JAKARTA, KOMPAS.com - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mencatat jumlah pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Tahun Pajak 2025 mencapai 13.279.936 SPT hingga 17 Mei 2026.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Inge Diana Rismawanti mengatakan, mayoritas pelaporan berasal dari wajib pajak orang pribadi karyawan.
“Untuk periode sampai dengan 17 Mei 2026 tercatat 13.279.936 SPT,” ujar Inge dalam keterangan resmi, Senin (18/5/2026).
Berdasarkan rinciannya, sebanyak 10.867.029 SPT berasal dari wajib pajak orang pribadi (OP) karyawan, sementara wajib pajak OP nonkaryawan tercatat sebanyak 1.471.305 SPT.
Baca juga: Telat Lapor SPT Tahunan OP Tak Langsung Didenda, Begini Mekanismenya
Adapun pelaporan dari wajib pajak badan tercatat 909.039 SPT untuk badan dengan pembukuan rupiah dan 1.518 SPT untuk badan dengan pembukuan dollar AS.
Sementara itu, sektor minyak dan gas (migas) mencatat pelaporan sebanyak 15 SPT untuk pembukuan rupiah dan 226 SPT untuk pembukuan dollar AS.
Untuk wajib pajak dengan tahun buku berbeda dari Januari-Desember yang mulai melaporkan sejak 1 Agustus 2025, DJP mencatat sebanyak 30.764 SPT badan rupiah dan 40 SPT badan dollar AS.
Di sisi lain, DJP juga melaporkan perkembangan aktivasi akun Coretax DJP yang telah mencapai 19.253.115 wajib pajak.
Jumlah tersebut terdiri dari 18.043.212 wajib pajak orang pribadi, 1.118.051 wajib pajak badan, 91.620 wajib pajak instansi pemerintah, serta 232 wajib pajak Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).
Adapun Direktorat Jenderal Pajak (DJP) resmi memperpanjang batas waktu pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) badan hingga 31 Mei 2026.
Sebelumnya, batas pelaporan SPT Tahunan PPh badan adalah 30 April 2026.
Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto mengatakan, kebijakan ini diambil menyusul tingginya permintaan relaksasi dari wajib pajak serta untuk memberi waktu tambahan dalam pelaporan.
“Untuk hari ini, tadi pagi saya sudah meminta arahan dari Pak Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa dan beliau memberi arahan untuk mempertimbangkan relaksasi penyampaian SPT tahunan PPh badan. Ini sedang kami olah untuk perpanjangan masa pelaporannya, kami akan segera rilis,” ujar Bimo dalam Konpers di KPP Madya Jakarta Pusat pada Kamis (30/4/2026).
Baca juga: Legislator Minta Audit Coretax Usai Gangguan Jelang Deadline SPT
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang