Penulis
JAKARTA, KOMPAS.com – Pemerintah resmi mempersempit kelompok wajib pajak yang dapat memanfaatkan fasilitas Pajak Penghasilan (PPh) Final UMKM sebesar 0,5 persen melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2026.
Aturan yang merevisi PP Nomor 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan tersebut menegaskan bahwa fasilitas PPh Final UMKM kini hanya berlaku bagi wajib pajak orang pribadi, perseroan perorangan yang didirikan oleh satu orang, dan koperasi.
Fasilitas itu tetap diberikan kepada wajib pajak yang memiliki peredaran bruto atau omzet tidak melebihi Rp 4,8 miliar dalam satu tahun pajak.
Baca juga: Pemerintah Siapkan Insentif Pajak bagi Penulis, PPh Final Jadi 1,5 Persen
Mengacu Pasal 57 ayat (1) PP Nomor 20 Tahun 2026, wajib pajak yang dapat memanfaatkan fasilitas PPh Final UMKM terdiri atas wajib pajak orang pribadi serta wajib pajak badan berbentuk perseroan perorangan yang didirikan oleh satu orang dan koperasi.
"Wajib Pajak dalam negeri yang memiliki peredaran bruto tertentu yang dikenai Pajak Penghasilan bersifat final merupakan wajib pajak orang pribadi dan wajib pajak badan berbentuk perseroan perorangan yang didirikan oleh 1 (satu) orang dan koperasi," demikian bunyi Pasal 57 ayat (1) PP Nomor 20 Tahun 2026.
Meski mempersempit kelompok penerima fasilitas, pemerintah tidak mengubah besaran tarif PPh Final UMKM.
Dalam Pasal 56 ayat (2) PP Nomor 20 Tahun 2026, tarif PPh Final bagi wajib pajak dengan peredaran bruto tertentu tetap sebesar 0,5 persen.
Baca juga: Pemerintah Siapkan PPh Final 1,5 Persen untuk Penulis, Purbaya Bongkar Alasannya
Dasar pengenaan pajaknya adalah seluruh peredaran bruto yang diterima atau diperoleh wajib pajak dalam satu tahun pajak, termasuk penghasilan yang berasal dari luar negeri, sebelum dikurangi biaya, potongan, diskon, maupun pengurang lainnya.
Pemerintah juga mempertegas sejumlah profesi yang tidak lagi dapat memanfaatkan fasilitas PPh Final UMKM 0,5 persen.
Berdasarkan Pasal 56 ayat (4) PP Nomor 20 Tahun 2026, fasilitas tersebut tidak berlaku bagi wajib pajak orang pribadi yang memperoleh penghasilan dari jasa sehubungan dengan pekerjaan bebas.
Kelompok ini mencakup tenaga ahli seperti pengacara, akuntan, arsitek, dokter, konsultan, notaris, pejabat pembuat akta tanah (PPAT), penilai, aktuaris, dan tenaga ahli sejenis lainnya.
Dalam pasal yang sama, pemerintah juga mengecualikan sejumlah profesi kreatif dan jasa tertentu, antara lain pemain musik, pembawa acara, penyanyi, pelawak, bintang film, bintang sinetron, bintang iklan, sutradara, kru film, foto model, peragawan atau peragawati, pemain drama, penari, pemahat, pelukis, serta seniman lainnya.
Baca juga: DJP Tegaskan Tak Ada Lagi Perpanjangan Pelaporan SPT PPh Orang Pribadi
Selain itu, influencer atau pemengaruh, selebgram, blogger, vlogger, dan kreator konten digital lainnya juga tidak dapat menggunakan fasilitas PPh Final UMKM.
Pengecualian juga berlaku bagi olahragawan, penasihat, pengajar, pelatih, penceramah, penyuluh, moderator, pengarang, peneliti, penerjemah, agen iklan, pengawas atau pengelola proyek, perantara atau pencari pelanggan, petugas penjaja barang dagangan, agen asuransi, hingga distributor perusahaan pemasaran berjenjang atau penjualan langsung.
Selain profesi tertentu, Pasal 57 ayat (2) PP Nomor 20 Tahun 2026 mengatur sejumlah kelompok wajib pajak yang tidak dapat memanfaatkan fasilitas PPh Final UMKM.
Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya