Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Nama Djaka Budi Terseret Kasus Suap Bea Cukai, Purbaya: Saya Ngerti Apa yang Terjadi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa mengaku  memahami situasi yang terjadi dalam dugaan kasus suap yang menyeret nama Direktur Jenderal (Dirjen) Bea dan Cukai Djaka Budi Utama di persidangan.

Djaka disebut menjadi salah satu pihak yang turut dalam pertemuan dengan Pemilik Blueray Cargo, John Field, di Hotel Borobudur. John sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka pemberian suap terhadap pejabat Ditjen Bea dan Cukai (DJBC).

"Kan Pak Djaka dengan saya komunikasi setiap hari. Tapi yang jelas saya ngerti apa yang terjadi," ujar Purbaya saat ditanya apakah sudah berkomunikasi dengan Djaka, saat ditemui di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Kamis (21/5/2026).

Kendati begitu, dia enggan menjelaskan lebih lanjut mengenai maksud pernyataannya, terutama soal hal yang dimengertinya.

Dalam kesempatan itu, Purbaya juga menyatakan, dirinya menghormati persidangan yang sedang berproses. Maka dari itu, dia menegaskan akan menunggu hasil persidangan.

"Kalau persidangan saya enggak ikut campur, saya lihat saja seperti apa hasilnya kan. Kalau orang nuduh bisa saja, tapi kalau terbukti ya sudah," kata dia.

Dia pun memastikan akan mengikuti arahan Presiden Prabowo Subianto untuk mencopot Djaka dari jabatan Dirjen Bea dan Cukai jika memang terbukti bersalah dalam kasus dugaan suap tersebut.

"Harusnya iya (dicopot), kalau terbukti ya," ucap Purbaya.

Duduk Perkara Kasus yang Seret Nama Dirjen Bea Cukai

Untuk diketahui, dalam kasus ini John ingin barang-barang KW atau palsu yang diimpor perusahaannya, PT Blueray, tidak diperiksa saat masuk ke Indonesia.

Pemufakatan jahat antara PT Blueray dengan sejumlah pihak di Ditjen Bea dan Cukai pun terjadi pada Oktober 2025. KPK pun telah menetapkan sejumlah tersangka dalam perkara ini.

Di antaranya Direktur Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea Cukai (P2 DJBC) periode 2024-2026, Rizal; dan Kepala Subdirektorat Intelijen P2 DJBC, Sisprian Subiaksono;

Lalu Kepala Seksi Intelijen Kepabeanan I Direktorat Penindakan dan Penyidikan Ditjen Bea-Cukai, Orlando Hamonangan atau Ocoy; serta Kepala Seksi Intelijen Cukai Penindakan dan Penyidikan (P2) DJBC, Budiman Bayu Prasojo.

Kemudian Pemilik PT Blueray John Field; Ketua Tim Dokumen Importasi PT Blueray, Andri; dan Manager Operasional PT Blueray, Dedy Kurniawan.

Dalam persidangan Ocoy mengaku diperintah Sisprian untuk mengatur pertemuan dengan John. Pertemuan terlaksana di Hotel Borobudur pada 22 Juli 2025 sekitar pukul 20.00 hingga 22.00 WIB.

JPU pun menyecar pertanyaan apakah pertemuan itu juga dihadiri oleh Dirjen Bea dan Cukai Djaka Budi Utama.

"Jadi disampaikan bahwa tadi 'kamu hubungi Pak John supaya nanti datang ke Hotel Borobudur. Nanti ketemu sama Pak Dirjen, Pak Djaka, kemudian Pak Rizal sama Pak Sisprian, begitukah?," kata JPU menanyakan.

"Iya, Pak," jawab Ocoy.

Kepada JPU, Ocoy mengaku tidak mengetahui ketika ditanya ihwal alasan pertemuan tersebut. Ia menyebut pertemuan dilakukan secara tertutup antara Djaka, Rizal dan John di Hotel Borobudur.

"Memang di pertemuan itu hanya enam mata. Ada Pak Djaka, Pak Rizal, Pak John, tanpa ada Pak Sisprian di momen itu?" tanya JPU.

"Iya," jawab Ocoy.

https://money.kompas.com/read/2026/05/21/131517326/nama-djaka-budi-terseret-kasus-suap-bea-cukai-purbaya-saya-ngerti-apa-yang

Terkini Lainnya

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com