Penulis
KOMPAS.com - Pancasila adalah landasan dari segala keputusan bangsa dan menjadi ideologi tetap bangsa serta mencerminkan kepribadian bangsa.
Dilansir dari buku Ensiklopedi Pancasila: Arti Pancasila dan Demokrasi Pancasila (2021) oleh R. Toto Sugiarto, Pancasila dikenal sebagai dasar negara.
Arti Pancasila sebagai dasar negara yakni Pancasila sebagai pedoman dan prinsip dasar dalam kehidupan bangsa Indonesia.
Baca juga: Bunyi Sila Pertama, Kedua, Ketiga, Keempat, Kelima dalam Pancasila
Secara luas, makna Pancasila sebagai dasar negara adalah Pancasila digunakan sebagai dasar oleh negara dalam mengatur pemerintahan dan penyelenggaraan negara.
Dikutip dari buku Pendidikan Pancasila (2024) oleh Yusuf Setyadi, arti penting Pancasila sebagai dasar negara Indonesia lebih kepada penyelenggaraan negara.
Bagaimana semua komponen negara terutama Pemerintah dapat menyelenggarakan negara dengan berpedoman pada nilai-nilai Pancasila.
Baca juga: Arti Pancasila merupakan Ideologi Berdimensi Fleksibilitas
Pancasila menjiwai seluruh bidang kehidupan bangsa Indonesia, sehingga Pancasila merupakan cerminan dari jiwa dan cita-cita hukum bangsa Indonesia.
Selain itu, Pancasila sebagai dasar negara merupakan konsepsi yang telah disusun sedemikian rupa.
Pancasila merupakan representasi warga negara dan tujuan dalam bernegara.
Dikutip dari buku Pancasila (2024) oleh Hairul Amren Samosir, sebagai dasar negara, maka tentu saja ada fungsi pokok Pancasila yang berperan besar untuk jalannya kehidupan negara Republik Indonesia.
Baca juga: Makna Hari Kesaktian Pancasila 1 Oktober
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang