Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Mohammad Imam Farisi
Dosen

Dosen FKIP Universitas Terbuka

Riset dan Pengembangan dalam Rezim Pengadaan Barang dan Jasa

Kompas.com, 3 September 2023, 14:24 WIB

Artikel ini adalah kolom, seluruh isi dan opini merupakan pandangan pribadi penulis dan bukan cerminan sikap redaksi.

Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

SBK Penelitian

Sejak 2016, berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK No. 115/2015) kegiatan riset dan pengembangan di tingkat kementerian/lembaga termasuk PT dilakukan berdasarkan Standar Biaya Keluaran (SBK), di mana besaran biayanya yang ditetapkan berdasarkan keluaran (output) atau sub-keluaran (sub output) yang dinyatakan di dalam proposal dan disetujui oleh Komite Penilaian dan/atau Reviewer.

Besaran SBK penelitian dan pengembangan ditetapkan berdasarkan jenis atau skema riset yang diajukan (pembinaan/kapasitas, dasar, terapan, pengembangan, atau kajian aktual strategis).

Volume dan satuan ukur keluaran (output atau sub-output) yang ditetapkan atau menjadi tagihan akhir hasil penelitian sesuai dengan jenis atau skema penelitian berupa Laporan Akhir Penelitian atau Naskah Kebijakan.

Laporan Akhir Penelitian ditetapkan sebagai tagihan untuk jenis/skema penelitian pembinaan/kapasitas, dasar, terapan, pengembangan.

Naskah Kebijakan ditetapkan sebagai tagihan untuk jenis/skema penelitian terapan, pengembangan, dan kajian aktual strategis.

Publikasi ilmiah dan/atau diseminasi hasil penelitian dalam bentuk artikel jurnal (nasional atau internasional); prototipe riset dan pengembangan atau laik industri yang digunakan untuk kebijakan; HKI (paten, hak cipta terdaftar/granted), buku, artikel popular, dll, sejatinya tidak termasuk pada jenis tagihan Keluaran Wajib aktivitas penelitian dan pengembangan.

Publikasi/diseminasi/HKI tersebut merupakan Keluaran Tambahan yang bisa ditagihkan kepada peneliti/pengembang, jika mereka memasukkannya dengan biaya tambahan.

Hal ini telah diatur sejak tahun 2016 melalui PMK No. 115/2015 hingga saat ini melalui PMK no. 151/2022.

Dapat tidaknya penelitian atau pengembangan memperoleh Biaya Keluaran Tambahan untuk keperluan publikasi/diseminasi/HKI tergantung pada hasil penilaian dan rekomendasi dari Komite Penilaian Keluaran Penelitian dan/atau Reviewer Keluaran Penelitian.

Dalam praktiknya, bisa saja PT/lembaga/kementerian mamasukkan publikasi/diseminasi/HKI sebagai Keluaran Wajib, karena dana penelitian yang diberikan termasuk di dalamnya dana untuk keperluan publikasi/diseminasi/HKI.

Namun demikian, hal ini harus jelas dan spesifik dinyatakan di dalam Kontrak Swakelola yang telah ditandatangani dan disepakati oleh kedua belah pihak.

Sesuai dengan ketentuan SBK Penelitian, Pelaksana Penelitian atau Pengembangan tidak lagi dituntut untuk melaporkan/menyampaikan bukti rincian pertanggungjawaban pengeluaran atau penggunaan dana kepada Penyelenggara Penelitian (Pasal 17 ayat (4) Permenristekdikti No. 20/2018).

Kewajiban utama Pelaksana Penelitian atau Pengembangan adalah menghasilkan dan mempertanggungjawabkan Keluaran Penelitian atau Pengembangan yang diajukan di dalam Proposal serta disetujui berdasarkan hasil penilaian Komite Penilaian dan/atau Reviewer.

Keluaran Penelitian atau Pengembangan inilah yang harus menjadi orientasi bagi pelaksana penelitian atau pengembangan dalam penggunaan setiap rupiah dana yang dikeluarkan.

Aspek perpajakan

Walaupun penelitian dilakukan Berbasis Keluaran, namun kewajiban perpajakan atas dana hibah penelitian tetap ada sesuai pasal 15 Peraturan Dirjen Perbendaharaan No. 15/2017 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembayaran Anggaran Penelitian Berbasis SBK Sub Keluaran Penelitian.

Halaman:


Terkini Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau