Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

APTRI: Gula Harus Masuk Bantuan Pangan, Petani Butuh Kesejahteraan

Kompas.com, 25 Mei 2026, 20:30 WIB
Syakirun Ni'am,
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Asosiasi Petani Tebu Rakyat Indonesia (APTRI) berharap pemerintah bisa menjadikan gula pasir sebagai salah satu komponen dalam program Bantuan Pangan (Banpang).

Ketua Umum APTRI, Soemitro Samadikoen, mengatakan belakangan Banpang yang disalurkan hanya terdiri dari 10 kilogram beras dan 2 liter minyak goreng per bulan.

Pihaknya mendorong Banpang juga menggunakan gula dengan rasio 1:10 atau 10 persen dari volume beras.

Baca juga: Petani Tebu Minta HAP Gula Dihapus, Ini Sebabnya

Ilustrasi tanaman tebu. Pixabay/WebTechExperts Ilustrasi tanaman tebu.

“Tidak usah sebanyak itu kalau kasih gula. Karena kebutuhan gula ini volumenya 10 persen dari kebutuhan beras. Jadi kalau beras itu dikasih 10 kilogram, kasihlah gula 1 kilogram saja,” kata Soemitro saat ditemui di sela Rapat Kerja Nasional (Rakernas) di Jakarta, Senin (25/5/2026).

Dengan cara ini, petani tebu bisa menikmati naik turunnya harga gula.

Menurut Soemitro, pemerintah harus memperhatikan keseimbangan harga gula dengan komoditas pangan lainnya.

Sejak dahulu, kata dia, harga gula adalah satu setengah kali harga beras medium ke bawah.

Baca juga: Benih Tebu Jadi Senjata Lawan Mafia Impor Gula

Artinya, jika beras Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP) Rp 12.500 per kilogram dan beras medium Rp 13.500 per kilogram maka idealnya harga gula di tingkat petani Rp 18.000 per kilogram.

“Kita inginnya gula ini mendapatkan apa ya, penghargaan. Harga gulanya Rp 18.000 karena satu setengah, atau bahkan 18.000 itu minimal,” ujar Soemitro.

APTRI mendorong pemerintah menghapus ketentuan Harga Acuan Pembelian (HAP) Produsen maupun Harga Acuan Penjualan (HAP) konsumen gula konsumsi.

Ilustrasi gula pasir rafinasi. iStockphoto/LoveTheWind Ilustrasi gula pasir rafinasi.

Adapun HAP Produsen membatasi pembelian gula di petani maksimal Rp 14.500 per kilogram.

Baca juga: BPS Sebut Harga Bawang Merah dan Gula Pasir Naik

Sementara HAP konsumen membatasi penjualan ke masyarakat Rp 17.500 sampai Rp 18.500 per kilogram.

Batas atas itu membuat petani sulit mendapatkan harga yang bagus saat lelang.

Sementara, mereka juga dihadapkan pada ketetapan Harga Pokok Produksi (HPP) yang tidak berubah sejak 2024 di angka Rp 14.500 per kilogram.

APTRI lalu mengusulkan agar HPP dinaikkan menjadi Rp 16.875 per kilogram.

Baca juga: Produksi Gula 2026 Diproyeksi Surplus, tapi Industri Masih Defisit

Halaman:

Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya

A member of


Terkini Lainnya
Saat Dunia Terobsesi Startup, China Membangun Pabrik
Saat Dunia Terobsesi Startup, China Membangun Pabrik
Ekbis
IHSG Selasa (2/6) Rawan Koreksi Jelang Data Inflasi, Cermati Saham DEWA, UNTR, BBCA, ANTM
IHSG Selasa (2/6) Rawan Koreksi Jelang Data Inflasi, Cermati Saham DEWA, UNTR, BBCA, ANTM
Cuan
RUPST BEI Digelar 29 Juni 2026, Kapan Pengumuman Direksi Baru?
RUPST BEI Digelar 29 Juni 2026, Kapan Pengumuman Direksi Baru?
Cuan
Trump Cuek Hasil Negosiasi dengan Iran, Harga Minyak Langsung Naik 4 Persen
Trump Cuek Hasil Negosiasi dengan Iran, Harga Minyak Langsung Naik 4 Persen
Energi
Purbaya Bakal Evaluasi DSI Jika Ekspor Satu Pintu Tak Dongkrak Penerimaan Negara
Purbaya Bakal Evaluasi DSI Jika Ekspor Satu Pintu Tak Dongkrak Penerimaan Negara
Keuangan
Inflasi Mei Diprediksi Naik ke 2,94 Persen, Pelemahan Rupiah dan Harga Energi Jadi Pemicu
Inflasi Mei Diprediksi Naik ke 2,94 Persen, Pelemahan Rupiah dan Harga Energi Jadi Pemicu
Keuangan
Rupiah Menguat Efek Aturan DHE SDA Berlaku, Proyeksi Analis: Tak Bertahan Lama
Rupiah Menguat Efek Aturan DHE SDA Berlaku, Proyeksi Analis: Tak Bertahan Lama
Keuangan
Brantas Abipraya Sertifikasi 300 Pekerja Konstruksi Sekolah Rakyat di Lampung
Brantas Abipraya Sertifikasi 300 Pekerja Konstruksi Sekolah Rakyat di Lampung
Ekbis
Pertamina Patra Niaga Turunkan Harga Avtur 10 Persen Mulai Hari Ini
Pertamina Patra Niaga Turunkan Harga Avtur 10 Persen Mulai Hari Ini
Energi
Rupiah Hari Ini Menguat, Berkat DHE SDA di Tengah Gejolak Global
Rupiah Hari Ini Menguat, Berkat DHE SDA di Tengah Gejolak Global
Keuangan
China Buka Keran Ekspor Urea, Krisis Pupuk Global Berpotensi Mereda
China Buka Keran Ekspor Urea, Krisis Pupuk Global Berpotensi Mereda
Industri
IEA, Bank Dunia, IMF, dan WTO Kompak Wanti-wanti Risiko Krisis Energi Global
IEA, Bank Dunia, IMF, dan WTO Kompak Wanti-wanti Risiko Krisis Energi Global
Ekbis
Bulog dan PT GMM Temui Petani Tebu, Bahas Penyerapan Hasil Panen
Bulog dan PT GMM Temui Petani Tebu, Bahas Penyerapan Hasil Panen
Ekbis
Bulog Pastikan Penyaluran Tebu Petani Blora Tetap Lancar
Bulog Pastikan Penyaluran Tebu Petani Blora Tetap Lancar
Ekbis
ASDP Tegaskan Kendaraan Listrik Boleh Naik Kapal Feri, Ini Syaratnya
ASDP Tegaskan Kendaraan Listrik Boleh Naik Kapal Feri, Ini Syaratnya
Ekbis
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau