Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Pramono Dwi Susetyo
Pensiunan

Pemerhati masalah kehutanan; penulis buku

Penggunaan Kawasan Hutan yang Disalahartikan

Kompas.com, 12 Juni 2023, 10:13 WIB

Artikel ini adalah kolom, seluruh isi dan opini merupakan pandangan pribadi penulis dan bukan cerminan sikap redaksi.

Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

TAJUK Rencana harian Kompas, pada 5 Juni 2023 mengulas tentang kelanjutan pembangunan jalan yang menembus hutan lindung di Aceh yang diberi judul “Hutan Dibelah Tanpa Lelah”.

Pemerintah Aceh menyebut bahwa Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) mengeluarkan izin pemakaian hutan untuk pembangunan jalan tembus yang menghubungkan Jantho (Aceh Besar) – Lamno (Aceh Jaya) sehingga tahun depan proyek bisa dilanjutkan lagi untuk tujuh kilometer ruas jalan.

Proyek itu disebut bagian dari pembangunan Jalan Ladia Galaska (akronim dari Lautan India (Meulaboh)-Gayo Alas (Takengon-Blangkenjeran)-Selat Malaka (Peureulak) yang memicu pro dan kontra. Proyek jalan tembus itu membelah Kawasan Ekosistem Leuser dengan alasan membuka keterisolasian wilayah pedalaman Aceh.

Baca juga: Hutan Konservasi, Jenis, dan Perbedaannya dengan Hutan Lindung

Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi), organisasi yang mengadvokasi isu lingkungan, menyoroti izin dari KLHK pada April 2023 yang diterbitkan setelah hutan dibuka pemda.

Ketentuan Terkait Pemanfaan Hutan

Terlepas adanya pro dan kontra tentang pembangunan jalan di Aceh tersebut, mari kita cermati terlebih dahulu istilah atau pengertian pengelolaan hutan di Indonesia. Pasal 21 UU Nomor 41/1999 tentang Kehutanan menyebutkan, pengelolaan hutan meliputi pemanfaatan hutan dan penggunaan kawasan hutan.

Pemanfaatan kawasan hutan merujuk pada pemanfaatan areal negara itu dalam ruang lingkup kegiatan usaha kehutanan. Sementara, penggunaan hutan merujuk pada pemakaian di luar kehutanan, seperti pembangunan jalan, pertambangan, pembangunan jaringan listrik, telepon, dan instalasi air, kepentingan religi, serta kepentingan pertahanan keamanan, perkebunan, permukiman, pencetakan sawah baru, pembangunan ibu kota negara (IKN) baru seperti Nusantara dan sejenisnya.

Mekanisme yang ditempuh dalam penggunaan kawasan hutan ada dua, yakni pelepasan kawasan hutan yang nantinya akan diubah menjadi HGU/HGB/HP oleh Kementerian ATR/BPN dan izin pinjam pakai kawasan hutan (IPPKH) yang diterbitkan KLHK.

Untuk kegiatan pembangunan non-kehutanan demitujuan strategis yang tidak dapat dielakkan, antara lain kegiatan pembangunan jalan, pertambangan, pembangunan jaringan listrik, telepon, dan instalasi air, kepentingan religi, serta kepentingan pertahanan keamanan, dapat dilakukan dalam kawasan hutan produksi dan hutan lindung dengan mekanisme yang ditempuh melalui IPPKH.

Sementara untuk kegiatan pembangunan non-kehutanan seperti perkebunan, permukiman, pencetakan sawah baru, pembangunan ibu kota negara (IKN) Nusantara, dapat dilakukan di dalam kawasan hutan produksi khususnya hutan produksi yang dapat dikonversi (HPK) dengan mekanisme yang ditempuh melalui pelepasan kawasan hutan.

Dalam konteks pembangunan jalan di Aceh yang dimaksud di atas, ada dua hal yang perlu diluruskan dan diletakkan pada porsi yang sebenarnya agar tidak terjadi misleading.

Pertama, secara regulasi, UU Nomor 41/1999 tentang Kehutanan Pasal 38 ayat (1) menyebut bahwa penggunaan kawasan hutan untuk kepentingan pembangunan di luar kegiatan kehutanan hanya dapat dilakukan di dalam kawasan hutan produksi dan kawasan hutan lindung.

Jadi pembangunan jalan menembus hutan lindung di Aceh diperbolehkan/diizinkan, namun dilaksanakan secara selektif. Kegiatan-kegiatan yang dapat mengakibatkan terjadinya kerusakan serius dan mengakibatkan hilangnya fungsi hutan yang bersangkutan, dilarang.

Selain pembangunan jalan, kegiatan pembangunan di luar kehutanan adalah kegiatan untuk tujuan strategis yang tidak dapat dielakkan, antara lain kegiatan pertambangan, pembangunan jaringan listrik, telepon, dan instalasi air, kepentingan religi, serta kepentingan pertahanan keamanan.

Baca juga: Perbedaan Suaka Margasatwa, Hutan Lindung, dan Taman Nasional

Mekanisme yang ditempuh dalam membangun jalan dalam kawasan hutan lindung adalah melalui izin pinjam pakai kawasan hutan (IPPKH) yang diterbitkan KLHK.

Kedua, lain halnya dengan pembangunan jalan di kawasan konservasi, semisal Taman Nasional (TN) Gunung Leuser, memang perlu diperdebatkan. Panjang jalan yang tembus dan membelah Kawasan Ekosistem Leuser itu disebut pemerintah 496,5 kilometer; yang berkembang menjadi lebih dari 1000 kilometer seiring pengembangan oleh pemerintah daerah.

Halaman:

Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya

A member of


Terkini Lainnya
Gaji Ke-13 Cair Mulai Hari Ini, Cek Daftar Penerima dan Besaran untuk PNS, PPPK, dan Pensiunan
Gaji Ke-13 Cair Mulai Hari Ini, Cek Daftar Penerima dan Besaran untuk PNS, PPPK, dan Pensiunan
Tren
Prakiraan Cuaca BMKG: Cek Wilayah yang Akan Hujan Lebat Hari Ini dan Besok
Prakiraan Cuaca BMKG: Cek Wilayah yang Akan Hujan Lebat Hari Ini dan Besok
Tren
Iran Murka, Anggap Serangan Israel di Lebanon Langgar Gencatan Senjata dengan AS dan Ancam Tak Akan Toleransi
Iran Murka, Anggap Serangan Israel di Lebanon Langgar Gencatan Senjata dengan AS dan Ancam Tak Akan Toleransi
Tren
[POPULER TREN] Cara Judol Jebak Anak lewat Game | Gaji Ke-13 ASN Cair Hari Ini
[POPULER TREN] Cara Judol Jebak Anak lewat Game | Gaji Ke-13 ASN Cair Hari Ini
Tren
BRIN Usul Sanksi Tukin ASN Dipotong dan Tunda BPJS, Kalau Abai Urusan Sampah
BRIN Usul Sanksi Tukin ASN Dipotong dan Tunda BPJS, Kalau Abai Urusan Sampah
Tren
3 Bansos Cair Juni 2026, Masyarakat Bisa Cek Status Penerima secara Online
3 Bansos Cair Juni 2026, Masyarakat Bisa Cek Status Penerima secara Online
Tren
Jumlah Pohon di Bumi Lebih Banyak daripada Bintang di Bima Sakti, Berapa Banyak?
Jumlah Pohon di Bumi Lebih Banyak daripada Bintang di Bima Sakti, Berapa Banyak?
Tren
Cara Mengusir Lembing Hitam, Hama Padi yang Kerap Masuk ke Rumah
Cara Mengusir Lembing Hitam, Hama Padi yang Kerap Masuk ke Rumah
Tren
Prajogo Pangestu Kembali ke Puncak, Siapa Saja 10 Orang Terkaya RI Awal Juni 2026?
Prajogo Pangestu Kembali ke Puncak, Siapa Saja 10 Orang Terkaya RI Awal Juni 2026?
Tren
Link Live Streaming Indonesia Vs Myanmar di Piala AFF U19 2026, Kick-off Pukul 20.00 WIB
Link Live Streaming Indonesia Vs Myanmar di Piala AFF U19 2026, Kick-off Pukul 20.00 WIB
Tren
Kisah Haru Anak WNI di Malaysia, Jual Kue di Usia 10 Tahun demi Bertahan Hidup dan Ingin Sekolah
Kisah Haru Anak WNI di Malaysia, Jual Kue di Usia 10 Tahun demi Bertahan Hidup dan Ingin Sekolah
Tren
Karier Hanya Seumur Jagung, Mengapa Gen Z Banyak yang Dipecat Padahal Baru Mulai Bekerja?
Karier Hanya Seumur Jagung, Mengapa Gen Z Banyak yang Dipecat Padahal Baru Mulai Bekerja?
Tren
Mewarnai dan Menggambar Ternyata Sangat Berguna bagi Anak 1-5 Tahun, Ini Penjelasan Dokter
Mewarnai dan Menggambar Ternyata Sangat Berguna bagi Anak 1-5 Tahun, Ini Penjelasan Dokter
Tren
Brasil Periksa 2 Pasien Suspek, Akankah Jadi Kasus Ebola Pertama di Luar Afrika?
Brasil Periksa 2 Pasien Suspek, Akankah Jadi Kasus Ebola Pertama di Luar Afrika?
Tren
2 Kelompok ASN yang Tak Akan Ditransfer Gaji Ke-13 Per 2 Juni 2026
2 Kelompok ASN yang Tak Akan Ditransfer Gaji Ke-13 Per 2 Juni 2026
Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau