Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Purbaya Mulai Kunci DHE di Dalam Negeri, Janjikan Insentif Pajak hingga Nol Persen

Kompas.com, 1 Juni 2026, 07:12 WIB
Debrinata Rizky,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mulai memberlakukan kebijakan baru penempatan Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam (DHE SDA) per 1 Juni 2026.

Melalui aturan tersebut, eksportir diwajibkan menempatkan devisa hasil ekspor di dalam negeri dengan tingkat kepatuhan 100 persen sebagai upaya memperkuat cadangan devisa nasional, menjaga stabilitas ekonomi, serta meningkatkan manfaat ekspor bagi perekonomian domestik.

“Mulai 1 Juni besok, pemerintah mengatur beberapa ketentuan baru terkait penempatan DHE SDA. Eksportir wajib merepatriasi devisa hasil ekspor sumber daya alam ke dalam negeri dengan tingkat kepatuhan 100 persen,” ujar Purbaya dalam konferensi pers di Wisma Danantara, Jakarta, Minggu (31/5/2026).

Baca juga: Purbaya: Kebijakan DHE SDA Jadi Sentimen Positif bagi Pasar Modal

Purbaya mengatakan kebijakan tersebut merupakan bagian dari strategi pemerintah memastikan dana hasil ekspor tidak lagi banyak mengendap di luar negeri, sementara perusahaan memperoleh pembiayaan dari sistem keuangan nasional.

Khusus untuk sektor nonmigas, pemerintah mewajibkan eksportir menempatkan 100 persen DHE SDA pada rekening khusus di dalam negeri selama minimal 12 bulan.

Sementara untuk sektor migas, eksportir diwajibkan menempatkan paling sedikit 30 persen DHE SDA selama minimal tiga bulan.

Dana tersebut wajib ditempatkan melalui bank-bank yang tergabung dalam Himpunan Bank Milik Negara (Himbara). Pemerintah juga membatasi konversi dana DHE SDA dari valuta asing ke rupiah maksimal 50 persen.

Amerika Serikat dikecualikan

Meski demikian, Purbaya menjelaskan bahwa pemerintah memberikan pengecualian bagi eksportir yang memiliki hubungan dagang dengan negara-negara yang telah memiliki perjanjian bilateral atau kerja sama perdagangan tertentu dengan Indonesia.

Saat ini, Amerika Serikat menjadi negara yang telah memperoleh kejelasan terkait skema pengecualian tersebut.

“Yang sering disampaikan Presiden, perusahaan yang mendapatkan pembiayaan dari perbankan domestik, memperoleh keuntungan dari ekspor, maka sebaiknya dana hasil ekspornya juga ditempatkan di dalam negeri, bukan di luar negeri,” kata Purbaya.

Insentif Pajak hingga Nol Persen

Untuk menarik minat eksportir menempatkan dana hasil ekspor di dalam negeri, pemerintah menyiapkan berbagai insentif perpajakan.

Purbaya mengatakan penghasilan dari instrumen penempatan DHE SDA akan dikenakan tarif Pajak Penghasilan (PPh) yang jauh lebih rendah dibandingkan instrumen investasi reguler.

Bahkan, dalam kondisi tertentu tarif pajaknya dapat mencapai nol persen.

“Jadi pemerintah memberikan fasilitas perpajakan bagi eksportir yang patuh menempatkan DHE-SDA di dalam negeri. Ini meliputi, tarif pajak penghasilan atau PPh lebih rendah dibandingkan instrumen reguler. Tarif PPh atas penghasilan dan instrumen penempatan DHE-SDA dapat mencapai nol persen,” kata Purbaya.

Menurut dia, fasilitas tersebut jauh lebih menarik dibandingkan instrumen investasi biasa yang umumnya dikenakan tarif pajak hingga 20 persen.

Halaman:


Terkini Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau