Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Landasan Hukum Gerakan Pramuka: Pilar Pendidikan Karakter di Indonesia 

Kompas.com, 19 Mei 2025, 08:00 WIB
Serafica Gischa

Editor

KOMPAS.com - Gerakan Pramuka di Indonesia tidak hanya sekadar aktivitas luar ruangan atau barus-bebaris. 

Pramuka merupakan bagian dari sistem pendidikan nonformal yang membentuk karakter generasi muda. 

Lalu bagaimana landasan hukum yang mengatur tentang Gerakan Pramuka? 

Baca juga: Sejarah Pramuka Indonesia, Organisasi Kepanduan sejak Era Belanda

Tonggak utama Gerakan Pramuka 

Landasan hukum yang mengatur Gerakan Pramuka terdapat pada Undang-undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2010 yang menjadi regulasi pertama di tingkat nasional. 

Secara khusus menetapkan status, tujuan, fungsi, hingga struktur organisasi Pramuka sebagai bagian integral dari pembanguan karakter bangsa. 

Dalam pasal 3, dijelaskan bahwa fungsi Gerakan Pramuka sebagai wadah untuk mencapai tujuan pramuka melalui: 

  • Pendidikan dan pelatihan Pramuka
  • Pengembangan Pramuka 
  • Pengabdian masyarakat dan orang tua 
  • Permainan yang berorientasi pada pendidikan. 

Sementara, pada pasal 4 menjelaskan tujuan Gerakan Pramuka untuk membentuk setiap Pramuka agar memiliki kepribadian yang beriman, bertakwa, berakhlak mulia, berjiwa patriotik, taat hukum, disiplin, menjunjung tinggi nilai-nilai luhur bangsa. 

Selain itu juga memiliki kecakapan hidup sebagai kader bangsa dalam menjaga dan membangun Negara Kesatuan Republik Indonesia, mengamalkan Pancasila, serta melestarikan lingkungan hidup. 

Baca juga: Makna Lambang Pramuka

Anggota Gerakan Pramuka 

Melansir dari buku Panduan SKU Penggalang Ramu Dalam Gerakan Pramuka (2023) oleh Mira Dwi Anggraeni, Gerakan Pramuka adalah nama organisasi pendidikan di luar sekolah dan di luar keluarga yang menggunakan prinsip dasar kepramiukaan dan metode kepramukaan. 

Kepramukaan merupakan nama kegiatan anggota Pramuka, sedangkan Pramuka adalah anaggota Gerakan Pramuka yang terdiri dari: 

Anggota muda 

Peserta didik yang dikelompokkan berdasarkan usia. Kelompok ini, yaitu: 

  • Pramuka Siaga: usia 7-10 tahun 
  • Pramuka Penggalang: usia 11-15 tahun 
  • Pramuka Penegak: usia 16-20 tahun 
  • Pramuka Pandega: usia 21-25 tahun 

Anggota dewasa 

Anggota pramuka yang berusia 26 tahun atau diatas 21 taun yang sudah menikah atau memiliki Surat Hak Bina (SHB), di antaranya: 

  • Pembina pramuka: membina peserta didik di gugus depan. 
  • Pembantu pembina: membantu pembina pramuka untuk membina peserta didik di gugus depan. 
  • Pelatih pembina Pramuka: bertugas dan mampu memberikan pendidikan dan pelatihan bagi anggota dewasa. 
  • Pamong Satuan Karya Pramuka: Bertanggung jawab atas pembinaan dan pengembangan di Satuan Karya yang diangkat oleh Kwartir Cabang. 
  • Instruktur satuan karya Pramuka: anggota gerakan Pramuka atau bukan anggota Pramuka yang diangkat oleh Kwartir Cabang, karena memiliki kemampuan dan keahliannya menyumbangkan tenaga dan kemampuannya untuk membantu Pamong Satuan Karya. 
  • Majelis Pembimbing: badan dalam gerakan Pramuka yang memberi bimbingan, bantuan moril, organisatoris, material, dan finansial, serta konsultasi kepada Gugus Depan, satuan dan kwartir yang bersangkkutan untuk pendidikan kepramukaan. 
  • Andalan: memiliki kemampuan secara sukarela ikut membantu mengembangkan Gerakan Pramuka yang berkedudukan di kwartir.
  • Pembantu: bertanggung jawab membantu atau mewakili andalan sesuai dengan urusan tugasnya. 
  • Staf kwartir: karyawan yang bertugas sebagai pendukung teknis dan administratif di kwartir. 
  • Pembina profesional: pelatih pembina Pramuka yang dilatih khusus dan berpengalaman dalam suatu bidang keahlian, bekerja penuh di kwartir Gerakan Pramuka, membantu para sukarelawan sebagai mitra kerja dalam rangka pengabdian mereka mencapai tujuan Gerakan Pramuka. 

Baca juga: 3 Sifat Pramuka

Kode Kehormatan Gerakan Pramuka 

Mengacu pada buku Panduan Wajib Pramuka Superlengkap (2016) karya Jaenudin Yusup dan Tini Rustini, Kode Kehormatan Gerakan Pramuka menjadi dasar dalam membentuk sikap dan perilaku seluruh anggotanya.

Terdapat dua bentuk kode kehormatan, yaitu Satya Pramuka dan Darma Pramuka. Satya Pramuka merupakan janji yang diucapkan oleh anggota, sedangkan Darma Pramuka mencerminkan pedoman moral.

Satya Pramuka diikrarkan dengan sukarela dan berperan dalam mengembangkan aspek spiritual, emosional, sosial, serta intelektual setiap anggota.

Sementara itu, Darma Pramuka menjadi landasan nilai dalam proses pembinaan dan pengembangan budi pekerti luhur.

Gerakan Pramuka memiliki dasar hukum yang kokoh sebagai lembaga pendidikan nonformal yang diakui negara. Tidak hanya menjadi kegiatan ekstrakulikuler semata, Pramuka menjadi bagian dari upaya strategis negara dalam membentuk karakter dan jati diri bangsa Indonesia. 

Baca juga: Peristiwa-peristiwa Berkaitan dengan Lahirnya Pramuka

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang


Terkini Lainnya
15 Contoh Amanat Hari Lahir Pancasila 2026 untuk Upacara, Durasi 6 Menit
15 Contoh Amanat Hari Lahir Pancasila 2026 untuk Upacara, Durasi 6 Menit
Skola
Gempa Bumi: Pengertian, Penyebab, Jenis, Dampak, dan Cara Menghadapinya
Gempa Bumi: Pengertian, Penyebab, Jenis, Dampak, dan Cara Menghadapinya
Skola
Susunan Upacara Hari Lahir Pancasila 2026 Lengkap Tata Cara dan Teksnya
Susunan Upacara Hari Lahir Pancasila 2026 Lengkap Tata Cara dan Teksnya
Skola
Bukan Cuma Rafflesia Arnoldii, Ini Jenis-jenis Rafflesia di Indonesia
Bukan Cuma Rafflesia Arnoldii, Ini Jenis-jenis Rafflesia di Indonesia
Skola
35 Soal UAS Matematika Kelas 1 Semester 2 Kurikulum Merdeka dan Kunci Jawaban
35 Soal UAS Matematika Kelas 1 Semester 2 Kurikulum Merdeka dan Kunci Jawaban
Skola
Apakah Hari Lahir Pancasila 1 Juni 2026 Libur Nasional? Ini Penjelasannya
Apakah Hari Lahir Pancasila 1 Juni 2026 Libur Nasional? Ini Penjelasannya
Skola
45 Soal PKn Kelas 5 Semester 2 Kurikulum Merdeka dan Kunci Jawaban, Latihan Ujian 
45 Soal PKn Kelas 5 Semester 2 Kurikulum Merdeka dan Kunci Jawaban, Latihan Ujian 
Skola
35 Soal OSN Matematika SD 2026, Lengkap dengan Kunci Jawaban dan Pembahasannya
35 Soal OSN Matematika SD 2026, Lengkap dengan Kunci Jawaban dan Pembahasannya
Skola
50 Soal UAS PJOK Kelas 1 Semester 2 Kurikulum Merdeka dan Kunci Jawabannya 
50 Soal UAS PJOK Kelas 1 Semester 2 Kurikulum Merdeka dan Kunci Jawabannya 
Skola
Cara Membaca Hasil TKA 2026 SD, SMP, SMA, dan SMK: Ini Arti Nilai, Kategori, dan Fungsi SHTKA 
Cara Membaca Hasil TKA 2026 SD, SMP, SMA, dan SMK: Ini Arti Nilai, Kategori, dan Fungsi SHTKA 
Skola
Bagaimana Cara Menumbuhkan Perilaku Disiplin dan Saling Menghargai dalam Beribadah?
Bagaimana Cara Menumbuhkan Perilaku Disiplin dan Saling Menghargai dalam Beribadah?
Skola
Mengapa Membuka Akses Belajar di Era Digital Sangat Penting?
Mengapa Membuka Akses Belajar di Era Digital Sangat Penting?
Skola
Kata yang Ditulis Kecil dalam Judul
Kata yang Ditulis Kecil dalam Judul
Skola
45 Contoh Soal Bahasa Indonesia Kelas 1 Semester 2 Kurikulum Merdeka dengan Jawaban
45 Contoh Soal Bahasa Indonesia Kelas 1 Semester 2 Kurikulum Merdeka dengan Jawaban
Skola
40 Soal Bahasa Inggris Kelas 3 Semester 2, Lengkap Kunci Jawaban untuk Latihan 
40 Soal Bahasa Inggris Kelas 3 Semester 2, Lengkap Kunci Jawaban untuk Latihan 
Skola
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau