JAKARTA, KOMPAS.com - PT Asuransi Jiwa Manulife Indonesia Syariah (Manulife Syariah Indonesia) mencatatkan total pendapatan usaha sebesar Rp 302,1 miliar sepanjang 2025.
Angka tersebut meningkat signifikan secara tahunan dibandingkan periode yang sama tahun lalu senilai dari Rp 66,5 miliar.
Presiden Direktur & CEO Manulife Syariah Indonesia Fauzi Arfan menjelaskan, setelah diluncurkan secara resmi sebagai entitas independen pada bulan Desember 2024, kinerja ini mendorong pertumbuhan aset menjadi Rp 1,55 triliun.
"Meningkatnya minat masyarakat terhadap perlindungan berbasis syariah mencerminkan meningkatnya kepercayaan terhadap pendekatan berbasis nilai dalam keamanan finansial. Pada tahun pertama operasional kami sebagai bisnis syariah yang independen, kami telah melihat respons positif dari pasar, sebagaimana tercermin dalam pertumbuhan pesat kami," kata dia dalam keterangan resmi, Kamis (28/5/2026).
Baca juga: Manulife Syariah Indonesia Resmi Beroperasi, Dorong Pertumbuhan Keuangan Syariah di Indonesia
Ia menambahkan, kinerja tersebut didukung oleh rasio solvabilitas yang kuat, dengan Rasio Solvabilitas Dana Tabarru’ dan Dana Tanahud sebesar 797 persen serta Dana Perusahaan sebesar 5.433 persen, keduanya jauh di atas persyaratan OJK.
Sepanjang tahun 2025, Fauzi bilang, Manulife Syariah Indonesia menyalurkan manfaat kepada peserta melalui pembayaran klaim sebesar Rp 83,9 miliar, atau meningkat sekitar 99 persen dibandingkan tahun sebelumnya.
Di sisi lain, perusahaan juga mencatat surplus underwriting dana tabarru’ sebesar Rp 766 juta, yang menunjukkan pengelolaan dana peserta tetap berada dalam kondisi sehat.
Baca juga: Ekonomi Syariah Dinilai Tak Bisa Hanya Besar di Statistik
Sejalan dengan kinerja bisnisnya, Manulife Syariah Indonesia terus mewujudkan nilai-nilai berbagi, bertumbuh, dan berdampak sebagai landasan operasionalnya.
Komitmen ini tercermin melalui penyediaan solusi perlindungan berbasis syariah serta berbagai inisiatif sosial yang memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
Salah satu program unggulannya adalah Wakaf Air, yang bertujuan mendukung akses air bersih dan meningkatkan kualitas hidup masyarakat yang membutuhkan, sejalan dengan prinsip-prinsip dampak dan keberlanjutan dalam keuangan syariah.
Baca juga: Perbankan Syariah RI Makin Moncer, Pembiayaan Capai Rp 716 Triliun