Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemerintah Tebar Insentif Pajak demi Tahan Dana Ekspor di Dalam Negeri

Kompas.com, 31 Mei 2026, 19:40 WIB
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Editor

Sumber

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah menyiapkan berbagai insentif perpajakan untuk mendorong eksportir menempatkan Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam (DHE SDA) di dalam negeri.

Kebijakan tersebut menjadi bagian dari implementasi aturan baru pengelolaan DHE SDA yang mulai berlaku pada 1 Juni 2026.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan bahwa pemerintah tidak hanya mewajibkan eksportir menempatkan DHE SDA di perbankan domestik, tetapi juga memberikan fasilitas perpajakan yang lebih menarik dibandingkan instrumen investasi reguler.

Baca juga: AS Jadi Negara Pertama yang Dapat Pengecualian DHE SDA

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa di Kemenko Perekonomian, Jakarta, Selasa (26/5/2026)KOMPAS.com/DEBRINATA RIZKY Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa di Kemenko Perekonomian, Jakarta, Selasa (26/5/2026)

"Pemerintah memberikan fasilitas perpajakan bagi eksportir yang patuh menempatkan DHE SDA di dalam negeri," ujar Purbaya dalam Konferensi Pers di Gedung Danantara, Minggu (31/5/2026).

Menurut dia, insentif tersebut diberikan melalui tarif Pajak Penghasilan (PPh) yang lebih rendah atas penghasilan dari instrumen penempatan DHE SDA.

Bahkan, tarif PPh yang dikenakan dapat mencapai nol persen, bergantung pada jangka waktu penempatan dana.

Purbaya menjelaskan, perlakuan pajak tersebut jauh lebih kompetitif dibandingkan instrumen investasi biasa yang selama ini dikenakan tarif pajak hingga 20 persen.

Baca juga: Purbaya: Eksportir Wajib Tempatkan 100 Persen DHE SDA di Dalam Negeri Mulai Besok

"Biasanya kalau di bond, yieldnya dikenain pajak 20 persen, kalau taruh sumbernya DHE SDA maka pajak instrumen itu nol persen," katanya.

Pemerintah berharap insentif tersebut dapat meningkatkan minat eksportir untuk menempatkan devisa hasil ekspornya di dalam negeri dalam jangka waktu yang lebih panjang.

Mulai 1 Juni 2026, eksportir nonmigas diwajibkan menempatkan 100 persen DHE SDA pada rekening khusus di dalam negeri selama paling sedikit 12 bulan.

Ilustrasi ekspor. PIXABAY/AWADPALESTINE Ilustrasi ekspor.

Sementara itu, eksportir sektor migas diwajibkan menempatkan minimal 30 persen DHE SDA selama paling sedikit tiga bulan.

Baca juga: Airlangga: Eksportir Bisa Ajukan Pinjaman Rupiah jika Dana DHE Kurang

Selain kewajiban penempatan dana, pemerintah juga memberikan sejumlah relaksasi bagi eksportir tertentu yang memiliki hubungan dagang dengan negara mitra yang telah menjalin perjanjian bilateral atau kerja sama perdagangan dengan Indonesia.

Kelompok eksportir tersebut diperbolehkan menempatkan sebagian dana DHE SDA pada bank non-Himbara dengan porsi maksimal 30 persen dan jangka waktu paling lama tiga bulan. (Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Avanty Nurdiana)

Artikel ini telah tayang di Kontan.co.id dengan judul: Pemerintah Tebar Insentif Pajak demi Menahan Dana Ekspor di Dalam Negeri

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang



Terkini Lainnya
IHSG Selasa (2/6) Rawan Koreksi Jelang Data Inflasi, Cermati Saham DEWA, UNTR, BBCA, ANTM
IHSG Selasa (2/6) Rawan Koreksi Jelang Data Inflasi, Cermati Saham DEWA, UNTR, BBCA, ANTM
Cuan
RUPST BEI Digelar 29 Juni 2026, Kapan Pengumuman Direksi Baru?
RUPST BEI Digelar 29 Juni 2026, Kapan Pengumuman Direksi Baru?
Cuan
Trump Cuek Hasil Negosiasi dengan Iran, Harga Minyak Langsung Naik 4 Persen
Trump Cuek Hasil Negosiasi dengan Iran, Harga Minyak Langsung Naik 4 Persen
Energi
Purbaya Bakal Evaluasi DSI Jika Ekspor Satu Pintu Tak Dongkrak Penerimaan Negara
Purbaya Bakal Evaluasi DSI Jika Ekspor Satu Pintu Tak Dongkrak Penerimaan Negara
Keuangan
Inflasi Mei Diprediksi Naik ke 2,94 Persen, Pelemahan Rupiah dan Harga Energi Jadi Pemicu
Inflasi Mei Diprediksi Naik ke 2,94 Persen, Pelemahan Rupiah dan Harga Energi Jadi Pemicu
Keuangan
Rupiah Menguat Efek Aturan DHE SDA Berlaku, Proyeksi Analis: Tak Bertahan Lama
Rupiah Menguat Efek Aturan DHE SDA Berlaku, Proyeksi Analis: Tak Bertahan Lama
Keuangan
Brantas Abipraya Sertifikasi 300 Pekerja Konstruksi Sekolah Rakyat di Lampung
Brantas Abipraya Sertifikasi 300 Pekerja Konstruksi Sekolah Rakyat di Lampung
Ekbis
Pertamina Patra Niaga Turunkan Harga Avtur 10 Persen Mulai Hari Ini
Pertamina Patra Niaga Turunkan Harga Avtur 10 Persen Mulai Hari Ini
Energi
Rupiah Hari Ini Menguat, Berkat DHE SDA di Tengah Gejolak Global
Rupiah Hari Ini Menguat, Berkat DHE SDA di Tengah Gejolak Global
Keuangan
China Buka Keran Ekspor Urea, Krisis Pupuk Global Berpotensi Mereda
China Buka Keran Ekspor Urea, Krisis Pupuk Global Berpotensi Mereda
Industri
IEA, Bank Dunia, IMF, dan WTO Kompak Wanti-wanti Risiko Krisis Energi Global
IEA, Bank Dunia, IMF, dan WTO Kompak Wanti-wanti Risiko Krisis Energi Global
Ekbis
Bulog dan PT GMM Temui Petani Tebu, Bahas Penyerapan Hasil Panen
Bulog dan PT GMM Temui Petani Tebu, Bahas Penyerapan Hasil Panen
Ekbis
Bulog Pastikan Penyaluran Tebu Petani Blora Tetap Lancar
Bulog Pastikan Penyaluran Tebu Petani Blora Tetap Lancar
Ekbis
ASDP Tegaskan Kendaraan Listrik Boleh Naik Kapal Feri, Ini Syaratnya
ASDP Tegaskan Kendaraan Listrik Boleh Naik Kapal Feri, Ini Syaratnya
Ekbis
Ekspor Ferro Nikel Diatur, Airlangga Sebut Ekosistem EV Tetap Aman
Ekspor Ferro Nikel Diatur, Airlangga Sebut Ekosistem EV Tetap Aman
Industri
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau