Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Syafbrani ZA
Penulis dan Konsultan Publikasi

Konsultan publikasi yang juga penulis buku diantaranya UN, The End..., Suara Guru Suara Tuhan. Bergiat pada Persekutuan Ayah Peduli Pengasuhan Anak Indonesia (PAPPA.ID)

Ketika Anak Bercita-cita Jadi Guru, Masihkah Kita Setuju?

Kompas.com, 26 Mei 2023, 15:26 WIB

Artikel ini adalah kolom, seluruh isi dan opini merupakan pandangan pribadi penulis dan bukan cerminan sikap redaksi.

Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

JIKA ingin mengingat historisnya, tepatnya ketika UU Guru dan Dosen dihadirkan, terdapat pertumbuhan peminat yang signifikan pada program studi yang nantinya akan memberi gelar Sarjana Pendidikan kepada lulusannya.

Bahkan, peminat gelar ini bukan hanya dari anak-anak yang baru melepaskan seragam putih abu-abunya semata.

Setidaknya ada dua sumber peminat yang juga ikut tumbuh pada waktu itu dan tahun-tahun setelahnya.

Pertama adalah para pendidik yang kebetulan selama ini telah ‘nyaman’ mengajar dengan statusnya yang belum meraih gelar sarjana kependidikan.

Kedua adalah para lulusan sarjana non kependidikan yang akhirnya kepincut untuk turut serta memajukan dunia pendidikan dengan jalan menjadi guru.

Mereka dengan tulus harus mengorbankan waktu dan biaya untuk kemudian kembali ke bangku perkuliahan.

Selain merupakan panggilan nurani untuk mengabdikan diri pada dunia sekolah, lahirnya undang-undang itu juga menjadi kado terindah bagi guru-guru di seluruh Indonesia.

Berkah dari peraturan tersebut tidak hanya melahirkan semangat untuk mewujudkan guru yang semakin kompeten, tetapi juga pada pendapatannya yang semakin kompetitif dibandingkan profesi lain.

Walau pada akhirnya nuansa kesejahteraan guru ini belum terjamah pada seluruh guru yang ada. Kasus upah murah dan tak layak masih menjadi persoalan besar yang belum tertuntaskan.

Termasuk kisah-kisah guru yang mengabdi dengan gaji di luar nalar kemanusiaan.

Akan tetapi, di tengah kondisi yang demikian, semangat penantian yang penuh optimistis itu selalu hadir. Penantian-penantian itu terus dilakukan. Dedikasi pengabdian selalu utuh diberikan kepada para peserta didik.

Namun, ketika kehadiran payung hukum kesejahteran guru yang dua tahun lagi akan genap berumur 20 tahun tersebut akan ‘melebur’, penantian-penantian panjang untuk menciptakan kesejahteraan pada semua guru itu tiba-tiba seperti menemukan jawabannya. Jangan terlalu berharap (lagi).

Jangan berharap lagi?

Meski legalitas yang mengatur kesejahteraan guru itu telah hadir cukup lama. Persoalan kesejahteraan guru sepertinya belum bisa dituntaskan oleh negara.

Alih-alih melakukan peningkatan kesejahteraan, hadirnya RUU Sisdiknas — yang akhirnya tidak dimasukkan pada Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2023 — sempat mengundang banyak tanya atas hilangnya pasal terkait Tunjangan Profesi Guru (TPG).

Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau