Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bolehkah Menyalip dari Kiri di Jalan Tol? Ini Aturannya

Kompas.com, 1 Juni 2026, 11:12 WIB
Muhammad Fathan Radityasani,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menyalip kendaraan lain di jalan tol idealnya dilakukan menggunakan lajur paling kanan. Namun, dalam praktiknya di lapangan, tidak jarang pengemudi terpaksa menyalip dari sebelah kiri karena berbagai kondisi, salah satunya menghindari lane hogger.

Lantas, bagaimana sebenarnya aturan hukum dan aspek keselamatan mengenai tindakan menyalip dari kiri ini?

Jika merujuk pada regulasi resmi, aturan mengenai tata cara mendahului telah tertuang dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ), khususnya pada Pasal 109.

Baca juga: Ada Pengaturan Lalu Lintas di Tol Jakarta-Tangerang, Cek Jadwalnya

Jalan Tol Jakarta-CikampekJTT Jalan Tol Jakarta-Cikampek

Pada Pasal 109 Ayat (1) secara jelas disebutkan bahwa:

"Pengemudi Kendaraan Bermotor yang akan melewati Kendaraan lain harus menggunakan lajur atau jalur Jalan sebelah kanan dari Kendaraan yang akan dilewati, mempunyai jarak pandang yang bebas, dan tersedia ruang yang cukup."

Namun, undang-undang kita tidak serta-merta menutup mata terhadap kondisi dinamis di lapangan. Pada Pasal 109 Ayat (2), terdapat pengecualian yang berbunyi:

"Dalam keadaan tertentu, Pengemudi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat menggunakan lajur Jalan sebelah kiri dengan tetap memperhatikan Keamanan dan Keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan."

Baca juga: Klasemen MotoGP 2026 Usai GP Italia: Bezzecchi Makin Kokoh di Puncak

Dalam lembar penjelasan UU tersebut, yang dimaksud dengan "keadaan tertentu" adalah jika lajur sebelah kanan dalam keadaan macet atau tidak bisa dilalui akibat kecelakaan, pohon tumbang, jalan berlubang, genangan air, kendaraan mogok, hingga adanya antrean kendaraan yang hendak mengubah arah.

Founder Jakarta Defensive Driving Consulting (JDDC) Jusri Pulubuhu menjelaskan bahwa dari perspektif safety, perilaku menyalip dari kiri tetap dikategorikan sebagai tindakan yang tidak aman

"Namun demikian, dalam konteks situasi yang kira-kira membahayakan bagi kita atau pengguna jalan yang lain, (menyalip dari kiri) diperbolehkan," ujar Jusri kepada Kompas.com Minggu (31/5/2026).

Jusri mencontohkan kondisi konkret di lapangan, seperti fenomena lane hogger atau truk besar yang berjalan lambat tetapi ada di lajur kanan. Kondisi seperti di Tol Jakarta-Cikampek sering kali memaksa kendaraan kecil mengambil lajur kiri demi keselamatan.

"Sehingga pengguna kendaraan kecil di sana, mau tidak mau akan mengambil lajur kiri karena dalam konteks bahaya. Berbahaya, membahayakan bagi kita dan bisa menimbulkan efek kecelakaan," kata Jusri.

Meski secara hukum diperbolehkan dalam "keadaan tertentu" atau demi menghindari bahaya dari lane hogger, Jusri menegaskan tindakan ini wajib dilakukan dengan kewaspadaan yang sangat tinggi.

Pengemudi harus memastikan lajur kiri yang akan diambil benar-benar aman, memperhatikan jarak, dan tidak berada di area blind spot kendaraan yang hendak disalip terlalu lama.

Begitu berhasil melewati kendaraan tersebut, pengemudi juga diimbau untuk segera kembali ke lajur yang semestinya dengan aman.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau