Memuat...

MUI Karawang Gandeng Imigrasi Awasi Lonjakan WNA Mualaf, Mayoritas Masuk Islam untuk Menikah dengan WNI

Ameera
Sabtu, 1 Agustus 2026 / 18 Safar 1448 19:57
MUI Karawang Gandeng Imigrasi Awasi Lonjakan WNA Mualaf, Mayoritas Masuk Islam untuk Menikah dengan WNI
MUI Karawang Gandeng Imigrasi Awasi Lonjakan WNA Mualaf, Mayoritas Masuk Islam untuk Menikah dengan WNI

KARAWANG (Arrahmah.id) – Fenomena warga negara asing (WNA) yang mengucapkan ikrar masuk Islam di Kabupaten Karawang, Jawa Barat, terus menunjukkan peningkatan dalam beberapa waktu terakhir.

Menyikapi kondisi tersebut, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Karawang menjalin sinergi dengan Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Karawang guna memastikan proses pembinaan mualaf berjalan sesuai ketentuan sekaligus mencegah potensi pelanggaran keimigrasian.

Ketua Umum MUI Karawang, KH Tajuddin Nur, mengatakan pihaknya telah melakukan koordinasi dengan Kantor Imigrasi sebagai langkah memperkuat pengawasan terhadap warga asing yang datang untuk memeluk Islam.

"Kami sudah berkunjung ke Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Karawang dan bersepakat untuk meningkatkan sinergisitas dalam mendeteksi kemungkinan terjadinya pelanggaran keimigrasian," ujar Tajuddin di Karawang, Jumat (31/7/2026).

Menurutnya, langkah tersebut diperlukan karena MUI Karawang cukup sering menerima kedatangan WNA yang ingin dibimbing mengucapkan dua kalimat syahadat.

Bahkan, hampir setiap bulan terdapat warga asing yang datang untuk mengikuti prosesi ikrar masuk Islam.

Berdasarkan data internal MUI Karawang, sekitar 30 persen dari total mualaf yang berikrar di lembaga tersebut merupakan warga negara asing.

Mereka berasal dari berbagai negara di Asia seperti China, Jepang, Korea Selatan, dan Thailand, serta sejumlah negara Eropa seperti Jerman dan Finlandia.

Mayoritas WNA tersebut diketahui memeluk Islam dengan alasan ingin menikah dengan perempuan warga negara Indonesia.

Fenomena ini dinilai mencerminkan meningkatnya hubungan lintas negara melalui perkawinan campuran yang turut membawa dinamika baru dalam kehidupan sosial dan keagamaan di Indonesia.

Meski demikian, MUI Karawang menegaskan bahwa setiap proses pembinaan mualaf tetap harus berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Selain memberikan bimbingan keagamaan, MUI juga berupaya memastikan setiap WNA memiliki status administrasi keimigrasian yang jelas selama berada di Indonesia.

Sekretaris I MUI Karawang, Ustaz Yayan Sopyan, mengatakan pihaknya menyambut baik siapa pun yang ingin memeluk Islam.

Namun, ia menilai kewaspadaan tetap diperlukan agar proses tersebut tidak dimanfaatkan sebagai modus untuk melanggar aturan keimigrasian.

"Sebagai pendakwah tentu kami senang ketika ada warga asing yang ingin mempelajari Islam dan mengucapkan syahadat. Namun, kami juga harus memahami kemungkinan adanya modus pelanggaran keimigrasian. Karena itu, kami berkoordinasi dengan Kantor Imigrasi agar dapat memahami prosedur serta indikator persoalan administratif yang mungkin muncul," ujarnya.

Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Karawang, Iman Teguh Adianto, mengapresiasi inisiatif MUI Karawang dalam mendukung pengawasan terhadap keberadaan orang asing.

Menurutnya, masuk Islam karena alasan pernikahan dengan warga negara Indonesia merupakan hal yang diperbolehkan dan memiliki dasar hukum melalui ketentuan mengenai perkawinan campuran.

Namun, ia menegaskan pentingnya memastikan seluruh dokumen keimigrasian WNA masih berlaku.

Ia menilai persyaratan yang diterapkan MUI Karawang, seperti kewajiban menunjukkan paspor, visa, dan surat keterangan dari kedutaan besar negara asal, merupakan langkah yang tepat untuk memastikan identitas serta status hukum calon mualaf asing.

"Tapi mengenai paspor dan visa, ini harus diperhatikan masa berlakunya," kata Iman.

Menurutnya, persoalan dapat timbul apabila dokumen keimigrasian telah melewati masa berlaku sehingga keberadaan WNA berpotensi masuk dalam kategori ilegal.

Iman juga mengajak MUI Karawang untuk terus memperkuat koordinasi apabila terdapat keraguan terkait kelengkapan administrasi warga asing.

"Mari kita sama-sama mencegah, bersama-sama melakukan deteksi dini. Kalau misalkan ada keraguan tentang syarat administrasi keimigrasian seorang WNA, silakan dikomunikasikan. Kami dari Kantor Imigrasi terbuka untuk membantu mengecek dokumen keimigrasian WNA," ujarnya.

Kolaborasi antara MUI Karawang dan Kantor Imigrasi diharapkan mampu menjaga keseimbangan antara penghormatan terhadap kebebasan beragama dengan kepatuhan terhadap peraturan keimigrasian.

Fenomena meningkatnya WNA yang menjadi mualaf pun tidak hanya dipandang sebagai persoalan keagamaan, tetapi juga menyangkut aspek sosial, hukum, serta tata kelola migrasi yang memerlukan pengawasan dan sinergi lintas lembaga.

(ameera/arrahmah.id)