Pasal 17T misalnya, secara eksplisit menyebutkan pemanfaatan budaya dan diaspora Indonesia untuk memperkuat citra positif negara.
Selain itu, RUU ini memodernisasi kerangka hukum terkait hak, kewajiban, partisipasi, hingga pendanaan.
Salah satu mekanismenya adalah memberikan kewenangan pemerintah untuk menarik pungutan dari wisatawan mancanegara.
“Dana yang terkumpul dari pungutan ini secara spesifik dialokasikan kembali untuk kegiatan pengembangan kepariwisataan. Mekanisme ini akan menciptakan skema pendanaan mandiri, mengurangi ketergantungan pada anggaran negara yang fluktuatif,” tutur Chusnunia.
“Kombinasi antara pembangunan modal manusia dan modal finansial pungutan menunjukkan sebuah desain kebijakan yang komprehensif untuk memastikan keberlanjutan ekosistem pariwisata dalam jangka panjang,” pungkas dia.
Baca juga: DPR Kaji RUU Kepariwisataan, Usul Ada Lembaga Independen Promosi Pariwisata
Sebagai informasi, Komisi VII DPR RI mulai membahas Rancangan Undang-Undang Kepariwisataan (RUU Kepariwisataan) secara intensif pada masa sidang kali ini.
Wakil Ketua Komisi VII DPR RI, Rahayu Saraswati Djojohadikusumo mengatakan, RUU tersebut tengah diformulasikan sebagai landasan hukum baru yang mampu membangun ekosistem pariwisata nasional yang berkelanjutan.
Ekosistem Pariwisata Nasional juga diharapkan dapat berakar kuat pada budaya dan adat istiadat lokal, serta sejalan dengan kode etik kepariwisataan internasional.
“Undang-undang ini kami rumuskan untuk memastikan bahwa pembangunan sektor pariwisata tidak hanya berorientasi pada pertumbuhan ekonomi semata, namun juga menjunjung tinggi nilai-nilai kearifan lokal dan membuka ruang partisipasi seluas-luasnya bagi masyarakat setempat,” ujar Sara, Kamis (24/4/2025).
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarangDapatkan lebih banyak kuota, pahami berita lebih cepat, dan gali konteks mendalam dari artikel KOMPAS.com.