Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Syafbrani ZA
Penulis dan Konsultan Publikasi

Konsultan publikasi yang juga penulis buku diantaranya UN, The End..., Suara Guru Suara Tuhan. Bergiat pada Persekutuan Ayah Peduli Pengasuhan Anak Indonesia (PAPPA.ID)

Ketika Anak Bercita-cita Jadi Guru, Masihkah Kita Setuju?

Kompas.com, 26 Mei 2023, 15:26 WIB

Artikel ini adalah kolom, seluruh isi dan opini merupakan pandangan pribadi penulis dan bukan cerminan sikap redaksi.

Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

Selain itu, mekanisme rekrutmen guru saat ini juga seakan ‘beralih’ dari seleksi guru CPNS menjadi seleksi guru PPPK.

Padahal, ketika berharap agar guru totalitas memberikan dedikasi, maka sepatutnya guru tidak dibebankan lagi untuk memikirkan nasib kesejahteraanya alias masa kontrak kerjanya.

Kelak, skema kontrak pada guru berstatus PPPK tentu harus dicari jalan keluarnya sebelum masa perjanjian kerja itu berakhir.

Jika tidak, hadirnya sistem rekrutmen guru jalur PPPK bisa dipandang hanya sebagai upaya mensejahterakan guru yang setengah hati.

Namun karena tidak ada pilihan lain. Meskipun nantinya bukan berstatus PNS, tapi animo guru untuk menjadi guru PPPK sangat tinggi.

Sangking tingginya, memunculkan masalah baru bagi satuan pendidikan swasta. Ramai guru swasta memilih untuk hijrah ke sekolah baru dengan status negeri.

Pastilah kita sudah sama-sama tahu alasannya. Tidak lain demi mengejar kesejahteraan yang lebih baik tadi.

Katakanlah, misal nantinya masa kerja guru PPPK berubah menjadi abadi, bukan tahunan atau lima tahunan. Tetap saja upaya pemerintah mensejahterakan guru masih jauh dari kata tuntas.

Setidaknya ada tiga PR besar yang menanti. Pertama terkait keberadaan guru honorer di sekolah. Kedua, bagaimana pendidik di sekolah swasta (yang belum bisa mensejahterakan gurunya) juga bisa merasakan tingkat kesejahteraan yang sama.

Agaknya sangat sulit bagi pemerintah, termasuk bagi Presiden terpilih dengan menteri pendidikan terbarunya nanti menuntaskan PR besar itu. Asbabnya bukan sekadar mekanisme rekrutmen atau tuntunan dari legalitas yang akan diberlakukan.

Dari realitas yang sering mencuat, semakin kesini kita sepertinya semakin yakin masalah terbesar — bagi pemerintah— itu adalah terkait dari ketersediaan anggarannya. Sepakat bukan?

Selanjutnya, jika ingin jujur lagi adalah pada kerelaan pemerintah untuk memprioritaskan anggaran kesejahteraan guru dibandingkan anggaran-anggaran lainnya yang barangkali bisa dinomorduakan atau malah tidak perlu dianggarkan.

Terkait anggaran ini, ada satu catatan kenangan tersendiri bagi kita saat dicetuskannya perekrutan PPPK 1 juta guru itu.

Sebelum akhirnya muncul jaminan tertulis dari Kementerian Keuangan, banyak pemerintah daerah yang lebih memilih bungkam untuk melansir jumlah guru PPPK yang (sebenarnya) mereka butuhkan.

PR ketiga adalah terkait distribusi mahasiswa pendidikan yang akan menjadi calon guru itu. Kemana mereka akan diarahkan setelah lulus?

Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau