Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Aturan PPh Final UMKM 0,5 Persen Direvisi, Ini Wajib Pajak yang Berhak

Kompas.com, 31 Mei 2026, 09:12 WIB
Nur Jamal Shaid

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com – Pemerintah resmi mempersempit kelompok wajib pajak yang dapat memanfaatkan fasilitas Pajak Penghasilan (PPh) Final UMKM sebesar 0,5 persen melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2026.

Aturan yang merevisi PP Nomor 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan tersebut menegaskan bahwa fasilitas PPh Final UMKM kini hanya berlaku bagi wajib pajak orang pribadi, perseroan perorangan yang didirikan oleh satu orang, dan koperasi.

Fasilitas itu tetap diberikan kepada wajib pajak yang memiliki peredaran bruto atau omzet tidak melebihi Rp 4,8 miliar dalam satu tahun pajak.

Baca juga: Pemerintah Siapkan Insentif Pajak bagi Penulis, PPh Final Jadi 1,5 Persen

Mengacu Pasal 57 ayat (1) PP Nomor 20 Tahun 2026, wajib pajak yang dapat memanfaatkan fasilitas PPh Final UMKM terdiri atas wajib pajak orang pribadi serta wajib pajak badan berbentuk perseroan perorangan yang didirikan oleh satu orang dan koperasi.

"Wajib Pajak dalam negeri yang memiliki peredaran bruto tertentu yang dikenai Pajak Penghasilan bersifat final merupakan wajib pajak orang pribadi dan wajib pajak badan berbentuk perseroan perorangan yang didirikan oleh 1 (satu) orang dan koperasi," demikian bunyi Pasal 57 ayat (1) PP Nomor 20 Tahun 2026.

Tarif PPh UMKM tetap 0,5 persen

Meski mempersempit kelompok penerima fasilitas, pemerintah tidak mengubah besaran tarif PPh Final UMKM.

Dalam Pasal 56 ayat (2) PP Nomor 20 Tahun 2026, tarif PPh Final bagi wajib pajak dengan peredaran bruto tertentu tetap sebesar 0,5 persen.

Baca juga: Pemerintah Siapkan PPh Final 1,5 Persen untuk Penulis, Purbaya Bongkar Alasannya

Dasar pengenaan pajaknya adalah seluruh peredaran bruto yang diterima atau diperoleh wajib pajak dalam satu tahun pajak, termasuk penghasilan yang berasal dari luar negeri, sebelum dikurangi biaya, potongan, diskon, maupun pengurang lainnya.

Influencer hingga dokter dikecualikan

Pemerintah juga mempertegas sejumlah profesi yang tidak lagi dapat memanfaatkan fasilitas PPh Final UMKM 0,5 persen.

Berdasarkan Pasal 56 ayat (4) PP Nomor 20 Tahun 2026, fasilitas tersebut tidak berlaku bagi wajib pajak orang pribadi yang memperoleh penghasilan dari jasa sehubungan dengan pekerjaan bebas.

Kelompok ini mencakup tenaga ahli seperti pengacara, akuntan, arsitek, dokter, konsultan, notaris, pejabat pembuat akta tanah (PPAT), penilai, aktuaris, dan tenaga ahli sejenis lainnya.

Dalam pasal yang sama, pemerintah juga mengecualikan sejumlah profesi kreatif dan jasa tertentu, antara lain pemain musik, pembawa acara, penyanyi, pelawak, bintang film, bintang sinetron, bintang iklan, sutradara, kru film, foto model, peragawan atau peragawati, pemain drama, penari, pemahat, pelukis, serta seniman lainnya.

Baca juga: DJP Tegaskan Tak Ada Lagi Perpanjangan Pelaporan SPT PPh Orang Pribadi

Selain itu, influencer atau pemengaruh, selebgram, blogger, vlogger, dan kreator konten digital lainnya juga tidak dapat menggunakan fasilitas PPh Final UMKM.

Pengecualian juga berlaku bagi olahragawan, penasihat, pengajar, pelatih, penceramah, penyuluh, moderator, pengarang, peneliti, penerjemah, agen iklan, pengawas atau pengelola proyek, perantara atau pencari pelanggan, petugas penjaja barang dagangan, agen asuransi, hingga distributor perusahaan pemasaran berjenjang atau penjualan langsung.

Wajib pajak lain yang tidak berhak

Selain profesi tertentu, Pasal 57 ayat (2) PP Nomor 20 Tahun 2026 mengatur sejumlah kelompok wajib pajak yang tidak dapat memanfaatkan fasilitas PPh Final UMKM.

Halaman:

Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya

A member of


Terkini Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau