PMN yang sebelumnya diajukan untuk bisa cair tahun 2023 di antaranya PT Hutama Karya (Persero) (HK) sebesar Rp 12,5 triliun, PT Wijaya Karya (Persero) Tbk (WIKA) sebesar Rp 8 triliun, dan IFG (Bahana Pembinaan Usaha Indonesia) Rp 3,56 triliun. Total untuk tiga unit usaha itu mencapai Rp 24 triliun.
Sementara PMN yang diusulkan untuk tahun 2024, di antaranya untuk PT PLN (Persero) Rp 10 triliun, PT Hutama Karya Rp 10 triliun, PT Pelayaran Nasional Indonesia (Pelni) Rp 4 triliun, IFG Rp 3 triliun, Industri Kereta Api (INKA) Rp 3 triliun, Rekayasa Industri (Rekin) Rp 2 triliun, dan ID Food Rp 1,9 triliun.
Selain PMN tunai, Kementerian BUMN juga mengajukan PMN non-tunai dengan total nilai Rp 673,36 miliar untuk penguatan struktur modal. PMN ini rencananya akan diberikan kepada PT Len Industri (Defend ID) sebesar Rp 649,23 miliar, dan untuk PT Varuna Tirta Prakasya Rp 24,13 miliar.
Secara teoritis, PMN merupakan porsi modal kepemilikan pemerintah pada BUMN untuk setiap kelompok lapangan usaha BUMN. Meskipun salah satu tujuan perusahaan negara memang mengejar keuntungan, namun sesuai Undang Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara, tujuan pertama didirikannya BUMN adalah demi perkembangan perekonomian nasional, kedua untuk meningkatkan penerimaan negara.
Tujuan pertama sudah sepatutnya dijalankan, tetapi yang tujuan kedua sering terlupakan. Bahkan, Kementerian BUMN sering menegaskan bahwa peningkatan porsi modal negara dengan pemberian PMN bukan digunakan untuk menutup kerugian perusahaan, akan tetapi digunakan untuk penugasan pemerintah.
Jadi, tujuan penyertaan modal PMN sebenarnya buat apa? Sekedar seremonial kehadiran negara semata dalam bentuk kontribusi APBN dalam BUMN atau memang ingin meningkatkan kinerja BUMN?
Korelasi Negatif PMN dengan Kinerja BUMN
Banyak kajian yang sudah mendeteksi adanya korelasi negatif antara dukungan pemerintah pada BUMN dalam bentuk PMN dengan kinerja keuangan BUMN. Ternyata, perubahan ROE (Return on Equity) BUMN berpotensi menurun dengan besaran yang berbeda-beda di setiap klaster usaha (Purnama, 2023).
Tentu saja ini sebuah ironi dalam kelembagaan BUMN yang menekan turunnya ROE perusahaan negara kian dalam. Itu berarti peningkatan porsi kepemilikan negara pada perusahaan justru berpotensi menurunkan nilai perusahaan (Musallam 2020).
Hal itu menyiratkan, sebaik apapun tata kelola BUMN yang telah diupayakan selama ini dan tercermin dari penilaian good corporate governance (GCG) tidak akan menjamin peningkatan kinerja keuangan BUMN. Penyebabnya, BUMN kerap menghadapi permasalahan agensi karena perusahaan pemerintah seringkali menjadikan tujuan politik sebagai fokus utama dibandingkan untuk memaksimalkan profit perusahaan (Shen & Lin, 2009).
Dengan peningkatan kepemilikan negara, pemerintah biasanya memiliki kekuatan dan pengaruh yang lebih besar dalam mengambil keputusan strategis dan operasional perusahaan. Hal ini dapat mengarah pada campur tangan politik dalam pengelolaan perusahaan, terutama jika keputusan bisnis didasarkan pada pertimbangan politik daripada pertimbangan ekonomi yang rasional.
Hal itu dapat mengurangi efisiensi operasional dan menghambat fleksibilitas dalam mengambil keputusan yang cepat dan adaptif. Insentif ekonomi untuk inovasi dan efisiensi jelas akan terpengaruh.
Dalam beberapa kasus, manajemen dan karyawan perusahaan dapat merasa kurang terdorong untuk mencapai keunggulan kompetitif dan menghasilkan laba yang maksimal karena kurangnya insentif ekonomi yang sama seperti dalam lingkungan pasar yang kompetitif. Sederhananya, meski rugi, BUMN terkadang merasa “aman” dengan adanya penyertaan modal tambahan dari pemerintah setiap tahunnya.
Dampaknya, peningkatan porsi modal negara yang diikuti meningkatnya ekuitas perusahaan, justru belum mampu meningkatkan laba bersih operasional BUMN.
Selain itu, permasalahan tata kelola dan kemungkinan penyebab lainnya adalah terjadinya keterlambatan pencairan PMN atau mendekati akhir tahun. BUMN tetap melaksanakan operasional perusahaan termasuk penugasan pemerintah dengan berbagai proyek, meskipun belum menerima tambahan modal dari pemerintah.
Korelasi negatif antara PMN dan kinerja BUMN sering terjadi pada BUMN sektor konstruksi; pengadaan listrik dan gas; industri pengolahan; serta pertanian, kehutanan dan perikanan. Perusahaan negara pada kelompok usaha tersebut aktif dalam penugasan strategis pemerintah.
Namun, kadung dimaklumi, meski secara kinerja finansial merosot, ada tuntutan utama perusahaan negara dalam berperan pada pembangunan ekonomi nasional sesuai dengan produk usaha masing-masing BUMN.
Namun, hubungan negatif antara dukungan pemerintah dengan kinerja perusahaan negara tidak terjadi pada kelompok usaha akomodasi, pertambangan dan perdagangan. Sektor-sektor itu bahkan tetap menunjukkan adanya hubungan positif.
Namun, ada juga sektor dengan porsi PMN yang lebih rendah seperti sektor pengadaan air, pengelolaan sampah, limbah, dan daur Ulang; informasi dan komunikasi; industri pengolahan; real estate; serta aktivitas profesional, ilmiah dan teknis, namun tetap diimbangi dengan kinerja perusahaan yang tinggi dan pertumbuhan ekonomi lapangan usaha yang lebih tinggi juga.
Porsi kepemilikan modal negara yang lebih rendah biasanya mendapatkan pengawasan yang lebih optimal karena melibatkan investor atau pemilik modal lain selain negara yang lebih memprioritaskan pencapaian profit.
Menegakkan Wibawa BUMN
Maka, pemerintah sepatutnya mengindahkan indikasi-indikasi kajian seperti itu agar tetap selektif dalam memberikan tambahan modal usaha pada BUMN. Untuk itu, mari kembali pada aturan yang sudah sepatutnya demi menegakkan wibawa BUMN.
Pertama, komisaris dan direksi BUMN berkomitmen dan berperan aktif mengimplementasikan praktik tata kelola yang baik serta mematuhi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2022 Pasal 59 Ayat 2 yang menyatakan bahwa komisaris dan dewan pengawas bertanggung jawab penuh atas kerugian BUMN yang dikelolanya.
Kedua, Kemenkeu dan Kementerian BUMN perlu menilai secara obyektif dalam memberikan tambahan porsi modal negara pada BUMN. Politik praktis hendaknya dikesampingkan. Pencitraan laba hasil restrukturisasi dikurangi. Berikan literasi yang baik pada masyarakat.
Selain itu, sudah saatnya tak perlu lagi bagi-bagi kursi jabatan di tubuh BUMN karena politik balas budi. Kembalikan marwah profesioanlisme BUMN seperti yang kita idam-idamkan.
https://money.kompas.com/read/2023/06/16/163100326/mencermati-suntikan-dana-untuk-bumn-senilai-rp-57-9-triliun-pada-2024