Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tanya-tanya Pajak di Kompas.com
Konsultasi dan Update Pajak

Tanya-tanya Pajak merupakan wadah bagi Sahabat Kompas.com bertanya (konsultasi) dan memperbarui (update) informasi seputar kebijakan dan praktik perpajakan.

Seluk Beluk Gugatan Pajak: Upaya Hukum Sengketa Administrasi Pajak

Kompas.com, 11 Mei 2023, 01:55 WIB

Artikel ini adalah kolom, seluruh isi dan opini merupakan pandangan pribadi penulis dan bukan cerminan sikap redaksi.

Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini
  1. Surat gugatan (2 rangkap, 1 asli dan 1 fotokopi).
  2. Fotokopi dokumen lampiran keberatan (2 rangkap).
    • Surat ketetapan pajak atau surat gugatan pajak yang penerbitannya tidak sesuai prosedur atau ketentuan;
    • Surat keputusan pembatalan/pengurangan kedua Direktur Jenderal Pajak;
    • Surat permohonan pembatalan/pengurangan kedua;
    • Surat keputusan pembatalan/pengurangan pertama Direktur Jenderal Pajak;
    • Surat permohonan pembatalan/pengurangan pertama;
    • Dokumen pendukung lainnya atas pemohonan gugatan.
  3. Dokumen pendukung lain (1 rangkap)
    • Fotokopi akta pendirian dan perubahan yang mencantumkan pengurus yang menandatangani surat banding, surat keberatan, surat kuasa khusus, dan pakta integritas yang telah dimeteraikan kemudian.
    • Asli surat kuasa bermeterai apabila dikuasakan.
    • Fotokopi kartu kuasa hukum apabila dikuasakan kepada kuasa hukum.
  4. Seluruh softcopy dokumen keberatan di atas disampaikan dalam CD atau flash drive (surat gugatan disampaikan dalam format dokumen (.doc), sedangkan dokumen pendukung lain dalam bentuk format pdf).
  5. Daftar isi surat gugatan

Pencabutan gugatan

Wajib pajak dapat mencabut gugatan yang sudah diajukan dengan cara cara mengajukan surat pernyataan pencabutan kepada Pengadilan Pajak. Atas permohonan pencabutan tersebut, Pengadilan Pajak akan menghapus daftar sengketa.

Penghapusan dapat dilakukan dengan dua cara. Pertama, penetapan Ketua Pengadilan Pajak jika pencabutan dilakukan sebelum proses persidangan. Kedua, putusan Majelis Hakim/Hakim Tunggal dalam hal proses persidangan sudah berjalan.

Baca juga: Aspek Hukum dan Pajak dalam Likuidasi Perusahaan

Khusus gugatan yang dicabut ketika proses persidangan sudah berjalan, perkara yang sama tidak dapat diajukan kembali. Selain itu, proses pengajuan gugatan juga tidak menghentikan atau menunda proses penagihan pajak oleh DJP. 

Naskah lengkap SE Pengadilan Pajak Nomor SE-08/PP/2017

Berikut ini adalah naskah lengkap SE Pengadilan Pajak Nomor SE-08/PP/2017 sebagaimana termaktub dalam laman Sekretariat Pengadilan Pajak Kementerian Keuangan, yang dapat diakses dan atau diunduh langsung di sini:

Naskah: MUC/GALUH INSAN SEJATI SUSELI/ASP, KOMPAS.com/PALUPI ANNISA AULIANI 

 

 

 

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update topik ini dan notifikasi penting di Aplikasi KOMPAS.com. Download sekarang

Halaman:


Terkini Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau