JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Haji dan Umrah (Menhaj) Mochamad Irfan Yusuf Alias Gus Irfan, menyebut pemerintah telah menemukan alternatif biaya tambahan untuk menutup kenaikan harga avtur maskapai jemaah haji.
Perang di Asia Barat (Timur Tengah) diketahui membuat harga bahan bakar minyak (BBM) termasuk avtur melonjak, membuat ongkos penerbangan jemaah haji 2026 membengkak Rp 1,77 triliun.
Gus Irfan mengungkapkan, pemerintah telah membicarakan sumber dana untuk menambal pembengkakan biaya haji tidak dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
“Kemarin sudah dibicarakan ada beberapa alternatif apakah itu berapa alternatif bukan APBN tapi tetap anggaran keuangan negara,” kata Gus Irfan di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Pangan, Jakarta, Selasa (21/4/2026).
Baca juga: Eropa Hanya Punya Avtur Enam Minggu, Musim Liburan Terancam Berantakan
Meski demikian, Gus Irfan belum mengungkap lebih lanjut sumber anggaran tersebut.
Ia hanya menyebut pemerintah sedang membicarakan dasar hukum yang bisa menjadi pijakan penggunaan non-APBN itu untuk menambal ongkos penerbangan jemaah haji.
“Kita memang sedang membicarakan cantolan hukumnya, bantalan hukumnya untuk bisa memastikan bahwa kita bisa menutup kekurangan biaya avtur itu,” tutur Gus Irfan.
Diketahui, harga avtur melonjak dari Rp 13.656 menjadi Rp 23.551 per liter. Hal ini membuat Garuda Indonesia dan Saudi Airlines meminta buaya penerbangan jemaah haji 2026 ditambah.
Dihadapkan pada pembengkakan biaya tersebut, Gus Irfan lalu menghadap Presiden Prabowo Subianto.
Presiden meminta tambahan biaya itu tidak dibebankan kepada calon jemaah haji.
"Ya karena kita juga agak kelabakan ini, kami lapor kepada Presiden, Presiden mengatakan, 'Apapun yang terjadi, penambahan ini jangan dibebankan kepada jemaah'," kata Gus Irfan dalam jumpa pers di Istana Kepresidenan RI, Jakarta, Rabu (15/4/2026).
Baca juga: Menhub Tinjau Terminal 2F Bandara Soekarno-Hatta, Pastikan Kesiapan Layani Jemaah Haji 2026
Pandangan serupa disampaikan Ketua Komisi VIII DPR RI, Marwan Dasopang.
Mitra kerja Kementerian Haji dan Umrah itu juga meminta tambahan biaya Rp 1,77 triliun tidak dibebankan kepada calon jemaah.
Dalam Rapat Kerja dengan Gus Irfan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (14/4/2026), ia menyebut Komisi VIII bisa memahami persoalan ini.
Komisi VIII menegaskan bahwa tambahan biaya tersebut tidak boleh dibebankan kepada jemaah, melainkan harus menjadi tanggung jawab negara," kata Marwan.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang