Memuat...

Berikut 37 Organisasi yang Tolak Desakan MUI untuk Pidanakan Pelaku dan Pengkampanye LGBT

Ameera
Sabtu, 20 Juni 2026 / 5 Muharam 1448 21:48
Berikut 37 Organisasi yang Tolak Desakan MUI untuk Pidanakan Pelaku dan Pengkampanye LGBT
Berikut 37 Organisasi yang Tolak Desakan MUI untuk Pidanakan Pelaku dan Pengkampanye LGBT

JAKARTA (Arrahmah.id) – Sebanyak 37 organisasi yang tergabung dalam Jaringan Masyarakat Sipil menyatakan penolakan terhadap desakan Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang meminta pemerintah dan DPR merumuskan regulasi pidana bagi pelaku serta pihak yang mengampanyekan lesbian, gay, biseksual, dan transgender (LGBT).

Dalam keterangan tertulis yang diterima pada Kamis (18/6/2026), jaringan tersebut menilai bahwa wacana pemidanaan tersebut berpotensi mengkriminalisasi individu berdasarkan identitas gender dan orientasi seksual, serta membungkam suara-suara yang memperjuangkan hak asasi manusia (HAM).

Adapun 37 organisasi yang tergabung dalam Jaringan Masyarakat Sipil tersebut adalah:

  1. Lembaga Bantuan Hukum Masyarakat
  2. Centre for Legal Pluralism Studies (CLeP)
  3. YLBHI–LBH Surabaya
  4. Social Justice Indonesia (SJI)
  5. Indonesia Policy Studies Society (IPSS)
  6. @digitallytante
  7. Yayasan Kebaya Yogyakarta
  8. Pita Merah Jogja
  9. Lembaga Partisipasi Perempuan (LP2)
  10. Logos ID
  11. Perkumpulan Suara Kita
  12. Support Group and Resource Center on Sexuality Studies (SGRC)
  13. Dear Catcallers Indonesia
  14. Koalisi Masyarakat Sipil Anti Kekerasan Seksual (KOMPAKS)
  15. Emancipate Indonesia
  16. Pelangi Nusantara
  17. Public Virtue Research Institute
  18. Women’s March Jakarta
  19. Inti Muda Indonesia
  20. Humanesia–Humanis Indonesia
  21. Cangkang Queer
  22. Proklamasi Anak Indonesia (PAI)
  23. Konsil LSM Indonesia
  24. Sanggar Swara
  25. Yayasan Srikandi Sejati
  26. ASEAN Youth Forum
  27. YLBH APIK Jakarta
  28. Serikat Jurnalis untuk Keberagaman (SEJUK)
  29. Arus Pelangi
  30. Lentera Sintas Indonesia
  31. Koalisi Ruang Publik Aman (KRPA)
  32. Solidaritas Perempuan (SP)
  33. The Institute for Ecosoc Rights
  34. Human Rights Working Group (HRWG)
  35. Kenapa Harus Peduli (KHP)
  36. Jakarta Feminist
  37. Marsinah.id

Jaringan Masyarakat Sipil menegaskan bahwa negara memiliki kewajiban untuk menghormati, melindungi, dan memenuhi hak asasi setiap warga negara tanpa diskriminasi.

Mereka pun mendesak pemerintah dan DPR agar tidak melanjutkan wacana kriminalisasi terhadap kelompok LGBT, serta lebih fokus pada penguatan perlindungan hukum bagi seluruh warga negara.

(ameera/arrahmah.id)