Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Update Harga Emas Antam Hari Ini 28 Mei 2026 Turun Rp 31.000, Sentuh Rp 2,754 Juta per Gram

Kompas.com, 28 Mei 2026, 08:35 WIB
Wahyu Wachid Anshory

Editor

KOMPAS.com - Harga emas hari ini produksi PT Antam Tbk di Logam Mulia kembali mengalami penurunan pada Kamis (28/5/2026).

Berdasarkan pantauan di laman Logam Mulia pada pukul 09.17 WIB, harga emas turun sebesar Rp 31.000 per gram, dari sebelumnya Rp 2.785.000 menjadi Rp 2.754.000 per gram.

Penurunan ini juga diikuti oleh harga beli kembali atau buyback yang kini berada di angka Rp 2.557.000 per gram.

Baca juga: Investasi Emas Digital Populer, Hindari Kesalahan Ini agar Tak Rugi

Berapa Harga Emas Antam Hari Ini?

Berikut daftar harga emas batangan Antam berdasarkan harga dasar:

  • 0,5 gram: Rp 1.427.000
  • 1 gram: Rp 2.754.000
  • 2 gram: Rp 5.448.000
  • 3 gram: Rp 8.147.000
  • 5 gram: Rp 13.545.000
  • 10 gram: Rp 27.035.000
  • 25 gram: Rp 67.462.000
  • 50 gram: Rp 134.845.000
  • 100 gram: Rp 269.612.000
  • 250 gram: Rp 673.765.000
  • 500 gram: Rp 1.347.320.000
  • 1.000 gram: Rp 2.694.600.000

Harga tersebut merupakan harga dasar dan belum termasuk pajak.

Baca juga: Investasi Emas Digital: Ini yang Harus Dipahami Investor Pemula

Bagaimana Ketentuan Pajak Pembelian Emas?

Dalam setiap transaksi pembelian emas batangan, terdapat ketentuan pajak yang harus diperhatikan oleh masyarakat.

Mengacu pada regulasi yang berlaku, pembelian emas dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22. Rinciannya sebagai berikut:

  • Pembeli dengan NPWP dikenakan PPh sebesar 0,45 persen
  • Pembeli tanpa NPWP dikenakan PPh sebesar 0,9 persen

Namun, berdasarkan kebijakan terbaru dalam PMK Nomor 38 Tahun 2023, tarif pajak bisa lebih rendah. Pembeli yang mencantumkan NPWP dapat dikenakan PPh sebesar 0,25 persen.

Setiap transaksi pembelian emas batangan akan disertai bukti potong PPh 22 yang dapat digunakan dalam pelaporan pajak tahunan.

Baca juga: Amankah Investasi Emas Digital di Indonesia? Ini Kata Bappebti dan ICDX

Bagaimana Pajak untuk Penjualan Kembali Emas?

Selain pembelian, ketentuan pajak juga berlaku untuk transaksi penjualan kembali atau buyback emas batangan ke PT Antam Tbk.

Mengacu pada PMK Nomor 34/PMK.10/2017, ketentuannya adalah:

  • Penjual dengan NPWP dikenakan PPh Pasal 22 sebesar 1,5 persen
  • Penjual tanpa NPWP dikenakan PPh Pasal 22 sebesar 3 persen

PPh 22 atas transaksi buyback ini akan dipotong langsung dari total nilai penjualan oleh pihak Antam. Ketentuan ini berlaku untuk transaksi dengan nilai lebih dari Rp10 juta.

Baca juga: Harganya Naik dan Turun, Kapan Sebaiknya Memulai Investasi Emas?

Bagi masyarakat yang ingin berinvestasi emas, ada beberapa hal penting yang perlu diperhatikan:

  • Memantau pergerakan harga emas secara berkala
  • Memahami selisih antara harga beli dan buyback
  • Memperhitungkan potongan pajak dalam setiap transaksi
  • Menyimpan bukti transaksi untuk keperluan administrasi

Dengan memahami faktor-faktor tersebut, investor dapat mengambil keputusan yang lebih bijak dalam bertransaksi emas.

Fluktuasi harga emas seperti yang terjadi saat ini menunjukkan bahwa investasi logam mulia tetap memiliki dinamika tersendiri. Oleh karena itu, pemahaman terhadap mekanisme harga dan ketentuan pajak menjadi kunci dalam mengoptimalkan keuntungan serta meminimalkan risiko.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang



Terkini Lainnya
BMKG: Cuaca Banten 2-3 Juni 2026, Mana Wilayah yang Diprediksi Hujan?
BMKG: Cuaca Banten 2-3 Juni 2026, Mana Wilayah yang Diprediksi Hujan?
Banten
BMKG: Cuaca Kaltim 2-3 Juni 2026, Sejumlah Wilayah Berpotensi Hujan
BMKG: Cuaca Kaltim 2-3 Juni 2026, Sejumlah Wilayah Berpotensi Hujan
Kalimantan Timur
Jadwal KRL Jogja-Solo Selasa 2 Juni 2026, Berangkat dari Pagi hingga Malam
Jadwal KRL Jogja-Solo Selasa 2 Juni 2026, Berangkat dari Pagi hingga Malam
Jawa Tengah
Jadwal KRL Solo-Jogja Selasa 2 Juni 2026, Cek Keberangkatan Lengkap
Jadwal KRL Solo-Jogja Selasa 2 Juni 2026, Cek Keberangkatan Lengkap
Jawa Tengah
Cair Mulai 2 Juni 2026, Cek Besaran Gaji ke-13 ASN, Daftar Penerima dan Kelompok yang Tidak Menerima
Cair Mulai 2 Juni 2026, Cek Besaran Gaji ke-13 ASN, Daftar Penerima dan Kelompok yang Tidak Menerima
Jawa Tengah
Tabel KUR BRI Juni 2026 Pinjaman Rp 30 Juta, Angsuran Mulai Rp 594.036 Per Bulan
Tabel KUR BRI Juni 2026 Pinjaman Rp 30 Juta, Angsuran Mulai Rp 594.036 Per Bulan
Sumatera Utara
Daftar Tanggal Merah Juni 2026 Lengkap dengan Potensi Long Weekend
Daftar Tanggal Merah Juni 2026 Lengkap dengan Potensi Long Weekend
Jawa Barat
Kalender Jawa Sepekan 1-7 Juni 2026 Lengkap, Cek Weton, Pasaran, dan Neptu
Kalender Jawa Sepekan 1-7 Juni 2026 Lengkap, Cek Weton, Pasaran, dan Neptu
Jawa Tengah
Kalender Juni 2026: Catat 2 Hari Libur Nasional dan Peluang Long Weekend
Kalender Juni 2026: Catat 2 Hari Libur Nasional dan Peluang Long Weekend
Kalimantan Barat
Kalender Jawa Juni 2026 Lengkap, Simak Cara Menghitung Weton dan Neptu
Kalender Jawa Juni 2026 Lengkap, Simak Cara Menghitung Weton dan Neptu
Jawa Tengah
Jelajah Borobudur Naik VW Safari Klasik, Bayarnya Tinggal Scan QRIS
Jelajah Borobudur Naik VW Safari Klasik, Bayarnya Tinggal Scan QRIS
Jawa Tengah
BMKG: Waspada 30 Mei–2 Juni 2026, Gelombang Tinggi Hantam Perairan Barat Aceh hingga Natuna
BMKG: Waspada 30 Mei–2 Juni 2026, Gelombang Tinggi Hantam Perairan Barat Aceh hingga Natuna
Sumatera Utara
Tanggal 31 Mei Memperingati Hari Apa? Ini Momen Penting dan Sejarahnya
Tanggal 31 Mei Memperingati Hari Apa? Ini Momen Penting dan Sejarahnya
Kalimantan Barat
Kalender Juni 2026: Daftar 4 Tanggal Merah dan 2 Hari Libur Nasional
Kalender Juni 2026: Daftar 4 Tanggal Merah dan 2 Hari Libur Nasional
Sumatera Selatan
BMKG: Ini Wilayah Berpotensi Hujan dan Angin Kencang pada 30 Mei 2026
BMKG: Ini Wilayah Berpotensi Hujan dan Angin Kencang pada 30 Mei 2026
Jawa Timur
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Komentar
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau