Pemerintah Provinsi Jawa Barat menetapkan UMK Kabupaten Bekasi 2026 (UMR Cikarang 2026) sebesar Rp 5.938.885, yang mulai berlaku per 1 Januari 2026.
Untuk diketahui, Cikarang merupakan salah satu daerah di Kabupaten Bekasi, yang terkenal sebagai kawasan industri.
Penetapan UMR Kabupaten Bekasi 2026 dilakukan setelah Upah Minimum Provinsi (UMP) Jawa Barat 2026 yang ditetapkan sebesar Rp 2.317.601, naik Rp 126.368,82 dibanding UMP Jabar 2025 sebesar Rp 2.191.232,18.
Penyesuaian UMP Jawa Barat 2026 mengacu pada formula nasional dengan nilai alpha 0,7, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Lantas, berapa gaji UMR Cikarang 2026?
UMR Cikarang 2026 (UMK Kabupaten Bekasi 2026)
Penetapan UMK Jawa Barat 2026 tertuang dalam Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 561/Kep.862-Kesra/2025.
Penetapan UMK dilakukan berdasarkan rekomendasi bupati dan wali kota, dengan ketentuan nilai UMK harus lebih tinggi dari UMP.
Untuk wilayah Kabupaten Bekasi, termasuk kawasan industri Cikarang, besaran UMR Cikarang 2026 (UMK Kabupaten Bekasi 2026) sebesar Rp 5.938.885, naik dari UMR Cikarang 2025 Rp 5.558.514.
Dengan besaran tersebut, UMR Cikarang 2026 kembali masuk jajaran upah minimum tertinggi di Jawa Barat, sekaligus menjadi salah satu yang tertinggi secara nasional.
Daftar lengkap UMK Jawa Barat 2026
Berikut daftar UMK Jawa Barat 2026 yang berlaku mulai 1 Januari 2026, termasuk UMR Cikarang 2026:
Daftar UMK Jawa Barat 2026 tersebut menunjukkan perbedaan upah minimum yang disesuaikan dengan kondisi ekonomi dan karakteristik masing-masing daerah.
Dengan penetapan ini, UMR Cikarang 2026 resmi naik dibanding tahun sebelumnya, memperkuat posisi Kabupaten Bekasi sebagai pusat industri dengan upah minimum tertinggi di Jawa Barat.
Itulah ulasan UMR Cikarang 2026, lengkap dengan UMP Jabar 2026 dan daftar UMK Jawa Barat terbaru.
https://money.kompas.com/read/2026/01/06/160429326/gaji-umr-cikarang-2026-cek-umk-kabupaten-bekasi-2026-dan-umk-se-jabar