Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tanya-tanya Pajak di Kompas.com
Konsultasi dan Update Pajak

Tanya-tanya Pajak merupakan wadah bagi Sahabat Kompas.com bertanya (konsultasi) dan memperbarui (update) informasi seputar kebijakan dan praktik perpajakan.

Seluk Beluk Gugatan Pajak: Upaya Hukum Sengketa Administrasi Pajak

Kompas.com, 11 Mei 2023, 01:55 WIB

Artikel ini adalah kolom, seluruh isi dan opini merupakan pandangan pribadi penulis dan bukan cerminan sikap redaksi.

Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini
 

TIDAK setuju dengan keputusan atau ketetapan terkait administrasi perpajakan, wajib pajak dapat menempuh upaya hukum gugatan pajak.

Berbeda dengan banding pajak yang menyoal substansi pajak terutang, gugatan pajak menangani sengketa terkait administrasi perpajakan. 

Yang dapat diajukan sebagai perkara gugatan pajak antara lain terkait surat paksa, surat perintah penyitaan, pengumuman lelang, serta keputusan tertentu yang diterbitkan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan.

Baca juga: Tata Cara dan Prosedur Banding Perkara Pajak

Keputusan DJP yang dapat digugat wajib pajak lewat pengadilan pajak adalah:

  • Keputusan pencegahan atau larangan sementara terhadap penanggung pajak tertentu keluar dari wilayah Indonesia karena alasan tertentu sesuai peraturan perundangan dalam rangka penagihan pajak.

  • Keputusan terkait pelaksanaan keputusan perpajakan, selain yang termaktub dalam Pasal 25 ayat (1) UU Ketentuan Umum Perpajakan (KUP) seperti surat ketetapan pajak kurang bayar, surat ketetapan pajak kurang bayar tambahan, surat ketetapan pajak nihil, dan surat ketetapan pajak lebih bayar.

    Wajib pajak juga tidak bisa menggunakan upaya hukum gugatan pajak untuk putusan atas keberatan sebagaimana diatur dalam Pasal 26 UU KUP. Ketidaksetujuan atas keberatan pajak diajukan lewat mekanisme banding pajak.

  • Penerbitan surat ketetapan pajak atau surat keputusan tidak sesuai dengan prosedur atau tata cara penerbitannya, seperti yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

Tata cara pengajuan gugatan pajak

Untuk mengajukan gugatan pajak, wajib pajak harus memperhatikan soal legal standing, batas waktu penyampaikan surat gugatan, format gugatan, dan alamat tujuan surat gugatan.

Terkait legal standing, surat gugatan hanya bisa diajukan oleh penggugat alias wajib pajak bersangkutan, ahli warisnya, serta pengurus atau kuasa hukum yang telah mendapatkan kuasa dari penggugat.

Adapun batas waktu kadaluwarsa penyampaian surat gugatan adalah 14 hari sejak keputusan pelaksanaan penagihan diterima atau 30 hari sejak surat keputusan yang menjadi dasar perkara diterima wajib pajak.

Jangka waktu penyampaian surat gugatan bisa diperpanjang, dalam hal wajib pajak menghadapi kondisi kahar (force majeur) atau kejadian di luar kendali. Masa perpanjangannya maksimal 14 hari sejak berakhirnya keadaan kahar.

Surat gugatan diajukan dalam bahasa Indonesia disertai alasan yang jelas serta dilengkapi salinan surat keputusan yang menjadi dasar gugatan. Surat ini dicetak dalam kertas ukuran folio (F4) memakai jenis huruf Bookman Old Style ukuran huruf 11.

Ketentuan mengenai format Surat Gugatan diatur di Surat Edaran (SE) Pengadilan Pajak Nomor: SE-08/PP/2017 tentang Perubahan atas Surat Ketua Pengadilan Pajak Nomor SE-002/PP/2015 tentang Kelengkapan Administrasi Banding atau Gugatan (SE-08/2017).

Ilustrasi pengadilan pajakSHUTTERSTOCK/ANDREY_POPOV Ilustrasi pengadilan pajak

Surat gugatan dialamatkan ke Pengadilan Pajak yang bertempat kedudukan di Jl Hayam Wuruk Nomor 7 Jakarta Pusat 10120. Penyerahannya dapat dilakukan melalui ekspedisi tercatat, pos tercatat, atau diantar langsung dan disampaikan melalui loket penerimaan surat Pengadilan Pajak.

Kelengkapan administrasi gugatan pajak

Kelengkapan administrasi yang harus dipenuhi wajib pajak saat melakukan gugatan pajak adalah: 

Halaman:


Terkini Lainnya
Saat Dunia Terobsesi Startup, China Membangun Pabrik
Saat Dunia Terobsesi Startup, China Membangun Pabrik
Ekbis
IHSG Selasa (2/6) Rawan Koreksi Jelang Data Inflasi, Cermati Saham DEWA, UNTR, BBCA, ANTM
IHSG Selasa (2/6) Rawan Koreksi Jelang Data Inflasi, Cermati Saham DEWA, UNTR, BBCA, ANTM
Cuan
RUPST BEI Digelar 29 Juni 2026, Kapan Pengumuman Direksi Baru?
RUPST BEI Digelar 29 Juni 2026, Kapan Pengumuman Direksi Baru?
Cuan
Trump Cuek Hasil Negosiasi dengan Iran, Harga Minyak Langsung Naik 4 Persen
Trump Cuek Hasil Negosiasi dengan Iran, Harga Minyak Langsung Naik 4 Persen
Energi
Purbaya Bakal Evaluasi DSI Jika Ekspor Satu Pintu Tak Dongkrak Penerimaan Negara
Purbaya Bakal Evaluasi DSI Jika Ekspor Satu Pintu Tak Dongkrak Penerimaan Negara
Keuangan
Inflasi Mei Diprediksi Naik ke 2,94 Persen, Pelemahan Rupiah dan Harga Energi Jadi Pemicu
Inflasi Mei Diprediksi Naik ke 2,94 Persen, Pelemahan Rupiah dan Harga Energi Jadi Pemicu
Keuangan
Rupiah Menguat Efek Aturan DHE SDA Berlaku, Proyeksi Analis: Tak Bertahan Lama
Rupiah Menguat Efek Aturan DHE SDA Berlaku, Proyeksi Analis: Tak Bertahan Lama
Keuangan
Brantas Abipraya Sertifikasi 300 Pekerja Konstruksi Sekolah Rakyat di Lampung
Brantas Abipraya Sertifikasi 300 Pekerja Konstruksi Sekolah Rakyat di Lampung
Ekbis
Pertamina Patra Niaga Turunkan Harga Avtur 10 Persen Mulai Hari Ini
Pertamina Patra Niaga Turunkan Harga Avtur 10 Persen Mulai Hari Ini
Energi
Rupiah Hari Ini Menguat, Berkat DHE SDA di Tengah Gejolak Global
Rupiah Hari Ini Menguat, Berkat DHE SDA di Tengah Gejolak Global
Keuangan
China Buka Keran Ekspor Urea, Krisis Pupuk Global Berpotensi Mereda
China Buka Keran Ekspor Urea, Krisis Pupuk Global Berpotensi Mereda
Industri
IEA, Bank Dunia, IMF, dan WTO Kompak Wanti-wanti Risiko Krisis Energi Global
IEA, Bank Dunia, IMF, dan WTO Kompak Wanti-wanti Risiko Krisis Energi Global
Ekbis
Bulog dan PT GMM Temui Petani Tebu, Bahas Penyerapan Hasil Panen
Bulog dan PT GMM Temui Petani Tebu, Bahas Penyerapan Hasil Panen
Ekbis
Bulog Pastikan Penyaluran Tebu Petani Blora Tetap Lancar
Bulog Pastikan Penyaluran Tebu Petani Blora Tetap Lancar
Ekbis
ASDP Tegaskan Kendaraan Listrik Boleh Naik Kapal Feri, Ini Syaratnya
ASDP Tegaskan Kendaraan Listrik Boleh Naik Kapal Feri, Ini Syaratnya
Ekbis
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau