Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tarif Listrik per kWh 1-7 Juni 2026 untuk Semua Golongan Pelanggan PLN

Kompas.com, 1 Juni 2026, 08:59 WIB
Mela Arnani

Penulis

KOMPAS.com – Tarif listrik per kWh pekan ini, pada 1-7 Juni 2026, telah ditetapkan tidak mengalami penyesuaian. Pemerintah memutuskan mempertahankan harga listrik yang berlaku pada Triwulan II 2026 untuk seluruh kelompok pelanggan.

Keputusan ini membuat masyarakat tidak perlu khawatir menghadapi kenaikan biaya listrik di awal Juni. Baik pelanggan subsidi maupun non-subsidi tetap membayar tarif sesuai ketentuan yang sudah berlaku sebelumnya.

Baca juga: Resmi, Ini Daftar Lengkap Harga BBM Pertamina Terbaru per 1 Juni 2026 Se-Indonesia

Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Tri Winarno mengatakan, pemerintah memilih mempertahankan tarif listrik guna menjaga daya beli masyarakat di tengah berbagai tantangan ekonomi.

" Pemerintah telah menetapkan tarif listrik periode Triwulan II tahun 2026 tetap. Penetapan ini dilakukan untuk menjaga daya beli masyarakat," ujar Tri dalam keterangan resmi, Senin (16/3/2026).

Baca juga: Cara Cek Desil Kemensos Mei 2026 lewat HP, Cukup Pakai NIK KTP, Langsung Muncul Statusnya

Penetapan tarif listrik Juni 2026

Penetapan tarif listrik mengacu pada Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024 tentang tarif tenaga listrik yang disediakan PT PLN (Persero).

Dalam regulasi tersebut, tarif listrik pelanggan non-subsidi dievaluasi secara berkala setiap tiga bulan. Besaran tarif ditentukan berdasarkan sejumlah indikator ekonomi makro.

Beberapa indikator yang menjadi dasar perhitungan meliputi:

  • Nilai tukar rupiah terhadap dollar AS
  • Harga minyak mentah Indonesia atau Indonesian Crude Price (ICP)
  • Tingkat inflasi
  • Harga Batu Bara Acuan (HBA)

Baca juga: Masih Aktif Bekerja Bisa Cairkan BPJS Ketenagakerjaan, Ini Syarat dan Caranya

Untuk penetapan tarif listrik pada Triwulan II 2026, pemerintah menggunakan data ekonomi periode November 2025 hingga Januari 2026 dengan rincian:

  • Kurs: Rp 16.743,46 per dollar AS
  • ICP: 62,78 dollar AS per barel
  • Inflasi: 0,22 persen
  • HBA: 70 dollar AS per ton

Meski hasil perhitungan menunjukkan adanya potensi perubahan tarif, pemerintah memutuskan harga listrik tetap berlaku seperti sebelumnya.

Langkah tersebut tidak hanya ditujukan untuk menjaga daya beli masyarakat, tetapi juga mendukung daya saing sektor industri di tengah ketidakpastian ekonomi global.

Baca juga: Ada Diskon Tambah Daya 50 Persen, Biaya Mulai Rp 200 Ribuan sampai 2 Juni 2026

Ilustrasi meteran listrik, tarif listrik. Tarif listrik PLN yang berlaku pada Juni 2026 telah ditetapkan pemerintah.PIXABAY Ilustrasi meteran listrik, tarif listrik. Tarif listrik PLN yang berlaku pada Juni 2026 telah ditetapkan pemerintah.

Tarif listrik per kWh pada 1-7 Juni 2026

Tarif listrik PLN untuk pelanggan prabayar dan pascabayar tetap sama sesuai golongan daya yang digunakan. Perbedaannya hanya pada metode pembayaran.

Pelanggan prabayar membeli token listrik terlebih dahulu sebelum menggunakan listrik, sedangkan pelanggan pascabayar membayar tagihan setelah periode pemakaian berakhir.

Berikut daftar tarif listrik per kWh terbaru pada 1-7 Juni 2026:

- Tarif listrik rumah tangga non-subsidi

  • 900 VA: Rp 1.352 per kWh
  • 1.300 VA: Rp 1.444,70 per kWh
  • 2.200 VA: Rp 1.444,70 per kWh
  • 3.500 VA–5.500 VA: Rp 1.699,53 per kWh
  • 6.600 VA ke atas: Rp 1.699,53 per kWh

Baca juga: Cek Tagihan Listrik di PLN Mobile Sebelum Jatuh Tempo, Manfaatkan Fitur Ini

- Tarif listrik bisnis dan pemerintah

  • B-2/TR (6.600 VA–200 kVA): Rp 1.444,70 per kWh
  • P-1/TR (kantor pemerintah): Rp 1.699,53 per kWh
  • P-3/TR (penerangan jalan umum): Rp 1.699,53 per kWh

- Tarif listrik pelanggan subsidi

  • 450 VA: Rp 415 per kWh
  • 900 VA subsidi: Rp 605 per kWh
  • 900 VA Rumah Tangga Mampu (RTM): Rp 1.352 per kWh
  • 1.300 VA–2.200 VA: Rp 1.444,70 per kWh
  • 3.500 VA ke atas: Rp 1.699,53 per kWh

Itulah tarif listrik per kWh pada 1-7 Juni 2026. Bagi masyarakat yang ingin menghitung estimasi tagihan bulanan, daftar tarif listrik per kWh terbaru di atas dapat menjadi acuan sesuai golongan daya yang digunakan di rumah, tempat usaha, maupun instansi pemerintah.

Baca juga: ST016 Masih Dibuka hingga 3 Juni, Ini Jadwal Lengkap SBN Ritel 2026

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang



Terkini Lainnya
Saat Dunia Terobsesi Startup, China Membangun Pabrik
Saat Dunia Terobsesi Startup, China Membangun Pabrik
Ekbis
IHSG Selasa (2/6) Rawan Koreksi Jelang Data Inflasi, Cermati Saham DEWA, UNTR, BBCA, ANTM
IHSG Selasa (2/6) Rawan Koreksi Jelang Data Inflasi, Cermati Saham DEWA, UNTR, BBCA, ANTM
Cuan
RUPST BEI Digelar 29 Juni 2026, Kapan Pengumuman Direksi Baru?
RUPST BEI Digelar 29 Juni 2026, Kapan Pengumuman Direksi Baru?
Cuan
Trump Cuek Hasil Negosiasi dengan Iran, Harga Minyak Langsung Naik 4 Persen
Trump Cuek Hasil Negosiasi dengan Iran, Harga Minyak Langsung Naik 4 Persen
Energi
Purbaya Bakal Evaluasi DSI Jika Ekspor Satu Pintu Tak Dongkrak Penerimaan Negara
Purbaya Bakal Evaluasi DSI Jika Ekspor Satu Pintu Tak Dongkrak Penerimaan Negara
Keuangan
Inflasi Mei Diprediksi Naik ke 2,94 Persen, Pelemahan Rupiah dan Harga Energi Jadi Pemicu
Inflasi Mei Diprediksi Naik ke 2,94 Persen, Pelemahan Rupiah dan Harga Energi Jadi Pemicu
Keuangan
Rupiah Menguat Efek Aturan DHE SDA Berlaku, Proyeksi Analis: Tak Bertahan Lama
Rupiah Menguat Efek Aturan DHE SDA Berlaku, Proyeksi Analis: Tak Bertahan Lama
Keuangan
Brantas Abipraya Sertifikasi 300 Pekerja Konstruksi Sekolah Rakyat di Lampung
Brantas Abipraya Sertifikasi 300 Pekerja Konstruksi Sekolah Rakyat di Lampung
Ekbis
Pertamina Patra Niaga Turunkan Harga Avtur 10 Persen Mulai Hari Ini
Pertamina Patra Niaga Turunkan Harga Avtur 10 Persen Mulai Hari Ini
Energi
Rupiah Hari Ini Menguat, Berkat DHE SDA di Tengah Gejolak Global
Rupiah Hari Ini Menguat, Berkat DHE SDA di Tengah Gejolak Global
Keuangan
China Buka Keran Ekspor Urea, Krisis Pupuk Global Berpotensi Mereda
China Buka Keran Ekspor Urea, Krisis Pupuk Global Berpotensi Mereda
Industri
IEA, Bank Dunia, IMF, dan WTO Kompak Wanti-wanti Risiko Krisis Energi Global
IEA, Bank Dunia, IMF, dan WTO Kompak Wanti-wanti Risiko Krisis Energi Global
Ekbis
Bulog dan PT GMM Temui Petani Tebu, Bahas Penyerapan Hasil Panen
Bulog dan PT GMM Temui Petani Tebu, Bahas Penyerapan Hasil Panen
Ekbis
Bulog Pastikan Penyaluran Tebu Petani Blora Tetap Lancar
Bulog Pastikan Penyaluran Tebu Petani Blora Tetap Lancar
Ekbis
ASDP Tegaskan Kendaraan Listrik Boleh Naik Kapal Feri, Ini Syaratnya
ASDP Tegaskan Kendaraan Listrik Boleh Naik Kapal Feri, Ini Syaratnya
Ekbis
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau