Penulis
KOMPAS.com - Ahmad Sahroni kembali menjadi Wakil Ketua Komisi III DPR RI setelah sebelumnya dinonaktifkan selama enam bulan.
Sahroni ditetapkan kembali menjadi Pimpinan Komisi III DPR RI oleh Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad selaku Pimpinan DPR RI yang membidangi urusan Politik, Hukum, dan Keamanan.
Adapun Komisi III DPR RI adalah komisi yang membidangi urusan penegakan hukum di Indonesia.
"Apakah Ahmad Sahroni dapat disetujui untuk ditetapkan sebagai Wakil Ketua Komisi III DPR RI?" kata Dasco yang dijawab setuju oleh Anggota Komisi III DPR RI yang hadir di kompleks parlemen, Jakarta, Kamis (19/2/2026).
Baca juga: Total Rp 80 Miliar, Ini Daftar Kerugian Ahmad Sahroni Usai Rumahnya Dijarah
Wakil Ketua Umum Partai NasDem Saan Mustopa mengatakan Sahroni kembali menjadi Wakil Ketua Komisi III DPR karena telah tuntas menjalani sanksi penonaktifan dari Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI.
"Kalau memang sudah ditetapkan ya, oleh pimpinan DPR di Komisi III ya, artinya di DPR terkait dengan putusan MKD sudah selesai dijalani," kata Saan dikutip dari Antara, Kamis (19/2/2026).
Saan mengatakan Sahroni kembali ke Komisi III DPR RI, setelah sebelumnya dipindahkan ke Komisi I DPR RI, karena memiliki pengalaman saat menjadi pimpinan selama dua periode.
"Memang memiliki pengalaman, kemampuan yang memadai untuk menjadi Pimpinan Komisi III DPR RI," kata dia.
Sebelumnya, Ahmad Sahroni mendapatkan sanksi penonaktifan oleh partainya dan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI, karena persoalannya beberapa waktu lalu.
Baca juga: Rumah Ahmad Sahroni yang Dijarah Kini Dibongkar, Pekerja Kerahkan Ekskavator
Ahmad Sahroni saat sebagai saksi di persidangan terkait insiden penjarahan rumahnya pada akhir Agustus 2025, Jakarta Utara, Senin (13/1/2026)Partai Nasdem resmi menonaktifkan Ahmad Sahroni sebagai Anggota DPR-RI dari Fraksi Partai NasDem per 31 Agustus 2025.
Keputusan tersebut diambil atas pertimbangan beberapa hal, khususnya terkait dinamika Masyarakat yang sedang berkembang saat itu.
“Bahwa dalam perjalanan mengemban aspirasi masyarakat ternyata ada pernyataan dari pada wakil rakyat khususnya Anggota DPR-RI dari Fraksi Partai NasDem yang telah menyinggung dan mencederai perasaan rakyat, dan hal tersebut merupakan penyimpangan terhadap perjuangan Partai NasDem,” tulis keterangan siaran pers DPP Partai Nasdem.
Baca juga: Mengapa Sahroni, Nafa Urbach, dan Eko Patrio Disanksi MKD, tapi Uya Kuya dan Adies Kadir Bebas?
Keputusan ini bermula ketika Sahroni menjadi salah satu anggota DPR yang disorot publik akibat pernyataannya kontroversinya.
Salah satunya terkait desakan untuk membubarkan DPR, di mana dia menyebut pandangan tersebut sebagai mental orang tolol.