Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kemenperin Ungkap Syarat Penggunaan Plastik Guna Ulang untuk Pangan

Kompas.com, 18 Mei 2026, 12:04 WIB
Elsa Catriana,
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mendorong industri untuk mengutamakan penggunaan kemasan guna ulang serta meningkatkan pemanfaatan material daur ulang pada kemasan produk.

Hal itu sebagai salah satu inovasi di tengah mahalnya harga plastik akibat efek domino krisis energi global dan gangguan pasokan dari Timur Tengah.

“Pemerintah pada prinsipnya mendukung berbagai inovasi yang mampu menyeimbangkan pertumbuhan industri dengan upaya pelestarian lingkungan. Dalam hal ini, Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mendorong industri untuk mengutamakan penggunaan kemasan guna ulang serta meningkatkan pemanfaatan material daur ulang pada kemasan produk,” ujar Juru Bicara Kemenperin Febri Hendri saat dihubungi Kompas.com, Senin (18/5/2026).

Baca juga: Botol Plastik Kini Bisa Ditukar BBG untuk Bajaj Gas

Para penjual plastik di Pasar Pucang Anom, Surabaya yang mengeluhkan kenaikan harga melambung. KOMPAS.com/AZWA SAFRINA Para penjual plastik di Pasar Pucang Anom, Surabaya yang mengeluhkan kenaikan harga melambung.

Meski begitu menurut Febri, penerapan kemasan plastik guna ulang pada produk pangan olahan perlu dilakukan secara hati-hati dengan mempertimbangkan aspek keamanan, kesiapan infrastruktur, serta kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku.

Dia menjelaskan, kemasan plastik guna ulang harus memenuhi standar food grade dan dipastikan tidak menimbulkan kontaminasi maupun migrasi senyawa kimia berbahaya ke dalam produk pangan.

Selain itu, material yang digunakan juga harus memiliki ketahanan yang baik.

Hal itu agar tidak mengalami perubahan fisik maupun struktur meskipun telah melalui proses pencucian, sterilisasi, pengisian ulang, dan distribusi secara berulang.

Baca juga: PGN Dorong Ekonomi Sirkular lewat Pengelolaan Sampah Plastik

Ketentuan ini sejalan dengan Standar Nasional Indonesia (SNI) serta regulasi BPOM terkait kemasan pangan, termasuk Peraturan Kepala BPOM Nomor 20 Tahun 2019 tentang Kemasan Pangan.

Juru Bicara Kemenperin, Febri Hendri Antoni Arief DOK. KEMENPERIN Juru Bicara Kemenperin, Febri Hendri Antoni Arief

Kemudian untuk penerapan sistem kemasan guna ulang, keberadaan infrastruktur logistik terbalik (reverse logistics) menjadi faktor yang sangat penting.

Febri menyebutkan hal ini telah sesuai dengan ketentuan Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik (CPPOB) dalam Permenperin Nomor 75 Tahun 2010.

Dalam aturan itu, industri wajib menjaga kebersihan sarana produksi, sanitasi peralatan, pengendalian kontaminasi, serta menjamin keamanan pangan pada seluruh rantai produksi.

Baca juga: Industri Plastik RI Masih Bergantung Impor Nafta, INAPLAS Minta Solusi

“Oleh karena itu, diperlukan sistem pengembalian kemasan yang efisien, seperti penyediaan titik konsolidasi (hub) maupun penerapan backhauling, yaitu integrasi antara distribusi produk baru dengan pengambilan kembali kemasan kosong dari konsumen. Selain meningkatkan efisiensi logistik, sistem ini juga dapat membantu menekan emisi karbon dan mendukung keberlanjutan lingkungan,” jelas dia.

Febri menyatakan Kemenperin juga mendukung penggunaan plastik guna ulang sebagai bagian dari upaya percepatan ekonomi sirkular sekaligus mendukung implementasi Permen LHK Nomor 75 Tahun 2019 tentang Peta Jalan Pengurangan Sampah oleh Produsen.

Selain penggunaan kemasan guna ulang, lanjut Febri, pemanfaatan plastik daur ulang, khususnya recycled PET (rPET), untuk produk pangan olahan juga perlu memperhatikan beberapa aspek penting.

Salah satunya adalah penggunaan bahan baku rPET yang harus berasal dari sumber yang jelas serta diproses melalui teknologi daur ulang yang aman untuk kontak pangan (food grade).

Baca juga: Inaplas Sebut Tidak Ada PHK di Industri Petrokimia dan Plastik

Halaman:


Terkini Lainnya
Saat Dunia Terobsesi Startup, China Membangun Pabrik
Saat Dunia Terobsesi Startup, China Membangun Pabrik
Ekbis
IHSG Selasa (2/6) Rawan Koreksi Jelang Data Inflasi, Cermati Saham DEWA, UNTR, BBCA, ANTM
IHSG Selasa (2/6) Rawan Koreksi Jelang Data Inflasi, Cermati Saham DEWA, UNTR, BBCA, ANTM
Cuan
RUPST BEI Digelar 29 Juni 2026, Kapan Pengumuman Direksi Baru?
RUPST BEI Digelar 29 Juni 2026, Kapan Pengumuman Direksi Baru?
Cuan
Trump Cuek Hasil Negosiasi dengan Iran, Harga Minyak Langsung Naik 4 Persen
Trump Cuek Hasil Negosiasi dengan Iran, Harga Minyak Langsung Naik 4 Persen
Energi
Purbaya Bakal Evaluasi DSI Jika Ekspor Satu Pintu Tak Dongkrak Penerimaan Negara
Purbaya Bakal Evaluasi DSI Jika Ekspor Satu Pintu Tak Dongkrak Penerimaan Negara
Keuangan
Inflasi Mei Diprediksi Naik ke 2,94 Persen, Pelemahan Rupiah dan Harga Energi Jadi Pemicu
Inflasi Mei Diprediksi Naik ke 2,94 Persen, Pelemahan Rupiah dan Harga Energi Jadi Pemicu
Keuangan
Rupiah Menguat Efek Aturan DHE SDA Berlaku, Proyeksi Analis: Tak Bertahan Lama
Rupiah Menguat Efek Aturan DHE SDA Berlaku, Proyeksi Analis: Tak Bertahan Lama
Keuangan
Brantas Abipraya Sertifikasi 300 Pekerja Konstruksi Sekolah Rakyat di Lampung
Brantas Abipraya Sertifikasi 300 Pekerja Konstruksi Sekolah Rakyat di Lampung
Ekbis
Pertamina Patra Niaga Turunkan Harga Avtur 10 Persen Mulai Hari Ini
Pertamina Patra Niaga Turunkan Harga Avtur 10 Persen Mulai Hari Ini
Energi
Rupiah Hari Ini Menguat, Berkat DHE SDA di Tengah Gejolak Global
Rupiah Hari Ini Menguat, Berkat DHE SDA di Tengah Gejolak Global
Keuangan
China Buka Keran Ekspor Urea, Krisis Pupuk Global Berpotensi Mereda
China Buka Keran Ekspor Urea, Krisis Pupuk Global Berpotensi Mereda
Industri
IEA, Bank Dunia, IMF, dan WTO Kompak Wanti-wanti Risiko Krisis Energi Global
IEA, Bank Dunia, IMF, dan WTO Kompak Wanti-wanti Risiko Krisis Energi Global
Ekbis
Bulog dan PT GMM Temui Petani Tebu, Bahas Penyerapan Hasil Panen
Bulog dan PT GMM Temui Petani Tebu, Bahas Penyerapan Hasil Panen
Ekbis
Bulog Pastikan Penyaluran Tebu Petani Blora Tetap Lancar
Bulog Pastikan Penyaluran Tebu Petani Blora Tetap Lancar
Ekbis
ASDP Tegaskan Kendaraan Listrik Boleh Naik Kapal Feri, Ini Syaratnya
ASDP Tegaskan Kendaraan Listrik Boleh Naik Kapal Feri, Ini Syaratnya
Ekbis
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau