Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Pengusaha Soroti Dampak Rokok Kemasan Polos ke Investasi dan Tenaga Kerja

JAKARTA, KOMPAS.com – Penolakan terhadap rencana penyeragaman kemasan produk hasil tembakau atau kemasan polos dalam Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (RPMK) kembali menguat.

Sejumlah pelaku usaha bersama Kementerian Perindustrian menilai kebijakan tersebut berpotensi memengaruhi iklim investasi, keberlangsungan industri, serta sektor-sektor yang terkait dalam rantai pasok.

Hal tersebut kembali mengemuka setelah Kementerian Kesehatan menggelar konsultasi publik terkait aturan peringatan kesehatan produk tembakau dan rokok elektronik pada 25 Mei 2026.

Meski judul aturan mengalami perubahan, sejumlah pemangku kepentingan menilai substansi pengaturan mengenai penyeragaman dan standarisasi kemasan masih tetap dipertahankan.

Ketentuan tersebut menjadi salah satu poin yang mendapat penolakan karena dinilai berkaitan dengan perlindungan hak kekayaan intelektual.

APINDO minta kajian komprehensif

Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) menilai kebijakan tersebut perlu dikaji secara menyeluruh agar tidak menimbulkan ketidakpastian bagi pelaku usaha dan investor.

Ketua Bidang Kebijakan Publik APINDO, Sutrisno Iwantono, mengatakan kepastian hukum dan regulasi merupakan faktor penting dalam menjaga keberlanjutan kegiatan usaha.

"Bagi dunia usaha, kepastian hukum, kepastian regulasi, dan perlindungan terhadap investasi menjadi faktor utama. Jika kita menerapkan satu kebijakan, menurut saya perlu dilakukan kajian yang komprehensif agar tidak mengganggu iklim investasi," kata Sutrisno dalam keterangannya, Minggu (31/5/2026).

Menurut Sutrisno, industri hasil tembakau (IHT) selama ini menjadi salah satu sektor yang memiliki kontribusi terhadap perekonomian nasional, termasuk melalui penyerapan tenaga kerja.

"Kita tahu bahwa IHT itu merupakan salah satu sektor yang perannya penting dalam ekonomi, memiliki kemampuan untuk menyerap tenaga kerja, baik langsung maupun tidak langsung. Kebijakan apapun tentu akan berdampak pada hal tersebut," ujarnya.

Keterkaitan dengan berbagai sektor

Selain menyerap tenaga kerja, APINDO menilai industri hasil tembakau juga memiliki keterkaitan dengan berbagai sektor lain yang berada dalam rantai pasok industri.

Sutrisno menjelaskan, dampak suatu kebijakan tidak hanya dirasakan oleh pelaku industri utama, tetapi juga sektor-sektor pendukung yang terhubung dengan aktivitas industri tersebut.

"Khususnya kalau dikaitkan juga dengan industrial linkages-nya, dengan sektor-sektor ikutan seperti distribusi, retail, bahkan juga industri pendukung, termasuk industri kreatif," katanya.

Menurut APINDO, keterkaitan tersebut perlu menjadi salah satu pertimbangan dalam penyusunan kebijakan yang berpotensi memengaruhi aktivitas industri.

Soroti masa transisi dan kajian dampak regulasi

APINDO juga menyoroti pentingnya masa transisi apabila pemerintah menerapkan kebijakan baru yang berdampak pada kegiatan usaha.

Menurut Sutrisno, pelaku usaha membutuhkan waktu yang memadai untuk melakukan penyesuaian terhadap perubahan regulasi.

"Kebijakan itu seharusnya ada masa transisi yang cukup, sehingga pelaku usaha dapat melakukan penyesuaian, serta perlu pemerintah melakukan regulatory impact assessment secara terbuka, yang juga melibatkan berbagai asosiasi pelaku usaha," paparnya.

Ia menilai kajian dampak regulasi atau regulatory impact assessment perlu dilakukan secara terbuka dengan melibatkan berbagai pemangku kepentingan agar dampak kebijakan dapat dipetakan secara menyeluruh.

Di sisi lain, APINDO menyatakan mendukung berbagai upaya pengendalian konsumsi yang dilakukan pemerintah. Namun, menurutnya, kebijakan yang diterapkan juga perlu memperhatikan aspek lain yang berkaitan dengan keberlangsungan industri.

"Kebijakan pengendalian konsumsi tentu kita dukung sepenuhnya, tetapi juga harus mempertimbangkan aspek penegakan hukum dan stabilitas industri nasional," tambah Sutrisno.

Isu hak kekayaan intelektual

Selain aspek investasi dan tenaga kerja, APINDO turut menyoroti potensi dampak kebijakan penyeragaman kemasan terhadap hak kekayaan intelektual.

Menurut Sutrisno, merek dagang merupakan salah satu aset penting bagi pelaku usaha yang memiliki nilai ekonomi dan mendapatkan perlindungan hukum.

"Dalam perspektif dunia usaha, merek dagang merupakan bagian penting dari hak kekayaan intelektual yang juga harus dilindungi secara hukum, karena memiliki nilai ekonomi," ujarnya.

Isu perlindungan merek menjadi salah satu poin yang disampaikan oleh berbagai pihak dalam proses konsultasi publik terkait penyusunan aturan turunan PP 28/2024.

Kekhawatiran terhadap dampak sosial ekonomi

Sebelumnya, berbagai pemangku kepentingan juga telah menyampaikan kekhawatiran terhadap sejumlah ketentuan dalam aturan turunan PP 28/2024.

Selain penyeragaman kemasan, perhatian juga tertuju pada pengaturan mengenai pembatasan kadar nikotin dan tar serta pelarangan bahan tambahan tertentu pada produk hasil tembakau.

Sejumlah pihak menilai kebijakan tersebut berpotensi menimbulkan dampak sosial ekonomi yang luas karena industri tembakau merupakan sektor padat karya yang menyerap jutaan tenaga kerja dan memiliki keterkaitan dengan berbagai sektor ekonomi lainnya.

Pembahasan mengenai rancangan aturan tersebut masih berlangsung. Pelaku usaha dan kementerian terkait saat ini menunggu naskah final yang akan disusun setelah pemerintah menerima berbagai masukan dalam proses konsultasi publik.

https://money.kompas.com/read/2026/05/31/220459526/pengusaha-soroti-dampak-rokok-kemasan-polos-ke-investasi-dan-tenaga-kerja

Terkini Lainnya

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com