Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Arab Saudi Perketat Penindakan Haji Ilegal, KJRI Jeddah Imbau WNI Patuhi Aturan

Kompas.com, 30 April 2026, 20:03 WIB
Puspasari Setyaningrum

Editor

Sumber Antara

KOMPAS.com - Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) di Jeddah menegaskan Pemerintah Arab Saudi semakin serius memberantas praktik haji ilegal menjelang musim haji.

Penindakan dilakukan melalui pemeriksaan berlapis hingga razia intensif di Kota Makkah.

Upaya ini menyasar pihak yang mencoba masuk tanpa tasreh atau izin resmi. KJRI juga mengingatkan WNI agar mematuhi aturan demi menghindari risiko hukum.

Baca juga: 3 WNI Pelaku Penipuan Haji Ilegal Ditangkap di Saudi, Kemenhaj-Polri Perkuat Satgas

Penegakan Hukum Diperketat

Dilansir dari Antara, KJRI Jeddah menyebut aparat keamanan Arab Saudi terus menggencarkan razia terhadap pihak yang terindikasi melanggar aturan haji.

“Aparat Keamanan Arab Saudi, khususnya di Kota Makkah gencar melaksanakan razia kepada semua pihak yang terindikasi terlibat pelanggaran hukum terkait pelaksanaan haji ilegal,” ujar Konjen RI di Jeddah Yusron B. Ambary saat dihubungi di Jakarta, Kamis (30/4/2026).

Pernyataan ini merespons penangkapan tiga Warga Negara Indonesia (WNI) oleh aparat Saudi karena diduga terlibat praktik haji ilegal. Dua di antaranya diduga merupakan tenaga pendukung petugas haji.

Baca juga: 3 WNI Ditangkap Terkait Haji Ilegal, Saudi Sita Uang hingga ID Haji Palsu

Razia dan Pengawasan di Makkah

Dalam unggahan aparat keamanan Arab Saudi di media sosial, terlihat berbagai tindakan penegakan hukum terhadap pihak yang mencoba memasukkan jemaah tanpa tasreh ke Kota Makkah.

Pemantauan di lapangan juga menunjukkan adanya rangkaian bus yang mengangkut para pelanggar aturan keluar dari wilayah Makkah.

“Hal ini menunjukkan keseriusan aparat keamanan Arab Saudi untuk memerangi praktek haji ilegal,” kata Yusron.

Penangkapan dan Proses Hukum
Dalam penggerebekan pada Selasa, 28 April 2026, tiga orang yang diduga WNI ditangkap di Kota Makkah. Dari lokasi tersebut ditemukan bukti awal yang mengarah pada praktik haji ilegal.

Dua orang yang mengenakan atribut petugas haji Indonesia kini masih dalam proses verifikasi identitas oleh pihak berwenang.

“KJRI Jeddah akan segera berkoordinasi dengan aparat keamanan Arab Saudi untuk mengawal proses hukum ketiga orang yang diduga WNI dimaksud,” kata Yusron.

Ancaman Sanksi Tegas

Mengacu pada arahan Menteri Haji dan Umrah RI Mochamad Irfan Yusuf, KJRI Jeddah menegaskan sanksi tegas akan diberlakukan jika keterlibatan petugas terbukti.

Petugas yang melanggar akan dikenai pemecatan serta masuk daftar hitam sebagai petugas haji.

“Untuk itu KJRI Jeddah kembali mengimbau kepada para WNI untuk sama-sama mematuhi ketentuan Arab Saudi. Jangan sampai mau haji mabrur malah mabur,” kata dia.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang



Terkini Lainnya
35 Ucapan Doa untuk Orang Pulang Haji 2026, Penuh Makna Menyentuh Hati
35 Ucapan Doa untuk Orang Pulang Haji 2026, Penuh Makna Menyentuh Hati
Aktual
Mengenal Perjanjian Aqabah, Titik Balik Dakwah Islam Saat Musim Haji
Mengenal Perjanjian Aqabah, Titik Balik Dakwah Islam Saat Musim Haji
Aktual
Pelepasan Perdana Jemaah Haji Indonesia, Menhaj Doakan Haji Mabrur
Pelepasan Perdana Jemaah Haji Indonesia, Menhaj Doakan Haji Mabrur
Aktual
Jemaah Haji Surabaya Tak Perlu Antre Imigrasi, Cukup Pindai Iris Mata
Jemaah Haji Surabaya Tak Perlu Antre Imigrasi, Cukup Pindai Iris Mata
Aktual
5 Ciri Haji Mabrur, Tanda Ibadah Haji Membawa Perubahan Hidup
5 Ciri Haji Mabrur, Tanda Ibadah Haji Membawa Perubahan Hidup
Aktual
Keluarga Dilarang Jemput Jemaah Haji 2026 di Bandara Soetta, Ini Alasannya
Keluarga Dilarang Jemput Jemaah Haji 2026 di Bandara Soetta, Ini Alasannya
Aktual
Jangan Salah Bawa, Ini Daftar Oleh-oleh Haji yang Aman di Bagasi Pesawat
Jangan Salah Bawa, Ini Daftar Oleh-oleh Haji yang Aman di Bagasi Pesawat
Aktual
Jumlah Bus Shalawat akan Dikurangi Bertahap Seiring Pulangnya Jemaah Haji ke Tanah Air
Jumlah Bus Shalawat akan Dikurangi Bertahap Seiring Pulangnya Jemaah Haji ke Tanah Air
Aktual
MUBES NU DIY Dorong Reformasidi Tubuh NU, Soroti Kepemimpinan hingga Kemandirian Organisasi
MUBES NU DIY Dorong Reformasidi Tubuh NU, Soroti Kepemimpinan hingga Kemandirian Organisasi
Aktual
12 Kloter Telah Diberangkatkan ke Tanah Air, Kemenhaj Tegaskan Larangan Bawa Zamzam di Koper
12 Kloter Telah Diberangkatkan ke Tanah Air, Kemenhaj Tegaskan Larangan Bawa Zamzam di Koper
Aktual
Kepulangan Jemaah Haji 2026, Keluarga Diminta Tidak Menjemput di Bandara Soekarno-Hatta
Kepulangan Jemaah Haji 2026, Keluarga Diminta Tidak Menjemput di Bandara Soekarno-Hatta
Aktual
Pemerintah Didorong Percepat Pelunasan Haji Khusus 2027, Ini Alasannya
Pemerintah Didorong Percepat Pelunasan Haji Khusus 2027, Ini Alasannya
Aktual
Kloter Pertama Mulai Dipulangkan, 445 Jemaah Embarkasi Batam Diberangkatkan ke Tanah Air
Kloter Pertama Mulai Dipulangkan, 445 Jemaah Embarkasi Batam Diberangkatkan ke Tanah Air
Aktual
Timwas Haji DPR Usulkan Lembaga Resmi Badal Haji untuk Cegah Praktik Ilegal
Timwas Haji DPR Usulkan Lembaga Resmi Badal Haji untuk Cegah Praktik Ilegal
Aktual
Jemaah Haji Aceh Wafat di Tanah Suci Bertambah Jadi Enam Orang
Jemaah Haji Aceh Wafat di Tanah Suci Bertambah Jadi Enam Orang
Aktual
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com