JAKARTA, KOMPAS.com - Asosiasi Petani Tebu Rakyat Indonesia (APTRI) berharap pemerintah bisa menjadikan gula pasir sebagai salah satu komponen dalam program Bantuan Pangan (Banpang).
Ketua Umum APTRI, Soemitro Samadikoen, mengatakan belakangan Banpang yang disalurkan hanya terdiri dari 10 kilogram beras dan 2 liter minyak goreng per bulan.
Pihaknya mendorong Banpang juga menggunakan gula dengan rasio 1:10 atau 10 persen dari volume beras.
Baca juga: Petani Tebu Minta HAP Gula Dihapus, Ini Sebabnya
Ilustrasi tanaman tebu. “Tidak usah sebanyak itu kalau kasih gula. Karena kebutuhan gula ini volumenya 10 persen dari kebutuhan beras. Jadi kalau beras itu dikasih 10 kilogram, kasihlah gula 1 kilogram saja,” kata Soemitro saat ditemui di sela Rapat Kerja Nasional (Rakernas) di Jakarta, Senin (25/5/2026).
Dengan cara ini, petani tebu bisa menikmati naik turunnya harga gula.
Menurut Soemitro, pemerintah harus memperhatikan keseimbangan harga gula dengan komoditas pangan lainnya.
Sejak dahulu, kata dia, harga gula adalah satu setengah kali harga beras medium ke bawah.
Baca juga: Benih Tebu Jadi Senjata Lawan Mafia Impor Gula
Artinya, jika beras Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP) Rp 12.500 per kilogram dan beras medium Rp 13.500 per kilogram maka idealnya harga gula di tingkat petani Rp 18.000 per kilogram.
“Kita inginnya gula ini mendapatkan apa ya, penghargaan. Harga gulanya Rp 18.000 karena satu setengah, atau bahkan 18.000 itu minimal,” ujar Soemitro.
APTRI mendorong pemerintah menghapus ketentuan Harga Acuan Pembelian (HAP) Produsen maupun Harga Acuan Penjualan (HAP) konsumen gula konsumsi.
Ilustrasi gula pasir rafinasi. Adapun HAP Produsen membatasi pembelian gula di petani maksimal Rp 14.500 per kilogram.
Baca juga: BPS Sebut Harga Bawang Merah dan Gula Pasir Naik
Sementara HAP konsumen membatasi penjualan ke masyarakat Rp 17.500 sampai Rp 18.500 per kilogram.
Batas atas itu membuat petani sulit mendapatkan harga yang bagus saat lelang.
Sementara, mereka juga dihadapkan pada ketetapan Harga Pokok Produksi (HPP) yang tidak berubah sejak 2024 di angka Rp 14.500 per kilogram.
APTRI lalu mengusulkan agar HPP dinaikkan menjadi Rp 16.875 per kilogram.
Baca juga: Produksi Gula 2026 Diproyeksi Surplus, tapi Industri Masih Defisit
Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya