Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengusaha Soroti Dampak Rokok Kemasan Polos ke Investasi dan Tenaga Kerja

Kompas.com, 31 Mei 2026, 22:04 WIB
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com – Penolakan terhadap rencana penyeragaman kemasan produk hasil tembakau atau kemasan polos dalam Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (RPMK) kembali menguat.

Sejumlah pelaku usaha bersama Kementerian Perindustrian menilai kebijakan tersebut berpotensi memengaruhi iklim investasi, keberlangsungan industri, serta sektor-sektor yang terkait dalam rantai pasok.

Hal tersebut kembali mengemuka setelah Kementerian Kesehatan menggelar konsultasi publik terkait aturan peringatan kesehatan produk tembakau dan rokok elektronik pada 25 Mei 2026.

Baca juga: Rencana Layer Baru Cukai Rokok (CHT) Tuai Pro-Kontra, Ini Dampak ke Penerimaan Negara

Ilustrasi rokok. Maladewa Jadi Satu-satunya Negara yang Melarang Rokok untuk Generasi 2007 ke AtasPIXABAY/DMITRIY Ilustrasi rokok. Maladewa Jadi Satu-satunya Negara yang Melarang Rokok untuk Generasi 2007 ke Atas

Meski judul aturan mengalami perubahan, sejumlah pemangku kepentingan menilai substansi pengaturan mengenai penyeragaman dan standarisasi kemasan masih tetap dipertahankan.

Ketentuan tersebut menjadi salah satu poin yang mendapat penolakan karena dinilai berkaitan dengan perlindungan hak kekayaan intelektual.

APINDO minta kajian komprehensif

Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) menilai kebijakan tersebut perlu dikaji secara menyeluruh agar tidak menimbulkan ketidakpastian bagi pelaku usaha dan investor.

Ketua Bidang Kebijakan Publik APINDO, Sutrisno Iwantono, mengatakan kepastian hukum dan regulasi merupakan faktor penting dalam menjaga keberlanjutan kegiatan usaha.

Baca juga: Layer Baru Cukai Rokok (CHT) untuk Tarik Pelaku Ilegal Dipandang Bisa Jadi Bumerang

"Bagi dunia usaha, kepastian hukum, kepastian regulasi, dan perlindungan terhadap investasi menjadi faktor utama. Jika kita menerapkan satu kebijakan, menurut saya perlu dilakukan kajian yang komprehensif agar tidak mengganggu iklim investasi," kata Sutrisno dalam keterangannya, Minggu (31/5/2026).

Menurut Sutrisno, industri hasil tembakau (IHT) selama ini menjadi salah satu sektor yang memiliki kontribusi terhadap perekonomian nasional, termasuk melalui penyerapan tenaga kerja.

IIustrasi rokok. Hukum Menghirup Asap Rokok bagi Perokok PasifFREEPIK/ATLASCOMPANY IIustrasi rokok. Hukum Menghirup Asap Rokok bagi Perokok Pasif

"Kita tahu bahwa IHT itu merupakan salah satu sektor yang perannya penting dalam ekonomi, memiliki kemampuan untuk menyerap tenaga kerja, baik langsung maupun tidak langsung. Kebijakan apapun tentu akan berdampak pada hal tersebut," ujarnya.

Keterkaitan dengan berbagai sektor

Selain menyerap tenaga kerja, APINDO menilai industri hasil tembakau juga memiliki keterkaitan dengan berbagai sektor lain yang berada dalam rantai pasok industri.

Baca juga: Tarif Cukai Tembakau Tak Naik, Industri Minta Pemerintah Fokus Berantas Rokok Ilegal

Sutrisno menjelaskan, dampak suatu kebijakan tidak hanya dirasakan oleh pelaku industri utama, tetapi juga sektor-sektor pendukung yang terhubung dengan aktivitas industri tersebut.

"Khususnya kalau dikaitkan juga dengan industrial linkages-nya, dengan sektor-sektor ikutan seperti distribusi, retail, bahkan juga industri pendukung, termasuk industri kreatif," katanya.

Menurut APINDO, keterkaitan tersebut perlu menjadi salah satu pertimbangan dalam penyusunan kebijakan yang berpotensi memengaruhi aktivitas industri.

Soroti masa transisi dan kajian dampak regulasi

APINDO juga menyoroti pentingnya masa transisi apabila pemerintah menerapkan kebijakan baru yang berdampak pada kegiatan usaha.

Baca juga: Purbaya Jamin Tarif Cukai Rokok Tahun Depan Tidak Naik

Halaman:


Terkini Lainnya
IHSG Selasa (2/6) Rawan Koreksi Jelang Data Inflasi, Cermati Saham DEWA, UNTR, BBCA, ANTM
IHSG Selasa (2/6) Rawan Koreksi Jelang Data Inflasi, Cermati Saham DEWA, UNTR, BBCA, ANTM
Cuan
RUPST BEI Digelar 29 Juni 2026, Kapan Pengumuman Direksi Baru?
RUPST BEI Digelar 29 Juni 2026, Kapan Pengumuman Direksi Baru?
Cuan
Trump Cuek Hasil Negosiasi dengan Iran, Harga Minyak Langsung Naik 4 Persen
Trump Cuek Hasil Negosiasi dengan Iran, Harga Minyak Langsung Naik 4 Persen
Energi
Purbaya Bakal Evaluasi DSI Jika Ekspor Satu Pintu Tak Dongkrak Penerimaan Negara
Purbaya Bakal Evaluasi DSI Jika Ekspor Satu Pintu Tak Dongkrak Penerimaan Negara
Keuangan
Inflasi Mei Diprediksi Naik ke 2,94 Persen, Pelemahan Rupiah dan Harga Energi Jadi Pemicu
Inflasi Mei Diprediksi Naik ke 2,94 Persen, Pelemahan Rupiah dan Harga Energi Jadi Pemicu
Keuangan
Rupiah Menguat Efek Aturan DHE SDA Berlaku, Proyeksi Analis: Tak Bertahan Lama
Rupiah Menguat Efek Aturan DHE SDA Berlaku, Proyeksi Analis: Tak Bertahan Lama
Keuangan
Brantas Abipraya Sertifikasi 300 Pekerja Konstruksi Sekolah Rakyat di Lampung
Brantas Abipraya Sertifikasi 300 Pekerja Konstruksi Sekolah Rakyat di Lampung
Ekbis
Pertamina Patra Niaga Turunkan Harga Avtur 10 Persen Mulai Hari Ini
Pertamina Patra Niaga Turunkan Harga Avtur 10 Persen Mulai Hari Ini
Energi
Rupiah Hari Ini Menguat, Berkat DHE SDA di Tengah Gejolak Global
Rupiah Hari Ini Menguat, Berkat DHE SDA di Tengah Gejolak Global
Keuangan
China Buka Keran Ekspor Urea, Krisis Pupuk Global Berpotensi Mereda
China Buka Keran Ekspor Urea, Krisis Pupuk Global Berpotensi Mereda
Industri
IEA, Bank Dunia, IMF, dan WTO Kompak Wanti-wanti Risiko Krisis Energi Global
IEA, Bank Dunia, IMF, dan WTO Kompak Wanti-wanti Risiko Krisis Energi Global
Ekbis
Bulog dan PT GMM Temui Petani Tebu, Bahas Penyerapan Hasil Panen
Bulog dan PT GMM Temui Petani Tebu, Bahas Penyerapan Hasil Panen
Ekbis
Bulog Pastikan Penyaluran Tebu Petani Blora Tetap Lancar
Bulog Pastikan Penyaluran Tebu Petani Blora Tetap Lancar
Ekbis
ASDP Tegaskan Kendaraan Listrik Boleh Naik Kapal Feri, Ini Syaratnya
ASDP Tegaskan Kendaraan Listrik Boleh Naik Kapal Feri, Ini Syaratnya
Ekbis
Ekspor Ferro Nikel Diatur, Airlangga Sebut Ekosistem EV Tetap Aman
Ekspor Ferro Nikel Diatur, Airlangga Sebut Ekosistem EV Tetap Aman
Industri
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau