Penulis
KOMPAS.com - Pancasila adalah sebagai ideologi terbuka.
Diharapkan Pancasila memiliki daya sitas yang senantiasa dapat merespons berbagai tantangan dan perkembangan.
Dilansir dari buku Pendidikan Pancasila di Perguruan Tinggi (2022) oleh Laros Tuhuteru, pada pidato 1 Juni 1945, Soekarno menyebut bahwa Pancasila sebagai Leitstar yang dinamis hingga mengarahkan pergerakan ke masa depan.
Arti Pancasila sebagai Leitstar dinamis yakni bintang pimpinan, arah petunjuk, untuk menuju Indonesia yang adil makmur, material dan spiritual, keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Baca juga: Jawaban dari Soal Landasan Hukum yang Menegaskan Pancasila
Dikutip dari buku Kumpulan Asas Hukum (2022) oleh Amir Ilyas Muh. Nursal N.S, Leitstar berasal dari bahasa Jerman yang berarti "bintang pimpinan".
Tak salah lagi, kalau Pancasila ternyata adalah bintang pemandu, dan bintang pimpinan dalam membentuk dan menerapkan aturan hukum.
Asas hukum sifatnya abstrak, demikian juga dengan pancasila (Tuhan, manusia, satu, rakyat, adil) di mana dengan diberinya awalan dan akhiran (ke-an, pe-an) sehingga sila-silanya kemudian menjadi abstrak, demikian yang dikemukakan oleh Notonagoro.
Terakhir, gambaran yang dapat memberi keyakinan kalau Pancasila terverifikasi sebagai asas hukum, yaitu dengan membandingkan asas hukum yang dikemukakan oleh Scholten dengan sila-silanya.
Baca juga: Bagaimana Hubungan Pokok Pikiran Pembukaan UUD 1945 dengan Pancasila?
Perbandingan itu dapat diuraikan sebagai berikut:
Baca juga: 30 Ucapan Hari Kesaktian Pancasila 2024
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang