Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Gaji Ke-13 Pensiunan 2026 Kapan Cair? Ini Jadwal, Komponen, dan Besarannya

Kompas.com, 29 Mei 2026, 10:16 WIB
Mela Arnani

Penulis

KOMPAS.com – Informasi soal gaji ke-13 pensiunan 2026 kapan cair mulai banyak dicari para pensiunan ASN, PNS aktif, hingga penerima tunjangan pemerintah menjelang awal Juni 2026.

Pemerintah memastikan pencairan gaji ke-13 tahun 2026 mulai dilakukan pada Selasa, 2 Juni 2026. Kepastian tersebut diumumkan oleh PT Taspen (Persero) melalui akun Instagram resminya, @taspen.

“TASPEN mulai menyalurkan Gaji Ketiga Belas Tahun 2026 paling cepat pada 2 Juni 2026 sebagai bentuk komitmen dalam memastikan manfaat pensiun diterima tepat waktu,” tulis Taspen, Sabtu (23/5/2026).

Baca juga: Anda Masuk Desil Berapa? Begini Cara Cek Status Bansos Pakai NIK KTP Lewat HP

Dalam unggahannya, Taspen menyampaikan bahwa penyaluran gaji ketiga belas dilakukan sebagai bentuk komitmen agar manfaat pensiun diterima tepat waktu oleh para penerima.

Penyaluran gaji ke-13 dilakukan melalui 46 mitra bayar Taspen yang tersebar di berbagai wilayah Indonesia. Para pensiunan juga tidak perlu melakukan pengajuan maupun autentikasi ulang untuk menerima pembayaran tersebut.

Baca juga: Cara Cek Saldo dan Cairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan 2026, Bisa Tanpa Paklaring

Gaji 13 2026 kapan cair?

Bagi masyarakat yang masih mencari informasi gaji 13 2026 kapan cair, pemerintah telah menetapkan pencairan dimulai paling cepat pada Juni 2026.

Artinya, jawaban dari pertanyaan kapan gaji ke 13 2026 cair untuk pensiunan maupun ASN aktif adalah mulai Selasa, 2 Juni 2026, dengan proses penyaluran dilakukan secara bertahap sesuai mekanisme di masing-masing instansi dan mitra bayar.

Ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026 tentang pemberian THR dan gaji ketiga belas bagi aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan.

Baca juga: Tabel KUR Bank Jateng Mei 2026 Terbaru, Pinjaman Rp 100 Juta Angsuran Mulai Rp 1,9 Jutaan

Dalam aturan itu disebutkan:

“Gaji ketiga belas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dibayarkan paling cepat pada bulan Juni tahun 2026.”

Karena itu, masyarakat yang bertanya gaji 13 pensiunan 2026 kapan cair maupun kapan gaji 13 cair tahun 2026 kini sudah mendapat kepastian jadwal pencairannya.

Baca juga: Diskon Tambah Daya PLN 50 Persen Masih Berlaku, Cek Syarat dan Biayanya

Ilustrasi uang, gaji ke-13 2026, gaji 13 2026. Gaji ke-13 pensiunan 2026. Gaji ke-13 PNS 2026. Gaji ke-13 PNS 2026. Gaji ke-13 pensiunan 2026.Pixabay/Ekoanug Ilustrasi uang, gaji ke-13 2026, gaji 13 2026. Gaji ke-13 pensiunan 2026. Gaji ke-13 PNS 2026. Gaji ke-13 PNS 2026. Gaji ke-13 pensiunan 2026.

Komponen gaji ke-13 2026

Untuk pensiunan, nominal gaji 13 2026 yang diterima disesuaikan dengan penghasilan bulanan terakhir berdasarkan golongan pada Mei 2026.

Besaran yang diterima tiap penerima bisa berbeda tergantung pangkat, golongan, dan kelas jabatan masing-masing.

Baca juga: Cara Cek Penerima PIP Mei 2026 Lewat HP, Bisa Langsung Lihat Status Pencairan

Sejauh ini, besaran pensiun pokok masih mengacu pada PP Nomor 8 Tahun 2024. Berikut rincian nominal gaji ke-13 pensiunan berdasarkan golongan:

- Golongan I

Halaman:


Terkini Lainnya
Saat Dunia Terobsesi Startup, China Membangun Pabrik
Saat Dunia Terobsesi Startup, China Membangun Pabrik
Ekbis
IHSG Selasa (2/6) Rawan Koreksi Jelang Data Inflasi, Cermati Saham DEWA, UNTR, BBCA, ANTM
IHSG Selasa (2/6) Rawan Koreksi Jelang Data Inflasi, Cermati Saham DEWA, UNTR, BBCA, ANTM
Cuan
RUPST BEI Digelar 29 Juni 2026, Kapan Pengumuman Direksi Baru?
RUPST BEI Digelar 29 Juni 2026, Kapan Pengumuman Direksi Baru?
Cuan
Trump Cuek Hasil Negosiasi dengan Iran, Harga Minyak Langsung Naik 4 Persen
Trump Cuek Hasil Negosiasi dengan Iran, Harga Minyak Langsung Naik 4 Persen
Energi
Purbaya Bakal Evaluasi DSI Jika Ekspor Satu Pintu Tak Dongkrak Penerimaan Negara
Purbaya Bakal Evaluasi DSI Jika Ekspor Satu Pintu Tak Dongkrak Penerimaan Negara
Keuangan
Inflasi Mei Diprediksi Naik ke 2,94 Persen, Pelemahan Rupiah dan Harga Energi Jadi Pemicu
Inflasi Mei Diprediksi Naik ke 2,94 Persen, Pelemahan Rupiah dan Harga Energi Jadi Pemicu
Keuangan
Rupiah Menguat Efek Aturan DHE SDA Berlaku, Proyeksi Analis: Tak Bertahan Lama
Rupiah Menguat Efek Aturan DHE SDA Berlaku, Proyeksi Analis: Tak Bertahan Lama
Keuangan
Brantas Abipraya Sertifikasi 300 Pekerja Konstruksi Sekolah Rakyat di Lampung
Brantas Abipraya Sertifikasi 300 Pekerja Konstruksi Sekolah Rakyat di Lampung
Ekbis
Pertamina Patra Niaga Turunkan Harga Avtur 10 Persen Mulai Hari Ini
Pertamina Patra Niaga Turunkan Harga Avtur 10 Persen Mulai Hari Ini
Energi
Rupiah Hari Ini Menguat, Berkat DHE SDA di Tengah Gejolak Global
Rupiah Hari Ini Menguat, Berkat DHE SDA di Tengah Gejolak Global
Keuangan
China Buka Keran Ekspor Urea, Krisis Pupuk Global Berpotensi Mereda
China Buka Keran Ekspor Urea, Krisis Pupuk Global Berpotensi Mereda
Industri
IEA, Bank Dunia, IMF, dan WTO Kompak Wanti-wanti Risiko Krisis Energi Global
IEA, Bank Dunia, IMF, dan WTO Kompak Wanti-wanti Risiko Krisis Energi Global
Ekbis
Bulog dan PT GMM Temui Petani Tebu, Bahas Penyerapan Hasil Panen
Bulog dan PT GMM Temui Petani Tebu, Bahas Penyerapan Hasil Panen
Ekbis
Bulog Pastikan Penyaluran Tebu Petani Blora Tetap Lancar
Bulog Pastikan Penyaluran Tebu Petani Blora Tetap Lancar
Ekbis
ASDP Tegaskan Kendaraan Listrik Boleh Naik Kapal Feri, Ini Syaratnya
ASDP Tegaskan Kendaraan Listrik Boleh Naik Kapal Feri, Ini Syaratnya
Ekbis
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau