Editor
KOMPAS.com - Persoalan hukum menikahi wanita hamil akibat zina masih menjadi pembahasan penting dalam fikih Islam hingga saat ini. Perbedaan pandangan muncul karena para ulama dari berbagai mazhab memiliki dasar istinbath hukum yang tidak selalu sama.
Pertanyaan mengenai siapa yang boleh menikahi wanita hamil, kapan pernikahan dapat dilangsungkan, dan bagaimana status nasab anak yang lahir kemudian sering muncul di tengah masyarakat.
Masalah ini menjadi semakin penting karena berkaitan langsung dengan hak keperdataan anak, perwalian nikah, dan kewarisan.
Baca juga: Hukum Menikah dalam Keadaan Hamil dalam Islam, Sah atau Tidak? Ini Penjelasannya
Di Indonesia, ketentuan mengenai pernikahan wanita hamil juga diatur dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI) yang menjadi pedoman bagi Kantor Urusan Agama (KUA).
Karena itu, masyarakat perlu memahami perbedaan pendapat ulama agar tidak terjadi kekeliruan dalam pelaksanaan pernikahan maupun penetapan nasab anak.
Baca juga: Hukum Nikah Siri Tanpa Sepengetahuan Orang Tua, Sah atau Tidak? Ini Penjelasan Kemenag
Dilansir dari laman Kemenag Kalsel, berikut penjelasan hukum menikahi wanita hamil menurut empat mazhab dalam Islam.
Ulama Hanafiyah berpendapat bahwa menikahi wanita hamil akibat zina sah apabila yang menikahi adalah laki-laki yang menghamilinya.
Alasannya, wanita yang sedang hamil akibat perzinahan tidak termasuk dalam golongan wanita yang haram dinikahi sebagaimana disebutkan dalam Surah An-Nisa ayat 22–24. Setelah pernikahan berlangsung, keduanya halal melakukan hubungan suami istri.
Namun, apabila yang menikahi adalah laki-laki yang tidak menghamili, terdapat dua pendapat di kalangan ulama Hanafi.
Abu Hanifah dan Muhammad Asy-Syaibani menyatakan akad nikahnya sah, tetapi suami tidak boleh menggauli istrinya hingga bayi lahir.
Sementara itu, Abu Yusuf dan Zufar berpendapat bahwa pernikahan tersebut tidak sah apabila dilakukan oleh laki-laki yang tidak menghamilinya.
Ulama Malikiyah berpendapat bahwa menikahi wanita yang sedang hamil akibat zina hukumnya haram, baik oleh laki-laki yang menghamili maupun oleh laki-laki lain.
Apabila pernikahan tetap dilangsungkan untuk menutupi aib, maka akad nikah tersebut dianggap fasad (rusak) dan wajib dibatalkan sebagaimana dijelaskan dalam Al Fiqh Al Islami wa Adillatuhu juz VII halaman 149–150.
Menurut mazhab ini, pernikahan baru dapat dilakukan apabila perempuan tersebut telah memenuhi dua syarat, yaitu menyelesaikan masa iddah hingga melahirkan dan bertobat dari perbuatan zina yang dilakukan.
Pandangan mazhab Hanbali sejalan dengan mazhab Maliki. Ulama Hanabilah berpendapat bahwa menikahi wanita hamil akibat zina hukumnya haram, baik oleh laki-laki yang menghamili maupun oleh laki-laki lain.
Apabila akad nikah tetap dilangsungkan, maka akad tersebut dipandang tidak sah. Pernikahan baru dapat dilakukan setelah perempuan tersebut melahirkan dan bertobat dari perbuatan zina.
Ulama Syafi’iyyah berpendapat bahwa menikahi wanita yang hamil karena zina hukumnya sah, baik oleh laki-laki yang menzinainya maupun oleh laki-laki yang tidak menzinainya.
Pendapat ini didasarkan pada pandangan bahwa wanita tersebut tidak termasuk golongan wanita yang haram dinikahi sebagaimana disebutkan dalam Surah An-Nisa ayat 22–24.
Setelah akad nikah berlangsung, keduanya halal melakukan hubungan suami istri.
Selain membahas hukum pernikahan, para ulama juga memberikan ketentuan mengenai hubungan nasab anak dengan laki-laki yang menikahi ibunya.
Mazhab Syafi’i dan Hanafi mensyaratkan adanya jarak minimal enam bulan antara tanggal akad nikah dengan kelahiran anak agar nasab anak dapat dihubungkan kepada suami yang menikahi ibunya. Ketentuan tersebut dijelaskan dalam Bughayah al Mustarsyidin halaman 386.
Apabila seorang wanita telah hamil lebih dari empat bulan saat menikah, sementara sisa masa kehamilannya hanya sekitar lima bulan, maka syarat enam bulan tersebut tidak terpenuhi.
Kondisi ini menyebabkan terputusnya hubungan nasab antara anak dan laki-laki yang menikahi ibunya.
Sementara itu, menurut pandangan mazhab Maliki dan Hanbali, hubungan nasab dengan laki-laki yang menikahi ibunya tidak dapat ditetapkan karena kedua mazhab tersebut mengharamkan pernikahan wanita hamil akibat zina.
Konsekuensinya, anak tidak memiliki hubungan nasab dengan laki-laki yang menikahi ibunya sehingga dalam urusan perwalian nikah harus menggunakan wali hakim.
Ketentuan mengenai pernikahan wanita hamil di luar nikah diatur dalam Pasal 53 Kompilasi Hukum Islam (KHI).
Pasal 53 ayat (1) menyebutkan bahwa seorang wanita hamil di luar nikah dapat dikawinkan dengan pria yang menghamilinya.
Ayat (2) menjelaskan bahwa perkawinan tersebut dapat dilangsungkan tanpa harus menunggu kelahiran anak yang dikandung.
Sementara itu, ayat (3) menegaskan bahwa setelah perkawinan dilangsungkan saat kehamilan berlangsung, tidak diperlukan lagi akad nikah ulang setelah anak lahir.
Dengan demikian, apabila wanita hamil dinikahi oleh laki-laki yang bukan menghamilinya, terlebih jika masa kehamilan sejak akad hingga kelahiran kurang dari enam bulan, maka anak tersebut tidak memiliki hubungan keperdataan berupa nasab, perwalian, dan kewarisan dengan laki-laki yang menikahi ibunya.
Dalam kondisi tersebut, Kepala KUA sebagai wali hakim dapat mengambil alih perwalian nikah sesuai ketentuan Pasal 13 ayat (3) PMA Nomor 20 Tahun 2019.
Dasarnya dapat berupa putusnya garis perwalian nasab, wali ghaib atau mafqud, wali adhal atau tidak bersedia, wali tidak dapat ditemui karena menjalani hukuman isolasi, wali tidak beragama Islam, atau wali sedang melaksanakan ihram.
Kasus seperti ini sangat mungkin terjadi di masyarakat dan tidak boleh dibiarkan berlarut-larut.
Jika tidak diselesaikan secara tepat, persoalan tersebut dapat menimbulkan kerumitan dalam hubungan keperdataan anak, termasuk masalah nasab, perwalian nikah, dan kewarisan.
Kesalahan dalam menentukan wali nikah berpotensi menyebabkan fasad atau cacatnya pernikahan, sementara kekeliruan dalam penetapan ahli waris dapat mengakibatkan terjadinya pembagian warisan secara tidak sah.
Para penghulu perlu lebih sering melakukan kajian hukum, bahtsul masail, forum diskusi kelompok (FGD), dan kegiatan ilmiah lainnya untuk memperdalam pemahaman terhadap Pasal 53 dan Pasal 99 KHI.
Langkah tersebut penting agar tidak terjadi lagi pernikahan wanita hamil dengan laki-laki yang bukan menghamilinya.
Kalaupun pernikahan tetap dilakukan untuk menutupi aib, para pihak setidaknya memahami bahwa anak yang lahir hanya memiliki hubungan keperdataan dengan ibunya dan tidak dengan laki-laki yang menikahi ibunya.
KUA juga harus lebih teliti dalam memeriksa setiap calon pasangan yang akan menikah.
Jika ditemukan kondisi kehamilan, petugas wajib memastikan bahwa calon suami benar-benar merupakan laki-laki yang menghamili perempuan tersebut.
Menurut pandangan yang dikemukakan dalam tulisan ini, ketentuan Pasal 53 ayat (1) KHI harus dipahami sebagai syarat mutlak sah atau tidaknya pernikahan wanita hamil.
Jika dinikahkan dengan laki-laki yang menghamilinya maka pernikahannya sah, sedangkan jika dinikahkan dengan laki-laki lain maka pernikahannya tidak sah.
Para penghulu, penyuluh agama Islam, dan mubaligh juga perlu lebih aktif menyampaikan persoalan ini kepada masyarakat agar pemahaman mengenai status keperdataan anak semakin luas.
Selain itu, masyarakat yang mendaftarkan pernikahan ke KUA harus terbuka mengenai kondisi sebenarnya dan tidak merekayasa ataupun memanipulasi fakta. Tindakan tersebut berpotensi menyebabkan fasad atau rusaknya pernikahan.
KUA melakukan pencatatan nikah berdasarkan fakta yang diketahui saat proses pemeriksaan berlangsung.
Karena itu, KUA tidak dapat dibebani tanggung jawab atas fakta yang sengaja disembunyikan oleh para pihak.
Apabila kemudian terungkap bahwa seorang istri telah hamil oleh laki-laki lain sebelum menikah, suami dapat mengajukan pembatalan nikah ke Pengadilan Agama.
Perceraian hanya memutus ikatan perkawinan, tetapi tidak mengubah status nasab anak yang lahir dari hubungan sebelum pernikahan.
Bahkan jika pembatalan nikah tidak dilakukan karena suami memilih menerima dan memaafkan masa lalu istrinya, fakta mengenai status nasab tersebut tetap perlu diketahui oleh anak dan keluarga agar tidak menimbulkan persoalan berkelanjutan terkait perwalian nikah maupun kewarisan pada generasi berikutnya.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang