
Artikel ini adalah kolom, seluruh isi dan opini merupakan pandangan pribadi penulis dan bukan cerminan sikap redaksi.
SEJAK pemerintahan Presiden Joko Widodo menetapkan tanggal 1 Juni sebagai Hari Lahir Pancasila melalui Keputusan Presiden Nomor 24 Tahun 2016, bangsa Indonesia setiap tahun memperingati momentum tersebut sebagai hari nasional.
Penetapan itu dimaksudkan untuk memperkuat ideologi Pancasila sekaligus menghormati jasa para pendiri bangsa.
Namun, hingga kini masih terdapat perdebatan akademik dan historis mengenai apakah 1 Juni memang layak disebut sebagai hari lahir Pancasila.
Kontroversi tersebut bukanlah hal baru. Perdebatan tentang siapa penggali, perumus, atau pencetus Pancasila telah berlangsung sejak awal Orde Baru.
Salah satu pemicunya adalah terbitnya buku karya Nugroho Notosusanto berjudul Naskah Proklamasi jang Otentik dan Rumusan Pancasila jang Otentik pada 1971.
Dalam buku itu dijelaskan adanya empat momentum penting dalam sejarah perumusan Pancasila, yaitu pidato Muhammad Yamin pada 29 Mei 1945, pidato Soekarno pada 1 Juni 1945, lahirnya Piagam Jakarta pada 22 Juni 1945, dan pengesahan Pembukaan UUD 1945 pada 18 Agustus 1945.
Fakta sejarah menunjukkan bahwa pada 29 Mei 1945, Muhammad Yamin telah menyampaikan usulan lima asas dasar negara dalam sidang BPUPKI.
Menariknya, rumusan yang diajukan Yamin memiliki kemiripan yang cukup dekat dengan Pancasila yang sekarang dikenal masyarakat.
Baca juga: Masih Perlukah Negara Memiliki Ideologi?
Tiga sila bahkan memiliki susunan dan substansi yang hampir sama dengan rumusan final yang tercantum dalam Pembukaan UUD 1945. Perbedaannya hanya terletak pada penggunaan beberapa istilah dan urutan tertentu.
Dua hari kemudian, tepat pada 1 Juni 1945, Soekarno menyampaikan pidato monumental yang kemudian dikenal sebagai lahirnya istilah “Pancasila”.
Dalam pidatonya, Soekarno mengusulkan lima dasar negara, yakni Kebangsaan Indonesia, Internasionalisme atau Perikemanusiaan, Mufakat atau Demokrasi, Kesejahteraan Sosial, dan Ketuhanan yang Berkebudayaan.
Ia pula yang mengusulkan nama “Pancasila” untuk menyebut lima prinsip tersebut. Sidang menerima nama itu sebagai sebutan bagi dasar negara yang sedang dirumuskan.
Di sinilah letak inti kontroversinya. Jika yang diperingati adalah lahirnya istilah “Pancasila”, maka tanggal 1 Juni memang memiliki dasar historis yang kuat.
Namun, jika yang dimaksud adalah lahirnya rumusan Pancasila sebagaimana tercantum dalam Pembukaan UUD 1945, maka tanggal tersebut dapat diperdebatkan.
Rumusan yang disampaikan Soekarno pada 1 Juni berbeda secara sistematika maupun substansi dengan rumusan final yang kita kenal saat ini.
Dapatkan lebih banyak kuota, pahami berita lebih cepat, dan gali konteks mendalam dari artikel KOMPAS.com.