Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Biaya Resmi Bikin dan Perpanjang SIM A per Mei 2026

Kompas.com, 25 Mei 2026, 11:12 WIB
Selma Aulia,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

SEMARANG, KOMPAS.com -Pengurusan Surat Izin Mengemudi (SIM) A masih menjadi kebutuhan wajib bagi pemilik mobil pribadi di Indonesia.

Baik untuk pembuatan baru maupun perpanjangan, pemohon perlu mengetahui besaran biaya resmi yang berlaku agar tidak salah informasi saat datang ke Satpas.

Kasubdit Regident Ditlantas Polda Jateng, AKBP Prianggo Malau mengatakan, Tarif penerbitan SIM sendiri diatur dalam Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku secara nasional.

“Dalam penerbitan SIM di tahun 2026, biaya penerbitan SIM berdasarkan pada PP No. 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP),” ucapnya kepada Kompas.com, Minggu (24/5/2026).

Baca juga: Xpeng Siap Bawa Mobil Baru ke GIIAS, Apakah P7 dan GX?

Ilustrasi Sim A.  Kepolisian Resor Kota (Polresta) Kendari, Sulawesi Tenggara, berhasil membongkar praktik pemalsuan Surat Izin Mengemudi (SIM palsu) yang telah beroperasi selama lima tahun.kompas.com Ilustrasi Sim A. Kepolisian Resor Kota (Polresta) Kendari, Sulawesi Tenggara, berhasil membongkar praktik pemalsuan Surat Izin Mengemudi (SIM palsu) yang telah beroperasi selama lima tahun.

Untuk SIM A baru, biaya resminya sebesar Rp 120.000. Sementara tarif perpanjangan SIM A dikenakan Rp 80.000.

Prianggo juga menegaskan bahwa tarif penerbitan SIM berlaku secara nasional di seluruh Indonesia dan hingga saat ini belum mengalami kenaikan.

Meski demikian, nominal tersebut belum termasuk biaya pendukung lain seperti tes kesehatan dan tes psikologi yang menjadi syarat wajib dalam proses penerbitan maupun perpanjangan SIM.

Secara umum, pemohon perlu menyiapkan tambahan biaya untuk pemeriksaan kesehatan sekitar Rp 35.000 hingga Rp 75.000, sedangkan tes psikologi berkisar Rp 60.000 sampai Rp 100.000, tergantung lokasi pelayanan.

Kemudian, syarat pembuatan SIM baru diatur dalam Pasal 7 Perpol Nomor 2 Tahun 2023. Pemohon wajib memenuhi persyaratan usia, administrasi, kesehatan, serta lulus ujian teori dan praktik.

Baca juga: Pesanan Honda Prelude Tembus 287 Unit Dari Kuota 150 Unit


Berikut syarat pembuatan SIM A baru:

  • Mengisi formulir pendaftaran secara manual atau menunjukkan bukti pendaftaran elektronik
  • Melampirkan fotokopi e-KTP
  • Melakukan perekaman sidik jari
  • Melampirkan bukti kepesertaan aktif BPJS Kesehatan
  • Menyerahkan bukti pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP)
  • Melampirkan surat keterangan sehat jasmani dan rohani
  • Melampirkan hasil tes psikologi
  • Mengikuti dan lulus ujian teori serta ujian praktik

Sementara untuk perpanjangan SIM A, syarat yang perlu disiapkan antara lain:

  • Membawa SIM A lama yang masih berlaku
  • Melampirkan e-KTP asli dan fotokopi
  • Menyerahkan surat keterangan sehat
  • Melampirkan hasil tes psikologi
  • Menunjukkan bukti kepesertaan aktif BPJS Kesehatan
  • Membayar biaya perpanjangan SIM sesuai ketentuan yang berlaku

Perpanjangan SIM dapat dilakukan di Satpas, gerai SIM Keliling, maupun layanan SIM online sebelum masa berlaku habis.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau