Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

NU Tasikmalaya Tetapkan Hukum Sisa MBG dan Larangan Nikah Siri

Kompas.com, 16 Februari 2026, 09:58 WIB
Farid Assifa

Editor

KOMPAS.com – Lembaga Bahtsul Masail Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (LBM PCNU) Kabupaten Tasikmalaya baru saja menuntaskan pembahasan krusial terkait persoalan umat dalam kegiatan Muskercab 2026 yang digelar di Pondok Pesantren Darussalam Rajapolah, Sabtu (14/2/2026).

Dua isu utama yang menjadi sorotan adalah pemanfaatan sisa program Makan Bergizi Gratis (MBG) di sekolah dan legalitas Nikah Siri di mata agama serta negara.

Sisa Makanan MBG: Boleh Dimakan Guru, Haram Dijual

Menanggapi program pemerintah terkait Makan Bergizi Gratis (MBG) yang bertujuan mencegah stunting, muncul persoalan mengenai porsi makanan yang berlebih akibat siswa tidak hadir.

Baca juga: Nikah Siri Jadi Bom Waktu, Wamenag Dorong Pernikahan Resmi

Berdasarkan hasil keputusan, sisa makanan tersebut boleh dimanfaatkan oleh pihak selain siswa, seperti guru, staf sekolah, atau masyarakat umum.

Hal ini dilakukan demi menghindari sifat mubazir (terbuang sia-sia), dengan catatan adanya indikasi izin atau kerelaan dari pihak pengelola dan penerima manfaat.

Beberapa poin penting terkait hukum MBG ini antara lain:

Pakan Ternak: Jika makanan sudah tidak layak dikonsumsi manusia namun belum basi, diperbolehkan untuk dijadikan pakan ternak agar tidak terbuang percuma.

Larangan Komersialisasi: Menjual makanan MBG atau donasi pemerintah lainnya hukumnya adalah haram, karena barang tersebut merupakan amanah yang diperuntukkan khusus bagi penerima manfaat dan dilarang dikomersialkan.

Nikah Siri: Sah Secara Agama, Namun Berisiko Haram

Isu kedua yang dibahas adalah praktik nikah siri yang masih marak di masyarakat pedesaan melalui otoritas tokoh agama lokal atau ajengan. PCNU Kabupaten Tasikmalaya secara tegas mengimbau warga Nahdliyin untuk tidak melakukan nikah siri.

Meskipun secara rukun fikih pernikahan tersebut dianggap sah, praktik ini dinilai membawa banyak kemudaratan karena tidak tercatat secara resmi di negara. Dampak negatifnya meliputi:

1. Lemahnya perlindungan hukum bagi istri dan anak.

2. Hilangnya hak-hak keperdataan seperti hak waris, nafkah, dan akses administrasi kependudukan (akta kelahiran, KK).

3. Status hukum yang "gelap" dapat menjadikan nikah siri bersifat makruh bahkan haram jika menimbulkan kezaliman terhadap istri.

Sebagai solusi, PCNU menyarankan masyarakat menggunakan Wali Hakim (Kepala KUA) daripada Wali Muhakkam jika terjadi kendala pada wali nasab, serta mendorong pelaku nikah siri untuk segera melakukan Isbat Nikah di Pengadilan Agama agar memiliki legalitas hukum.

Mushohih dan Perumus Bahtsul Masail

Berdasarkan dokumen hasil Bahtsul Masail Muskercab PCNU Kabupaten Tasikmalaya tahun 2026, berikut adalah daftar nama para kiai dan tokoh yang bertugas sebagai Mushohih dan Perumus:

Daftar Mushohih

Mushohih adalah pihak yang bertugas memvalidasi atau mensahihkan hasil pembahasan hukum. Para Mushohih tersebut adalah:

1. KH Drs. A. Thahir Fuad

2. KH. Mukhtar Ghozali

3. KH. Nurdin Al-Husaini, S.Ag.

4. KH. Ridwan Fuad, MA.

5. KH. Agus Ramdhani

6. KH. Asep Hidayatul Mutaqin

7. KH. Endang Solih, S.Pd., M.Pd.

8. KH. Drs. Uban Bayanudin

Daftar Perumus

Baca juga: Nikah Siri: Sah Secara Syari Tapi Ada Hati yang Tersakiti

Perumus adalah tim yang menyusun draf jawaban dan menyatukan berbagai pendapat dalam forum. Tim Perumus terdiri dari:

1. KH. Drs. Tatang Sunarya, M.Pd.

2. Dr. H. Rizki Romdhoni, Lc., M.Pd.

3. K. Ali Abdul Kholik, M.Pd.

4. Dr. H. Yayan Bunyamin, M.Fil.

Selain Mushohih dan Perumus, kegiatan ini juga dipandu oleh Moderator yaitu Salman Hakim, SSy MH dan KH Anwar Nuri, serta Sekretaris KH Sihabul Millah.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang



Terkini Lainnya
Pelepasan Perdana Jemaah Haji Indonesia, Menhaj Doakan Haji Mabrur
Pelepasan Perdana Jemaah Haji Indonesia, Menhaj Doakan Haji Mabrur
Aktual
Jemaah Haji Surabaya Tak Perlu Antre Imigrasi, Cukup Pindai Iris Mata
Jemaah Haji Surabaya Tak Perlu Antre Imigrasi, Cukup Pindai Iris Mata
Aktual
5 Ciri Haji Mabrur, Tanda Ibadah Haji Membawa Perubahan Hidup
5 Ciri Haji Mabrur, Tanda Ibadah Haji Membawa Perubahan Hidup
Aktual
Keluarga Dilarang Jemput Jemaah Haji 2026 di Bandara Soetta, Ini Alasannya
Keluarga Dilarang Jemput Jemaah Haji 2026 di Bandara Soetta, Ini Alasannya
Aktual
Jangan Salah Bawa, Ini Daftar Oleh-oleh Haji yang Aman di Bagasi Pesawat
Jangan Salah Bawa, Ini Daftar Oleh-oleh Haji yang Aman di Bagasi Pesawat
Aktual
Jumlah Bus Shalawat akan Dikurangi Bertahap Seiring Pulangnya Jemaah Haji ke Tanah Air
Jumlah Bus Shalawat akan Dikurangi Bertahap Seiring Pulangnya Jemaah Haji ke Tanah Air
Aktual
MUBES NU DIY Dorong Reformasidi Tubuh NU, Soroti Kepemimpinan hingga Kemandirian Organisasi
MUBES NU DIY Dorong Reformasidi Tubuh NU, Soroti Kepemimpinan hingga Kemandirian Organisasi
Aktual
12 Kloter Telah Diberangkatkan ke Tanah Air, Kemenhaj Tegaskan Larangan Bawa Zamzam di Koper
12 Kloter Telah Diberangkatkan ke Tanah Air, Kemenhaj Tegaskan Larangan Bawa Zamzam di Koper
Aktual
Kepulangan Jemaah Haji 2026, Keluarga Diminta Tidak Menjemput di Bandara Soekarno-Hatta
Kepulangan Jemaah Haji 2026, Keluarga Diminta Tidak Menjemput di Bandara Soekarno-Hatta
Aktual
Pemerintah Didorong Percepat Pelunasan Haji Khusus 2027, Ini Alasannya
Pemerintah Didorong Percepat Pelunasan Haji Khusus 2027, Ini Alasannya
Aktual
Kloter Pertama Mulai Dipulangkan, 445 Jemaah Embarkasi Batam Diberangkatkan ke Tanah Air
Kloter Pertama Mulai Dipulangkan, 445 Jemaah Embarkasi Batam Diberangkatkan ke Tanah Air
Aktual
Timwas Haji DPR Usulkan Lembaga Resmi Badal Haji untuk Cegah Praktik Ilegal
Timwas Haji DPR Usulkan Lembaga Resmi Badal Haji untuk Cegah Praktik Ilegal
Aktual
Jemaah Haji Aceh Wafat di Tanah Suci Bertambah Jadi Enam Orang
Jemaah Haji Aceh Wafat di Tanah Suci Bertambah Jadi Enam Orang
Aktual
 Seorang Jemaah Haji Asal Bengkulu Wafat, Jenazah akan Dimakamkan di Makkah
Seorang Jemaah Haji Asal Bengkulu Wafat, Jenazah akan Dimakamkan di Makkah
Aktual
Dua Jemaah Haji Bengkulu Masih Dirawat di RS Arab Saudi Jelang Kepulangan ke Tanah Air
Dua Jemaah Haji Bengkulu Masih Dirawat di RS Arab Saudi Jelang Kepulangan ke Tanah Air
Aktual
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com