Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Jannus TH Siahaan
Doktor Sosiologi

Doktor Sosiologi dari Universitas Padjadjaran. Pengamat sosial dan kebijakan publik. Pernah berprofesi sebagai Wartawan dan bekerja di industri pertambangan.

Nasionalisme Sumber Daya “Membabibuta” di Balik Wacana Ekspor Satu Pintu Negara

Kompas.com, 20 Mei 2026, 06:35 WIB

Artikel ini adalah kolom, seluruh isi dan opini merupakan pandangan pribadi penulis dan bukan cerminan sikap redaksi.

Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

GEJOLAK pasar modal yang melanda Bursa Efek Indonesia pada tanggal 19 Mei 2026, semakin memperjelas fakta bahwa krisis kepercayaan yang cukup mendalam terhadap arah kebijakan ekonomi nasional sedang berlangsung di pasar.

Kejatuhan Indeks Harga Saham Gabungan yang mencapai lebih dari 3 persen dalam satu sesi perdagangan, dipicu oleh rumor mengenai pembentukan badan khusus atau agregator ekspor komoditas "satu pintu", diakui atau tidak, akhirnya mengungkap kerentanan fundamental dalam struktur ekonomi politik Indonesia saat ini.

Isu ini menjadi sangat sensitif karena berupaya merombak skema perdagangan bebas yang berlangsung lama, di mana pemegang Izin Usaha Pertambangan selama ini memiliki otonomi penuh untuk melakukan negosiasi langsung dengan pembeli internasional.

Transformasi menuju kendali negara secara absolut melalui mekanisme agregator nasional ini mencerminkan pergeseran paradigma dari regulator menjadi pemain pasar, langkah yang secara teoretis mengandung risiko inefisiensi alokatif dan distorsi harga yang cukup signifikan.

Jadi pada 19 Mei 2026, pasar keuangan diguncang oleh kabar mengenai draf regulasi yang mewajibkan seluruh perusahaan sumber daya alam untuk menjual produk mereka kepada badan khusus milik negara sebelum dilakukan ekspor ke pasar global.

Badan ini direncanakan bertindak sebagai pintu utama atau agregator ekspor nasional. Sektor batu bara dan minyak kelapa sawit disebut sebagai target fase pertama, sementara komoditas mineral strategis seperti nikel dan timah berada dalam radar evaluasi berikutnya.

Baca juga: Jakarta Tetap Ibu Kota Negara: Pelajaran bagi Pembentuk UU

Dampak dari rumor ini dipastikan akan sangat destruktif terhadap sentimen investor, terutama pada emiten-emiten raksasa di sektor pertambangan dan energi.

Lalu, ketidakpastian ini diperparah oleh absennya klarifikasi yang tegas dari otoritas perdagangan dan energi.

Menteri Perdagangan menyatakan baru mendengar kabar tersebut, sementara Direktorat Jenderal Mineral dan Batu Bara menegaskan tidak mengetahui wacana pembentukan badan baru tersebut.

Namun, pasar tetap bereaksi negatif karena menilai bahwa dalam sistem politik ekonomi Indonesia, wacana radikal sering kali muncul sebagai balon percobaan sebelum diresmikan secara tiba-tiba melalui regulasi setingkat menteri.

Analisis kritis saya terhadap motivasi pemerintah menunjukkan adanya dorongan kuat dari sisi fiskal dan kontrol devisa.

Terdapat alasan utama yang melandasi wacana kebijakan tata niaga satu pintu ini, yakni penekanan praktik under-invoicing, optimalisasi penerimaan negara melalui pajak keuntungan tak terduga (windfall tax), dan penguatan kontrol devisa hasil ekspor.

Pemerintah secara konsisten mencurigai adanya kebocoran devisa melalui praktik pelaporan nilai transaksi yang lebih rendah dari harga pasar internasional untuk meminimalkan pembayaran royalti dan pajak ekspor.

Dengan mekanisme satu pintu, negara melalui badan agregator akan memiliki akses penuh terhadap struktur harga penjualan, sehingga asimetri informasi antara pelaku usaha dan pemerintah dapat dihilangkan “secara paksa”.

Motivasi kedua bersifat sangat pragmatis, yakni kebutuhan untuk membiayai subsidi dalam APBN yang terus membengkak.

Pajak keuntungan tak terduga ini dirancang untuk menyerap surplus keuntungan yang didapat perusahaan saat harga komoditas global melonjak drastis akibat faktor eksternal.

Mekanisme satu pintu akan mempermudah pemotongan pajak ini di muka sebelum pendapatan mengalir ke tangan eksportir.

Ketiga komoditas strategis, seperti nikel, batu bara, dan timah, memiliki karakteristik pasar yang sangat berbeda, sehingga intervensi satu pintu akan menghasilkan riak ekonomi yang berbeda pula.

Nikel telah menjadi wajah dari kebijakan nasionalisme sumber daya Indonesia dengan keberhasilan hilirisasi yang meningkatkan nilai ekspor produk olahan hingga Rp 520 triliun pada tahun 2023.

Namun, keberhasilan ini dibarengi dengan gugatan Uni Eropa di WTO terkait larangan ekspor bijih nikel.

Dengan kata lain, kebijakan satu pintu bisa dimaknai sebagai strategi untuk menghindari tuduhan larangan ekspor dengan beralih ke skema perusahaan dagang negara (State Trading Enterprise) yang secara teknis diperbolehkan di bawah aturan GATT ( the General Agreement on Tariffs and Trade) selama beroperasi berdasarkan pertimbangan komersial.

Baca juga: Utang Pemerintah: Angka yang Benar, Pertanyaan yang Salah

Namun, bagi pengusaha nikel, kebijakan satu pintu ini berpotensi menjadi bumerang. Jika badan agregator menetapkan harga beli domestik yang terlalu rendah untuk menyokong industri smelter tertentu, maka produsen hulu akan kehilangan insentif untuk melanjutkan eksplorasi dan peningkatan efisiensi tambang.

Halaman:


Terkini Lainnya
Saat Dunia Terobsesi Startup, China Membangun Pabrik
Saat Dunia Terobsesi Startup, China Membangun Pabrik
Ekbis
IHSG Selasa (2/6) Rawan Koreksi Jelang Data Inflasi, Cermati Saham DEWA, UNTR, BBCA, ANTM
IHSG Selasa (2/6) Rawan Koreksi Jelang Data Inflasi, Cermati Saham DEWA, UNTR, BBCA, ANTM
Cuan
RUPST BEI Digelar 29 Juni 2026, Kapan Pengumuman Direksi Baru?
RUPST BEI Digelar 29 Juni 2026, Kapan Pengumuman Direksi Baru?
Cuan
Trump Cuek Hasil Negosiasi dengan Iran, Harga Minyak Langsung Naik 4 Persen
Trump Cuek Hasil Negosiasi dengan Iran, Harga Minyak Langsung Naik 4 Persen
Energi
Purbaya Bakal Evaluasi DSI Jika Ekspor Satu Pintu Tak Dongkrak Penerimaan Negara
Purbaya Bakal Evaluasi DSI Jika Ekspor Satu Pintu Tak Dongkrak Penerimaan Negara
Keuangan
Inflasi Mei Diprediksi Naik ke 2,94 Persen, Pelemahan Rupiah dan Harga Energi Jadi Pemicu
Inflasi Mei Diprediksi Naik ke 2,94 Persen, Pelemahan Rupiah dan Harga Energi Jadi Pemicu
Keuangan
Rupiah Menguat Efek Aturan DHE SDA Berlaku, Proyeksi Analis: Tak Bertahan Lama
Rupiah Menguat Efek Aturan DHE SDA Berlaku, Proyeksi Analis: Tak Bertahan Lama
Keuangan
Brantas Abipraya Sertifikasi 300 Pekerja Konstruksi Sekolah Rakyat di Lampung
Brantas Abipraya Sertifikasi 300 Pekerja Konstruksi Sekolah Rakyat di Lampung
Ekbis
Pertamina Patra Niaga Turunkan Harga Avtur 10 Persen Mulai Hari Ini
Pertamina Patra Niaga Turunkan Harga Avtur 10 Persen Mulai Hari Ini
Energi
Rupiah Hari Ini Menguat, Berkat DHE SDA di Tengah Gejolak Global
Rupiah Hari Ini Menguat, Berkat DHE SDA di Tengah Gejolak Global
Keuangan
China Buka Keran Ekspor Urea, Krisis Pupuk Global Berpotensi Mereda
China Buka Keran Ekspor Urea, Krisis Pupuk Global Berpotensi Mereda
Industri
IEA, Bank Dunia, IMF, dan WTO Kompak Wanti-wanti Risiko Krisis Energi Global
IEA, Bank Dunia, IMF, dan WTO Kompak Wanti-wanti Risiko Krisis Energi Global
Ekbis
Bulog dan PT GMM Temui Petani Tebu, Bahas Penyerapan Hasil Panen
Bulog dan PT GMM Temui Petani Tebu, Bahas Penyerapan Hasil Panen
Ekbis
Bulog Pastikan Penyaluran Tebu Petani Blora Tetap Lancar
Bulog Pastikan Penyaluran Tebu Petani Blora Tetap Lancar
Ekbis
ASDP Tegaskan Kendaraan Listrik Boleh Naik Kapal Feri, Ini Syaratnya
ASDP Tegaskan Kendaraan Listrik Boleh Naik Kapal Feri, Ini Syaratnya
Ekbis
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau