Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ahmad Sahroni Kembali Jadi Pimpinan Komisi III DPR RI, Kenapa?

Kompas.com, 19 Februari 2026, 13:51 WIB
Muhammad Zaenuddin

Penulis

KOMPAS.com - Ahmad Sahroni kembali menjadi Wakil Ketua Komisi III DPR RI setelah sebelumnya dinonaktifkan selama enam bulan.

Sahroni ditetapkan kembali menjadi Pimpinan Komisi III DPR RI oleh Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad selaku Pimpinan DPR RI yang membidangi urusan Politik, Hukum, dan Keamanan.

Adapun Komisi III DPR RI adalah komisi yang membidangi urusan penegakan hukum di Indonesia.

"Apakah Ahmad Sahroni dapat disetujui untuk ditetapkan sebagai Wakil Ketua Komisi III DPR RI?" kata Dasco yang dijawab setuju oleh Anggota Komisi III DPR RI yang hadir di kompleks parlemen, Jakarta, Kamis (19/2/2026).

Baca juga: Total Rp 80 Miliar, Ini Daftar Kerugian Ahmad Sahroni Usai Rumahnya Dijarah


Sahroni selesai jalani sanksi penonaktifan

Wakil Ketua Umum Partai NasDem Saan Mustopa mengatakan Sahroni kembali menjadi Wakil Ketua Komisi III DPR karena telah tuntas menjalani sanksi penonaktifan dari Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI.

"Kalau memang sudah ditetapkan ya, oleh pimpinan DPR di Komisi III ya, artinya di DPR terkait dengan putusan MKD sudah selesai dijalani," kata Saan dikutip dari Antara, Kamis (19/2/2026).

Saan mengatakan Sahroni kembali ke Komisi III DPR RI, setelah sebelumnya dipindahkan ke Komisi I DPR RI, karena memiliki pengalaman saat menjadi pimpinan selama dua periode.

"Memang memiliki pengalaman, kemampuan yang memadai untuk menjadi Pimpinan Komisi III DPR RI," kata dia.

Sebelumnya, Ahmad Sahroni mendapatkan sanksi penonaktifan oleh partainya dan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI, karena persoalannya beberapa waktu lalu.

Baca juga: Rumah Ahmad Sahroni yang Dijarah Kini Dibongkar, Pekerja Kerahkan Ekskavator

Sanksi penonaktifan Ahmad Sahroni

Ahmad Sahroni saat sebagai saksi di persidangan terkait insiden penjarahan rumahnya pada akhir Agustus 2025, Jakarta Utara, Senin (13/1/2026)KOMPAS.com/Omarali Dharmakrisna Soedirman Ahmad Sahroni saat sebagai saksi di persidangan terkait insiden penjarahan rumahnya pada akhir Agustus 2025, Jakarta Utara, Senin (13/1/2026)

Partai Nasdem resmi menonaktifkan Ahmad Sahroni sebagai Anggota DPR-RI dari Fraksi Partai NasDem per 31 Agustus 2025.

Keputusan tersebut diambil atas pertimbangan beberapa hal, khususnya terkait dinamika Masyarakat yang sedang berkembang saat itu.

“Bahwa dalam perjalanan mengemban aspirasi masyarakat ternyata ada pernyataan dari pada wakil rakyat khususnya Anggota DPR-RI dari Fraksi Partai NasDem yang telah menyinggung dan mencederai perasaan rakyat, dan hal tersebut merupakan penyimpangan terhadap perjuangan Partai NasDem,” tulis keterangan siaran pers DPP Partai Nasdem.

Baca juga: Mengapa Sahroni, Nafa Urbach, dan Eko Patrio Disanksi MKD, tapi Uya Kuya dan Adies Kadir Bebas?

Keputusan ini bermula ketika Sahroni menjadi salah satu anggota DPR yang disorot publik akibat pernyataannya kontroversinya.

Salah satunya terkait desakan untuk membubarkan DPR, di mana dia menyebut pandangan tersebut sebagai mental orang tolol.

