Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Avtur Naik Bikin Biaya Haji Bengkak Rp 1,77 T, Menhaj Sebut Tambalan Biaya Bukan dari APBN

Kompas.com, 21 April 2026, 18:50 WIB
Syakirun Ni'am,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Haji dan Umrah (Menhaj) Mochamad Irfan Yusuf Alias Gus Irfan, menyebut pemerintah telah menemukan alternatif biaya tambahan untuk menutup kenaikan harga avtur maskapai jemaah haji.

Perang di Asia Barat (Timur Tengah) diketahui membuat harga bahan bakar minyak (BBM) termasuk avtur melonjak, membuat ongkos penerbangan jemaah haji 2026 membengkak Rp 1,77 triliun.

Gus Irfan mengungkapkan, pemerintah telah membicarakan sumber dana untuk menambal pembengkakan biaya haji tidak dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

“Kemarin sudah dibicarakan ada beberapa alternatif apakah itu berapa alternatif bukan APBN tapi tetap anggaran keuangan negara,” kata Gus Irfan di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Pangan, Jakarta, Selasa (21/4/2026).

Baca juga: Eropa Hanya Punya Avtur Enam Minggu, Musim Liburan Terancam Berantakan

Meski demikian, Gus Irfan belum mengungkap lebih lanjut sumber anggaran tersebut.

Ia hanya menyebut pemerintah sedang membicarakan dasar hukum yang bisa menjadi pijakan penggunaan non-APBN itu untuk menambal ongkos penerbangan jemaah haji.

“Kita memang sedang membicarakan cantolan hukumnya, bantalan hukumnya untuk bisa memastikan bahwa kita bisa menutup kekurangan biaya avtur itu,” tutur Gus Irfan.

Diketahui, harga avtur melonjak dari Rp 13.656 menjadi Rp 23.551 per liter. Hal ini membuat Garuda Indonesia dan Saudi Airlines meminta buaya penerbangan jemaah haji 2026 ditambah.

Dihadapkan pada pembengkakan biaya tersebut, Gus Irfan lalu menghadap Presiden Prabowo Subianto.

Presiden meminta tambahan biaya itu tidak dibebankan kepada calon jemaah haji.

"Ya karena kita juga agak kelabakan ini, kami lapor kepada Presiden, Presiden mengatakan, 'Apapun yang terjadi, penambahan ini jangan dibebankan kepada jemaah'," kata Gus Irfan dalam jumpa pers di Istana Kepresidenan RI, Jakarta, Rabu (15/4/2026).

Baca juga: Menhub Tinjau Terminal 2F Bandara Soekarno-Hatta, Pastikan Kesiapan Layani Jemaah Haji 2026

Pandangan serupa disampaikan Ketua Komisi VIII DPR RI, Marwan Dasopang. 

Mitra kerja Kementerian Haji dan Umrah itu juga meminta tambahan biaya Rp 1,77 triliun tidak dibebankan kepada calon jemaah.

Dalam Rapat Kerja dengan Gus Irfan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (14/4/2026), ia menyebut Komisi VIII bisa memahami persoalan ini.

Komisi VIII menegaskan bahwa tambahan biaya tersebut tidak boleh dibebankan kepada jemaah, melainkan harus menjadi tanggung jawab negara," kata Marwan.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang



Terkini Lainnya
Saat Dunia Terobsesi Startup, China Membangun Pabrik
Saat Dunia Terobsesi Startup, China Membangun Pabrik
Ekbis
IHSG Selasa (2/6) Rawan Koreksi Jelang Data Inflasi, Cermati Saham DEWA, UNTR, BBCA, ANTM
IHSG Selasa (2/6) Rawan Koreksi Jelang Data Inflasi, Cermati Saham DEWA, UNTR, BBCA, ANTM
Cuan
RUPST BEI Digelar 29 Juni 2026, Kapan Pengumuman Direksi Baru?
RUPST BEI Digelar 29 Juni 2026, Kapan Pengumuman Direksi Baru?
Cuan
Trump Cuek Hasil Negosiasi dengan Iran, Harga Minyak Langsung Naik 4 Persen
Trump Cuek Hasil Negosiasi dengan Iran, Harga Minyak Langsung Naik 4 Persen
Energi
Purbaya Bakal Evaluasi DSI Jika Ekspor Satu Pintu Tak Dongkrak Penerimaan Negara
Purbaya Bakal Evaluasi DSI Jika Ekspor Satu Pintu Tak Dongkrak Penerimaan Negara
Keuangan
Inflasi Mei Diprediksi Naik ke 2,94 Persen, Pelemahan Rupiah dan Harga Energi Jadi Pemicu
Inflasi Mei Diprediksi Naik ke 2,94 Persen, Pelemahan Rupiah dan Harga Energi Jadi Pemicu
Keuangan
Rupiah Menguat Efek Aturan DHE SDA Berlaku, Proyeksi Analis: Tak Bertahan Lama
Rupiah Menguat Efek Aturan DHE SDA Berlaku, Proyeksi Analis: Tak Bertahan Lama
Keuangan
Brantas Abipraya Sertifikasi 300 Pekerja Konstruksi Sekolah Rakyat di Lampung
Brantas Abipraya Sertifikasi 300 Pekerja Konstruksi Sekolah Rakyat di Lampung
Ekbis
Pertamina Patra Niaga Turunkan Harga Avtur 10 Persen Mulai Hari Ini
Pertamina Patra Niaga Turunkan Harga Avtur 10 Persen Mulai Hari Ini
Energi
Rupiah Hari Ini Menguat, Berkat DHE SDA di Tengah Gejolak Global
Rupiah Hari Ini Menguat, Berkat DHE SDA di Tengah Gejolak Global
Keuangan
China Buka Keran Ekspor Urea, Krisis Pupuk Global Berpotensi Mereda
China Buka Keran Ekspor Urea, Krisis Pupuk Global Berpotensi Mereda
Industri
IEA, Bank Dunia, IMF, dan WTO Kompak Wanti-wanti Risiko Krisis Energi Global
IEA, Bank Dunia, IMF, dan WTO Kompak Wanti-wanti Risiko Krisis Energi Global
Ekbis
Bulog dan PT GMM Temui Petani Tebu, Bahas Penyerapan Hasil Panen
Bulog dan PT GMM Temui Petani Tebu, Bahas Penyerapan Hasil Panen
Ekbis
Bulog Pastikan Penyaluran Tebu Petani Blora Tetap Lancar
Bulog Pastikan Penyaluran Tebu Petani Blora Tetap Lancar
Ekbis
ASDP Tegaskan Kendaraan Listrik Boleh Naik Kapal Feri, Ini Syaratnya
ASDP Tegaskan Kendaraan Listrik Boleh Naik Kapal Feri, Ini Syaratnya
Ekbis
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau