Penulis
JAKARTA, KOMPAS.com – Penolakan terhadap rencana penyeragaman kemasan produk hasil tembakau atau kemasan polos dalam Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (RPMK) kembali menguat.
Sejumlah pelaku usaha bersama Kementerian Perindustrian menilai kebijakan tersebut berpotensi memengaruhi iklim investasi, keberlangsungan industri, serta sektor-sektor yang terkait dalam rantai pasok.
Hal tersebut kembali mengemuka setelah Kementerian Kesehatan menggelar konsultasi publik terkait aturan peringatan kesehatan produk tembakau dan rokok elektronik pada 25 Mei 2026.
Baca juga: Rencana Layer Baru Cukai Rokok (CHT) Tuai Pro-Kontra, Ini Dampak ke Penerimaan Negara
Ilustrasi rokok. Maladewa Jadi Satu-satunya Negara yang Melarang Rokok untuk Generasi 2007 ke AtasMeski judul aturan mengalami perubahan, sejumlah pemangku kepentingan menilai substansi pengaturan mengenai penyeragaman dan standarisasi kemasan masih tetap dipertahankan.
Ketentuan tersebut menjadi salah satu poin yang mendapat penolakan karena dinilai berkaitan dengan perlindungan hak kekayaan intelektual.
Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) menilai kebijakan tersebut perlu dikaji secara menyeluruh agar tidak menimbulkan ketidakpastian bagi pelaku usaha dan investor.
Ketua Bidang Kebijakan Publik APINDO, Sutrisno Iwantono, mengatakan kepastian hukum dan regulasi merupakan faktor penting dalam menjaga keberlanjutan kegiatan usaha.
Baca juga: Layer Baru Cukai Rokok (CHT) untuk Tarik Pelaku Ilegal Dipandang Bisa Jadi Bumerang
"Bagi dunia usaha, kepastian hukum, kepastian regulasi, dan perlindungan terhadap investasi menjadi faktor utama. Jika kita menerapkan satu kebijakan, menurut saya perlu dilakukan kajian yang komprehensif agar tidak mengganggu iklim investasi," kata Sutrisno dalam keterangannya, Minggu (31/5/2026).
Menurut Sutrisno, industri hasil tembakau (IHT) selama ini menjadi salah satu sektor yang memiliki kontribusi terhadap perekonomian nasional, termasuk melalui penyerapan tenaga kerja.
IIustrasi rokok. Hukum Menghirup Asap Rokok bagi Perokok Pasif"Kita tahu bahwa IHT itu merupakan salah satu sektor yang perannya penting dalam ekonomi, memiliki kemampuan untuk menyerap tenaga kerja, baik langsung maupun tidak langsung. Kebijakan apapun tentu akan berdampak pada hal tersebut," ujarnya.
Selain menyerap tenaga kerja, APINDO menilai industri hasil tembakau juga memiliki keterkaitan dengan berbagai sektor lain yang berada dalam rantai pasok industri.
Baca juga: Tarif Cukai Tembakau Tak Naik, Industri Minta Pemerintah Fokus Berantas Rokok Ilegal
Sutrisno menjelaskan, dampak suatu kebijakan tidak hanya dirasakan oleh pelaku industri utama, tetapi juga sektor-sektor pendukung yang terhubung dengan aktivitas industri tersebut.
"Khususnya kalau dikaitkan juga dengan industrial linkages-nya, dengan sektor-sektor ikutan seperti distribusi, retail, bahkan juga industri pendukung, termasuk industri kreatif," katanya.
Menurut APINDO, keterkaitan tersebut perlu menjadi salah satu pertimbangan dalam penyusunan kebijakan yang berpotensi memengaruhi aktivitas industri.
APINDO juga menyoroti pentingnya masa transisi apabila pemerintah menerapkan kebijakan baru yang berdampak pada kegiatan usaha.
Baca juga: Purbaya Jamin Tarif Cukai Rokok Tahun Depan Tidak Naik