Halaman:


Terkini Lainnya
BMKG: Cuaca Kaltim 2-3 Juni 2026, Sejumlah Wilayah Berpotensi Hujan
BMKG: Cuaca Kaltim 2-3 Juni 2026, Sejumlah Wilayah Berpotensi Hujan
Kalimantan Timur
Jadwal KRL Jogja-Solo Selasa 2 Juni 2026, Berangkat dari Pagi hingga Malam
Jadwal KRL Jogja-Solo Selasa 2 Juni 2026, Berangkat dari Pagi hingga Malam
Jawa Tengah
Jadwal KRL Solo-Jogja Selasa 2 Juni 2026, Cek Keberangkatan Lengkap
Jadwal KRL Solo-Jogja Selasa 2 Juni 2026, Cek Keberangkatan Lengkap
Jawa Tengah
Cair Mulai 2 Juni 2026, Cek Besaran Gaji ke-13 ASN, Daftar Penerima dan Kelompok yang Tidak Menerima
Cair Mulai 2 Juni 2026, Cek Besaran Gaji ke-13 ASN, Daftar Penerima dan Kelompok yang Tidak Menerima
Jawa Tengah
Tabel KUR BRI Juni 2026 Pinjaman Rp 30 Juta, Angsuran Mulai Rp 594.036 Per Bulan
Tabel KUR BRI Juni 2026 Pinjaman Rp 30 Juta, Angsuran Mulai Rp 594.036 Per Bulan
Sumatera Utara
Daftar Tanggal Merah Juni 2026 Lengkap dengan Potensi Long Weekend
Daftar Tanggal Merah Juni 2026 Lengkap dengan Potensi Long Weekend
Jawa Barat
Kalender Jawa Sepekan 1-7 Juni 2026 Lengkap, Cek Weton, Pasaran, dan Neptu
Kalender Jawa Sepekan 1-7 Juni 2026 Lengkap, Cek Weton, Pasaran, dan Neptu
Jawa Tengah
Kalender Juni 2026: Catat 2 Hari Libur Nasional dan Peluang Long Weekend
Kalender Juni 2026: Catat 2 Hari Libur Nasional dan Peluang Long Weekend
Kalimantan Barat
Kalender Jawa Juni 2026 Lengkap, Simak Cara Menghitung Weton dan Neptu
Kalender Jawa Juni 2026 Lengkap, Simak Cara Menghitung Weton dan Neptu
Jawa Tengah
Jelajah Borobudur Naik VW Safari Klasik, Bayarnya Tinggal Scan QRIS
Jelajah Borobudur Naik VW Safari Klasik, Bayarnya Tinggal Scan QRIS
Jawa Tengah
BMKG: Waspada 30 Mei–2 Juni 2026, Gelombang Tinggi Hantam Perairan Barat Aceh hingga Natuna
BMKG: Waspada 30 Mei–2 Juni 2026, Gelombang Tinggi Hantam Perairan Barat Aceh hingga Natuna
Sumatera Utara
Tanggal 31 Mei Memperingati Hari Apa? Ini Momen Penting dan Sejarahnya
Tanggal 31 Mei Memperingati Hari Apa? Ini Momen Penting dan Sejarahnya
Kalimantan Barat
Kalender Juni 2026: Daftar 4 Tanggal Merah dan 2 Hari Libur Nasional
Kalender Juni 2026: Daftar 4 Tanggal Merah dan 2 Hari Libur Nasional
Sumatera Selatan
BMKG: Ini Wilayah Berpotensi Hujan dan Angin Kencang pada 30 Mei 2026
BMKG: Ini Wilayah Berpotensi Hujan dan Angin Kencang pada 30 Mei 2026
Jawa Timur
Harga Emas Hari Ini 29 Mei 2026 di Pegadaian: Antam, Galeri24, dan UBS Kompak Naik
Harga Emas Hari Ini 29 Mei 2026 di Pegadaian: Antam, Galeri24, dan UBS Kompak Naik
Kalimantan Barat
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Komentar
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau