Penulis
KOMPAS.com – Tarif listrik per kWh pekan ini, pada 1-7 Juni 2026, telah ditetapkan tidak mengalami penyesuaian. Pemerintah memutuskan mempertahankan harga listrik yang berlaku pada Triwulan II 2026 untuk seluruh kelompok pelanggan.
Keputusan ini membuat masyarakat tidak perlu khawatir menghadapi kenaikan biaya listrik di awal Juni. Baik pelanggan subsidi maupun non-subsidi tetap membayar tarif sesuai ketentuan yang sudah berlaku sebelumnya.
Baca juga: Resmi, Ini Daftar Lengkap Harga BBM Pertamina Terbaru per 1 Juni 2026 Se-Indonesia
Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Tri Winarno mengatakan, pemerintah memilih mempertahankan tarif listrik guna menjaga daya beli masyarakat di tengah berbagai tantangan ekonomi.
" Pemerintah telah menetapkan tarif listrik periode Triwulan II tahun 2026 tetap. Penetapan ini dilakukan untuk menjaga daya beli masyarakat," ujar Tri dalam keterangan resmi, Senin (16/3/2026).
Baca juga: Cara Cek Desil Kemensos Mei 2026 lewat HP, Cukup Pakai NIK KTP, Langsung Muncul Statusnya
Penetapan tarif listrik mengacu pada Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024 tentang tarif tenaga listrik yang disediakan PT PLN (Persero).
Dalam regulasi tersebut, tarif listrik pelanggan non-subsidi dievaluasi secara berkala setiap tiga bulan. Besaran tarif ditentukan berdasarkan sejumlah indikator ekonomi makro.
Beberapa indikator yang menjadi dasar perhitungan meliputi:
Baca juga: Masih Aktif Bekerja Bisa Cairkan BPJS Ketenagakerjaan, Ini Syarat dan Caranya
Untuk penetapan tarif listrik pada Triwulan II 2026, pemerintah menggunakan data ekonomi periode November 2025 hingga Januari 2026 dengan rincian:
Meski hasil perhitungan menunjukkan adanya potensi perubahan tarif, pemerintah memutuskan harga listrik tetap berlaku seperti sebelumnya.
Langkah tersebut tidak hanya ditujukan untuk menjaga daya beli masyarakat, tetapi juga mendukung daya saing sektor industri di tengah ketidakpastian ekonomi global.
Baca juga: Ada Diskon Tambah Daya 50 Persen, Biaya Mulai Rp 200 Ribuan sampai 2 Juni 2026
Ilustrasi meteran listrik, tarif listrik. Tarif listrik PLN yang berlaku pada Juni 2026 telah ditetapkan pemerintah.Tarif listrik PLN untuk pelanggan prabayar dan pascabayar tetap sama sesuai golongan daya yang digunakan. Perbedaannya hanya pada metode pembayaran.
Pelanggan prabayar membeli token listrik terlebih dahulu sebelum menggunakan listrik, sedangkan pelanggan pascabayar membayar tagihan setelah periode pemakaian berakhir.
Berikut daftar tarif listrik per kWh terbaru pada 1-7 Juni 2026:
Baca juga: Cek Tagihan Listrik di PLN Mobile Sebelum Jatuh Tempo, Manfaatkan Fitur Ini
Itulah tarif listrik per kWh pada 1-7 Juni 2026. Bagi masyarakat yang ingin menghitung estimasi tagihan bulanan, daftar tarif listrik per kWh terbaru di atas dapat menjadi acuan sesuai golongan daya yang digunakan di rumah, tempat usaha, maupun instansi pemerintah.
Baca juga: ST016 Masih Dibuka hingga 3 Juni, Ini Jadwal Lengkap SBN Ritel 2026
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang