JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mendorong industri untuk mengutamakan penggunaan kemasan guna ulang serta meningkatkan pemanfaatan material daur ulang pada kemasan produk.
Hal itu sebagai salah satu inovasi di tengah mahalnya harga plastik akibat efek domino krisis energi global dan gangguan pasokan dari Timur Tengah.
“Pemerintah pada prinsipnya mendukung berbagai inovasi yang mampu menyeimbangkan pertumbuhan industri dengan upaya pelestarian lingkungan. Dalam hal ini, Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mendorong industri untuk mengutamakan penggunaan kemasan guna ulang serta meningkatkan pemanfaatan material daur ulang pada kemasan produk,” ujar Juru Bicara Kemenperin Febri Hendri saat dihubungi Kompas.com, Senin (18/5/2026).
Baca juga: Botol Plastik Kini Bisa Ditukar BBG untuk Bajaj Gas
Para penjual plastik di Pasar Pucang Anom, Surabaya yang mengeluhkan kenaikan harga melambung. Meski begitu menurut Febri, penerapan kemasan plastik guna ulang pada produk pangan olahan perlu dilakukan secara hati-hati dengan mempertimbangkan aspek keamanan, kesiapan infrastruktur, serta kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku.
Dia menjelaskan, kemasan plastik guna ulang harus memenuhi standar food grade dan dipastikan tidak menimbulkan kontaminasi maupun migrasi senyawa kimia berbahaya ke dalam produk pangan.
Selain itu, material yang digunakan juga harus memiliki ketahanan yang baik.
Hal itu agar tidak mengalami perubahan fisik maupun struktur meskipun telah melalui proses pencucian, sterilisasi, pengisian ulang, dan distribusi secara berulang.
Baca juga: PGN Dorong Ekonomi Sirkular lewat Pengelolaan Sampah Plastik
Ketentuan ini sejalan dengan Standar Nasional Indonesia (SNI) serta regulasi BPOM terkait kemasan pangan, termasuk Peraturan Kepala BPOM Nomor 20 Tahun 2019 tentang Kemasan Pangan.
Juru Bicara Kemenperin, Febri Hendri Antoni Arief Kemudian untuk penerapan sistem kemasan guna ulang, keberadaan infrastruktur logistik terbalik (reverse logistics) menjadi faktor yang sangat penting.
Febri menyebutkan hal ini telah sesuai dengan ketentuan Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik (CPPOB) dalam Permenperin Nomor 75 Tahun 2010.
Dalam aturan itu, industri wajib menjaga kebersihan sarana produksi, sanitasi peralatan, pengendalian kontaminasi, serta menjamin keamanan pangan pada seluruh rantai produksi.
Baca juga: Industri Plastik RI Masih Bergantung Impor Nafta, INAPLAS Minta Solusi
“Oleh karena itu, diperlukan sistem pengembalian kemasan yang efisien, seperti penyediaan titik konsolidasi (hub) maupun penerapan backhauling, yaitu integrasi antara distribusi produk baru dengan pengambilan kembali kemasan kosong dari konsumen. Selain meningkatkan efisiensi logistik, sistem ini juga dapat membantu menekan emisi karbon dan mendukung keberlanjutan lingkungan,” jelas dia.
Febri menyatakan Kemenperin juga mendukung penggunaan plastik guna ulang sebagai bagian dari upaya percepatan ekonomi sirkular sekaligus mendukung implementasi Permen LHK Nomor 75 Tahun 2019 tentang Peta Jalan Pengurangan Sampah oleh Produsen.
Selain penggunaan kemasan guna ulang, lanjut Febri, pemanfaatan plastik daur ulang, khususnya recycled PET (rPET), untuk produk pangan olahan juga perlu memperhatikan beberapa aspek penting.
Salah satunya adalah penggunaan bahan baku rPET yang harus berasal dari sumber yang jelas serta diproses melalui teknologi daur ulang yang aman untuk kontak pangan (food grade).
Baca juga: Inaplas Sebut Tidak Ada PHK di Industri Petrokimia dan Plastik