Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Aturan Baru, Pemerintah Bisa Bekukan Ekspor Minyak Jika Kondisi Mendesak

Kompas.com, 31 Mei 2026, 10:30 WIB
Yohana Artha Uly,
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah kini bisa membekukan atau menangguhkan ekspor minyak bumi yang berasal dari produksi dalam negeri saat kondisi mendesak.

Tujuannya, menjaga ketahanan energi nasional.

Kebijakan baru ini diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 26 Tahun 2026 tentang Pengadaan Minyak Bumi, Bahan Bakar Minyak (BBM), dan/atau Liquefied Petroleum Gas (elpiji) untuk Ketahanan Energi Nasional yang diteken pada 30 April 2026.

Baca juga: Lalu Lintas Minyak di Selat Hormuz Berpotensi Sulit Pulih Sepenuhnya

Ilustrasi kapal tanker. Jalur perdagangan minyak tersibuk di dunia.PIXABAY/TED ERSKI Ilustrasi kapal tanker. Jalur perdagangan minyak tersibuk di dunia.

Dalam aturan tersebut disebutkan bahwa pemerintah dapat mengalihkan pasokan minyak bumi dan produk ikutannya yang berasal dari kegiatan hulu minyak dan gas bumi (migas) di dalam negeri untuk memenuhi kebutuhan nasional.

"Dalam keadaan mendesak untuk minyak bumi dan/atau produk ikutan yang berasal dari produksi kegiatan hulu minyak dan gas bumi di dalam negeri," demikian bunyi Pasal 10 beleid tersebut, dikutip Minggu (31/5/2026).

Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Yuliot Tanjung menjelaskan, pengadaan minyak mentah untuk ketahanan energi nasional dapat berasal dari produksi dalam negeri, termasuk dari perusahaan kontraktor kontrak kerja sama (KKKS).

Menurut dia, produksi yang sebelumnya dialokasikan untuk ekspor dapat dialihkan ke pasar domestik dengan harga mengacu pada Indonesian Crude Price (ICP).

Baca juga: Indonesia Eksportir Minyak Kelapa Terbesar Kedua Dunia

Dengan mekanisme tersebut, kata Yuliot, perusahaan KKKS tidak akan dirugikan meskipun pasokan minyaknya dialihkan untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri.

"Jadi kalau ada komitmen ekspor yang dari perusahaan KKKS itu bisa dipasarkan di dalam negeri dan harganya itu sesuai dengan harga ICP. Jadi untuk ini tidak merugikan perusahaan KKKS sendiri," ujar Yuliot di Kementerian ESDM, Jumat (29/5/2026).

Ilustrasi kapal tanker. SHUTTERSTOCK/SVEN HANSCHE Ilustrasi kapal tanker.

Lemigas bisa impor minyak

Selain ketentuan pembekuan ekspor, Perpres 26/2026 juga mengatur bahwa Badan Layanan Umum (BLU) di sektor energi kini bisa melakukan pengadaan minyak impor, sehingga tidak hanya melalui Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

"Dalam hal pengadaan impor merupakan kesepakatan kerja sama antarpemerintah atau kerja sama antara pemerintah pusat dengan penyedia di luar negeri, pelaksanaan impor dapat dilakukan oleh BLU di sektor energi dan/atau BUMN di sektor energi," tulis Pasal 4 Ayat 2.

Baca juga: Permintaan dari India Anjlok, Harga Referensi Minyak Kelapa Sawit Juni 2026 Turun

Yuliot mengungkapkan, pemerintah tidak akan membentuk BLU baru untuk kebutuhan impor minyak, melainkan mengoptimalkan yang sudah ada.

Ia bilang, BLU yang sedang disiapkan adalah Lembaga Minyak dan Gas Bumi (Lemigas).

"Ini kita akan mengoptimalkan penggunaan BLU yang ada, di antaranya adalah Lemigas. Jadi pengadaan dari Lemigas," kata dia.

Dia menuturkan, pengadaan minyak impor tetap dapat dilakukan melalui BUMN, dalam hal ini PT Pertamina (Persero). Namun, pemerintah juga membuka ruang pengadaan minyak melalui BLU di bidang energi.

Baca juga: Harga Minyak Turun 1,7 Persen Usai Trump Berniat Akhiri Perang Iran

Halaman:


Terkini Lainnya
IHSG Selasa (2/6) Rawan Koreksi Jelang Data Inflasi, Cermati Saham DEWA, UNTR, BBCA, ANTM
IHSG Selasa (2/6) Rawan Koreksi Jelang Data Inflasi, Cermati Saham DEWA, UNTR, BBCA, ANTM
Cuan
RUPST BEI Digelar 29 Juni 2026, Kapan Pengumuman Direksi Baru?
RUPST BEI Digelar 29 Juni 2026, Kapan Pengumuman Direksi Baru?
Cuan
Trump Cuek Hasil Negosiasi dengan Iran, Harga Minyak Langsung Naik 4 Persen
Trump Cuek Hasil Negosiasi dengan Iran, Harga Minyak Langsung Naik 4 Persen
Energi
Purbaya Bakal Evaluasi DSI Jika Ekspor Satu Pintu Tak Dongkrak Penerimaan Negara
Purbaya Bakal Evaluasi DSI Jika Ekspor Satu Pintu Tak Dongkrak Penerimaan Negara
Keuangan
Inflasi Mei Diprediksi Naik ke 2,94 Persen, Pelemahan Rupiah dan Harga Energi Jadi Pemicu
Inflasi Mei Diprediksi Naik ke 2,94 Persen, Pelemahan Rupiah dan Harga Energi Jadi Pemicu
Keuangan
Rupiah Menguat Efek Aturan DHE SDA Berlaku, Proyeksi Analis: Tak Bertahan Lama
Rupiah Menguat Efek Aturan DHE SDA Berlaku, Proyeksi Analis: Tak Bertahan Lama
Keuangan
Brantas Abipraya Sertifikasi 300 Pekerja Konstruksi Sekolah Rakyat di Lampung
Brantas Abipraya Sertifikasi 300 Pekerja Konstruksi Sekolah Rakyat di Lampung
Ekbis
Pertamina Patra Niaga Turunkan Harga Avtur 10 Persen Mulai Hari Ini
Pertamina Patra Niaga Turunkan Harga Avtur 10 Persen Mulai Hari Ini
Energi
Rupiah Hari Ini Menguat, Berkat DHE SDA di Tengah Gejolak Global
Rupiah Hari Ini Menguat, Berkat DHE SDA di Tengah Gejolak Global
Keuangan
China Buka Keran Ekspor Urea, Krisis Pupuk Global Berpotensi Mereda
China Buka Keran Ekspor Urea, Krisis Pupuk Global Berpotensi Mereda
Industri
IEA, Bank Dunia, IMF, dan WTO Kompak Wanti-wanti Risiko Krisis Energi Global
IEA, Bank Dunia, IMF, dan WTO Kompak Wanti-wanti Risiko Krisis Energi Global
Ekbis
Bulog dan PT GMM Temui Petani Tebu, Bahas Penyerapan Hasil Panen
Bulog dan PT GMM Temui Petani Tebu, Bahas Penyerapan Hasil Panen
Ekbis
Bulog Pastikan Penyaluran Tebu Petani Blora Tetap Lancar
Bulog Pastikan Penyaluran Tebu Petani Blora Tetap Lancar
Ekbis
ASDP Tegaskan Kendaraan Listrik Boleh Naik Kapal Feri, Ini Syaratnya
ASDP Tegaskan Kendaraan Listrik Boleh Naik Kapal Feri, Ini Syaratnya
Ekbis
Ekspor Ferro Nikel Diatur, Airlangga Sebut Ekosistem EV Tetap Aman
Ekspor Ferro Nikel Diatur, Airlangga Sebut Ekosistem EV Tetap Aman
Industri
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau