
Artikel ini adalah kolom, seluruh isi dan opini merupakan pandangan pribadi penulis dan bukan cerminan sikap redaksi.
Selain itu, larangan spekulasi (gharar) dan riba membuat eksposur terhadap instrumen keuangan berisiko tinggi relatif lebih rendah.
Dalam praktiknya, ketahanan ini tercermin dari pertumbuhan aset yang tetap positif di tengah tekanan global.
Bahkan, otoritas mencatat bahwa pertumbuhan perbankan syariah terjadi “di tengah ketidakpastian global” dan tetap menunjukkan peluang besar dalam mendukung ekonomi domestik.
Namun, ketahanan ini tidak boleh dimaknai sebagai imunitas absolut. Perbankan syariah tetap terhubung dengan sistem ekonomi global, terutama melalui sektor riil. Ketika sektor riil tertekan, maka pembiayaan syariah pun ikut terdampak.
Salah satu kekuatan utama perbankan syariah terletak pada fokusnya terhadap sektor riil. Pembiayaan berbasis akad seperti murabahah, musyarakah, dan mudharabah mendorong keterkaitan langsung dengan aktivitas ekonomi produktif.
Namun di sisi lain, struktur pembiayaan ini juga menghadirkan tantangan. Dominasi akad murabahah (jual beli) yang relatif “tingkat pengembalian pasti” membuat perbankan syariah belum sepenuhnya mencerminkan prinsip risk-sharing.
Baca juga: Cacat Logika Wacana Alih Status PPPK ke PNS
Sementara itu, akad berbasis bagi hasil yang lebih ideal justru masih memiliki porsi yang terbatas karena risiko yang lebih tinggi dan kompleksitas monitoring.
Dalam konteks ketidakpastian global, struktur ini menjadi pedang bermata dua. Di satu sisi, keterkaitan dengan sektor riil membuat perbankan syariah lebih “membumi” dan tidak terlalu terekspos pada volatilitas pasar keuangan global.
Namun di sisi lain, ketika sektor riil melemah, risiko pembiayaan bermasalah (NPF) berpotensi meningkat.
Masalah klasik yang masih membayangi perbankan syariah adalah kesenjangan antara literasi dan inklusi. Survei terbaru menunjukkan bahwa tingkat literasi keuangan syariah sudah mencapai sekitar 43 persen, tapi tingkat inklusinya baru sekitar 13 persen.
Hal ini berarti, masyarakat sebenarnya sudah cukup memahami konsep keuangan syariah, tetapi belum banyak yang benar-benar menggunakan layanan perbankan syariah.
Faktor penyebabnya beragam, mulai dari keterbatasan jaringan, kurangnya inovasi produk, hingga persepsi bahwa layanan syariah kurang kompetitif dibandingkan dengan layanan konvensional.
Dalam situasi global yang tidak pasti, inklusi menjadi kunci. Semakin luas basis nasabah, semakin kuat pula daya tahan perbankan terhadap guncangan. Tanpa ekspansi inklusi, pertumbuhan perbankan syariah akan cenderung stagnan.
Transformasi digital menjadi salah satu strategi utama untuk meningkatkan daya saing perbankan syariah.
Kolaborasi dengan fintech, pengembangan mobile banking, hingga integrasi dengan ekosistem halal menjadi langkah yang terus didorong.