Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Taufiqurrohman Syahuri
Guru Besar Hukum dan Kenegaraan

Guru Besar Hukum dan Kenegaraan, Fakultas Hukum, UPN Veteran Jakarta, dan Dewan Pakar Jimly School and Government Jakarta

1 Juni dan Kontroversi Hari Lahir Pancasila

Kompas.com, 1 Juni 2026, 11:00 WIB

Artikel ini adalah kolom, seluruh isi dan opini merupakan pandangan pribadi penulis dan bukan cerminan sikap redaksi.

Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

SEJAK pemerintahan Presiden Joko Widodo menetapkan tanggal 1 Juni sebagai Hari Lahir Pancasila melalui Keputusan Presiden Nomor 24 Tahun 2016, bangsa Indonesia setiap tahun memperingati momentum tersebut sebagai hari nasional.

Penetapan itu dimaksudkan untuk memperkuat ideologi Pancasila sekaligus menghormati jasa para pendiri bangsa.

Namun, hingga kini masih terdapat perdebatan akademik dan historis mengenai apakah 1 Juni memang layak disebut sebagai hari lahir Pancasila.

Kontroversi tersebut bukanlah hal baru. Perdebatan tentang siapa penggali, perumus, atau pencetus Pancasila telah berlangsung sejak awal Orde Baru.

Salah satu pemicunya adalah terbitnya buku karya Nugroho Notosusanto berjudul Naskah Proklamasi jang Otentik dan Rumusan Pancasila jang Otentik pada 1971.

Dalam buku itu dijelaskan adanya empat momentum penting dalam sejarah perumusan Pancasila, yaitu pidato Muhammad Yamin pada 29 Mei 1945, pidato Soekarno pada 1 Juni 1945, lahirnya Piagam Jakarta pada 22 Juni 1945, dan pengesahan Pembukaan UUD 1945 pada 18 Agustus 1945.

Fakta sejarah menunjukkan bahwa pada 29 Mei 1945, Muhammad Yamin telah menyampaikan usulan lima asas dasar negara dalam sidang BPUPKI.

Menariknya, rumusan yang diajukan Yamin memiliki kemiripan yang cukup dekat dengan Pancasila yang sekarang dikenal masyarakat.

Baca juga: Masih Perlukah Negara Memiliki Ideologi?

Tiga sila bahkan memiliki susunan dan substansi yang hampir sama dengan rumusan final yang tercantum dalam Pembukaan UUD 1945. Perbedaannya hanya terletak pada penggunaan beberapa istilah dan urutan tertentu.

Dua hari kemudian, tepat pada 1 Juni 1945, Soekarno menyampaikan pidato monumental yang kemudian dikenal sebagai lahirnya istilah “Pancasila”.

Dalam pidatonya, Soekarno mengusulkan lima dasar negara, yakni Kebangsaan Indonesia, Internasionalisme atau Perikemanusiaan, Mufakat atau Demokrasi, Kesejahteraan Sosial, dan Ketuhanan yang Berkebudayaan.

Ia pula yang mengusulkan nama “Pancasila” untuk menyebut lima prinsip tersebut. Sidang menerima nama itu sebagai sebutan bagi dasar negara yang sedang dirumuskan.

Di sinilah letak inti kontroversinya. Jika yang diperingati adalah lahirnya istilah “Pancasila”, maka tanggal 1 Juni memang memiliki dasar historis yang kuat.

Namun, jika yang dimaksud adalah lahirnya rumusan Pancasila sebagaimana tercantum dalam Pembukaan UUD 1945, maka tanggal tersebut dapat diperdebatkan.

Rumusan yang disampaikan Soekarno pada 1 Juni berbeda secara sistematika maupun substansi dengan rumusan final yang kita kenal saat ini.

Halaman:
Bahas berita ini dengan KARIN
KARIN
KARIN
Hai
KARIN siap bantu kamu menemukan jawaban lebih cepat.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Nikmati Fitur Lengkap KARIN dengan KOMPAS.com PLUS

Dapatkan lebih banyak kuota, pahami berita lebih cepat, dan gali konteks mendalam dari artikel KOMPAS.com.



Terkini Lainnya
Prabowo Sering ke Luar Negeri, Seskab Teddy: Investasi Masuk Rp 2.430 Triliun ke RI
Prabowo Sering ke Luar Negeri, Seskab Teddy: Investasi Masuk Rp 2.430 Triliun ke RI
Nasional
Dino Sebut Presiden Negara Lain Tak Direspons Prabowo Saat Mau Bertemu, Seskab Beri Klarifikasi
Dino Sebut Presiden Negara Lain Tak Direspons Prabowo Saat Mau Bertemu, Seskab Beri Klarifikasi
Nasional
Seskab Teddy Ungkap Jadwal Kunker Luar Negeri Prabowo Sudah Diatur Setahun Sebelumnya
Seskab Teddy Ungkap Jadwal Kunker Luar Negeri Prabowo Sudah Diatur Setahun Sebelumnya
Nasional
Seskab Teddy Ungkap Jumlah Rombongan Prabowo ke Luar Negeri Sudah Berkurang Separuh, Dulu 120 Orang
Seskab Teddy Ungkap Jumlah Rombongan Prabowo ke Luar Negeri Sudah Berkurang Separuh, Dulu 120 Orang
Nasional
Teddy Bongkar Alasan Prabowo Kerap ke Luar Negeri: Dunia sedang Krisis, Harus Dekat dengan Pemimpin Dunia
Teddy Bongkar Alasan Prabowo Kerap ke Luar Negeri: Dunia sedang Krisis, Harus Dekat dengan Pemimpin Dunia
Nasional
Menaker Yassierli Ajak Generasi Muda Hidupkan Pancasila di Kehidupan Sehari-hari
Menaker Yassierli Ajak Generasi Muda Hidupkan Pancasila di Kehidupan Sehari-hari
Nasional
Teddy Ungkap Prabowo Tanggung Sendiri Biaya Perjalanan Luar Negeri jika Sudah Melebihi Anggaran
Teddy Ungkap Prabowo Tanggung Sendiri Biaya Perjalanan Luar Negeri jika Sudah Melebihi Anggaran
Nasional
Pengamat: Keakraban Prabowo-Megawati Baik, tetapi Sikap PDI-P Tak Boleh Melemah
Pengamat: Keakraban Prabowo-Megawati Baik, tetapi Sikap PDI-P Tak Boleh Melemah
Nasional
Prabowo-Megawati ‘Mesra’ di Upacara Pancasila, Pengamat: Berbeda Posisi Tak Harus Bermusuhan
Prabowo-Megawati ‘Mesra’ di Upacara Pancasila, Pengamat: Berbeda Posisi Tak Harus Bermusuhan
Nasional
PDI-P Isyaratkan Dukung Kenaikan Parliamentary Threshold demi Sederhanakan Sistem Kepartaian
PDI-P Isyaratkan Dukung Kenaikan Parliamentary Threshold demi Sederhanakan Sistem Kepartaian
Nasional
PT DSI Mulai Beroperasi, Anggota DPR Harap Tak Malah Hambat Kegiatan Ekspor
PT DSI Mulai Beroperasi, Anggota DPR Harap Tak Malah Hambat Kegiatan Ekspor
Nasional
Membumikan Nilai Pancasila, Benang Merah ‘Transformasi Melayani Negeri’: Dari Ideologi ke Pelayanan Masyarakat
Membumikan Nilai Pancasila, Benang Merah ‘Transformasi Melayani Negeri’: Dari Ideologi ke Pelayanan Masyarakat
Nasional
KPK Periksa 20 Forwarder Terkait Kasus Importasi Barang di Ditjen Bea Cukai
KPK Periksa 20 Forwarder Terkait Kasus Importasi Barang di Ditjen Bea Cukai
Nasional
Kepala BPIP Pimpin Upacara Penurunan Bendera di Hari Lahir Pancasila
Kepala BPIP Pimpin Upacara Penurunan Bendera di Hari Lahir Pancasila
Nasional
Bakal Kena Pelanggaran, Jemaah Dilarang Bawa Air Zam-Zam ke Koper Kabin Maupun Bagasi
Bakal Kena Pelanggaran, Jemaah Dilarang Bawa Air Zam-Zam ke Koper Kabin Maupun Bagasi
Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau