
Artikel ini adalah kolom, seluruh isi dan opini merupakan pandangan pribadi penulis dan bukan cerminan sikap redaksi.
Selain itu, mekanisme rekrutmen guru saat ini juga seakan ‘beralih’ dari seleksi guru CPNS menjadi seleksi guru PPPK.
Padahal, ketika berharap agar guru totalitas memberikan dedikasi, maka sepatutnya guru tidak dibebankan lagi untuk memikirkan nasib kesejahteraanya alias masa kontrak kerjanya.
Kelak, skema kontrak pada guru berstatus PPPK tentu harus dicari jalan keluarnya sebelum masa perjanjian kerja itu berakhir.
Jika tidak, hadirnya sistem rekrutmen guru jalur PPPK bisa dipandang hanya sebagai upaya mensejahterakan guru yang setengah hati.
Namun karena tidak ada pilihan lain. Meskipun nantinya bukan berstatus PNS, tapi animo guru untuk menjadi guru PPPK sangat tinggi.
Sangking tingginya, memunculkan masalah baru bagi satuan pendidikan swasta. Ramai guru swasta memilih untuk hijrah ke sekolah baru dengan status negeri.
Pastilah kita sudah sama-sama tahu alasannya. Tidak lain demi mengejar kesejahteraan yang lebih baik tadi.
Katakanlah, misal nantinya masa kerja guru PPPK berubah menjadi abadi, bukan tahunan atau lima tahunan. Tetap saja upaya pemerintah mensejahterakan guru masih jauh dari kata tuntas.
Setidaknya ada tiga PR besar yang menanti. Pertama terkait keberadaan guru honorer di sekolah. Kedua, bagaimana pendidik di sekolah swasta (yang belum bisa mensejahterakan gurunya) juga bisa merasakan tingkat kesejahteraan yang sama.
Agaknya sangat sulit bagi pemerintah, termasuk bagi Presiden terpilih dengan menteri pendidikan terbarunya nanti menuntaskan PR besar itu. Asbabnya bukan sekadar mekanisme rekrutmen atau tuntunan dari legalitas yang akan diberlakukan.
Dari realitas yang sering mencuat, semakin kesini kita sepertinya semakin yakin masalah terbesar — bagi pemerintah— itu adalah terkait dari ketersediaan anggarannya. Sepakat bukan?
Selanjutnya, jika ingin jujur lagi adalah pada kerelaan pemerintah untuk memprioritaskan anggaran kesejahteraan guru dibandingkan anggaran-anggaran lainnya yang barangkali bisa dinomorduakan atau malah tidak perlu dianggarkan.
Terkait anggaran ini, ada satu catatan kenangan tersendiri bagi kita saat dicetuskannya perekrutan PPPK 1 juta guru itu.
Sebelum akhirnya muncul jaminan tertulis dari Kementerian Keuangan, banyak pemerintah daerah yang lebih memilih bungkam untuk melansir jumlah guru PPPK yang (sebenarnya) mereka butuhkan.
PR ketiga adalah terkait distribusi mahasiswa pendidikan yang akan menjadi calon guru itu. Kemana mereka akan diarahkan setelah lulus?