JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Perhubungan menandatangani adendum perjanjian konsesi pengusahaan jasa kepelabuhanan Pelabuhan Tanjung Priok serta pengusahaan di wilayah tertentu perairan Pulau Nipa, Selat Singapura, guna memperkuat pengelolaan dan pelayanan sektor kepelabuhanan nasional.
Perjanjian ini dilakukan guna meningkatkan kualitas pelayanan jasa kepelabuhanan serta mengoptimalkan pendapatan negara di sektor maritim. Penandatanganan yang dilaksanakan di Ruang Sriwijaya, Gedung Kementerian Perhubungan, Jakarta, Rabu (6/5/2026).
“Perjanjian ini mencakup Adendum Ketiga Perjanjian Konsesi Pengusahaan Jasa Kepelabuhanan Pelabuhan Tanjung Priok dan Perjanjian Konsesi Pengusahaan di Wilayah Tertentu Perairan Pulau Nipa, Selat Singapura,” kata Direktur Jenderal Perhubungan Laut, Muhammad Masyhud dalam keterangan resmi.
Baca juga: Arus Barang Pelabuhan Tanjung Priok Tumbuh di Awal 2026
Dia menegaskan bahwa langkah ini merupakan wujud komitmen pemerintah dalam memperkuat tata kelola pelabuhan yang lebih efisien dan kompetitif.
"Atas nama pimpinan Kementerian Perhubungan, saya mengapresiasi atas terselenggaranya kegiatan ini sebagai wujud komitmen bersama dalam memperkuat kuantitas dan kualitas pelayanan, serta meningkatkan efisiensi pelayanan jasa kepelabuhanan," ujar Masyhud.
Ia menambahkan bahwa perjanjian ini memiliki dampak langsung terhadap kontribusi ekonomi negara.
"Pelaksanaan ini dapat meningkatkan pendapatan negara melalui pembayaran Pendapatan Konsesi sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP),” kata dia.
“Hal ini sejalan dengan upaya kita mendukung optimalisasi tugas dan fungsi di bidang pengaturan, pengendalian, dan pengawasan kegiatan kepelabuhanan," tambahnya.
Baca juga: Hari Kartini, BKKP Kemenhub Beri Pemeriksaan Kesehatan Gratis di Tanjung Priok
Secara teknis, Adendum Ketiga Perjanjian Konsesi di Pelabuhan Tanjung Priok mencakup segmen penyelenggaraan Alur-Pelayaran Pelabuhan Pulau Baai, Bengkulu. Dalam perjanjian ini, PT Pelabuhan Indonesia (Persero) akan menyetorkan pendapatan konsesi ke kas negara sebesar 5 persen dari pendapatan kotor selama masa konsesi.
Sementara itu, untuk wilayah strategis di Perairan Pulau Nipa, Selat Singapura, konsesi diberikan melalui mekanisme penugasan kepada PT Pelindo dengan jangka waktu selama 32 tahun.
Pendapatan konsesi yang ditetapkan untuk wilayah ini adalah sebesar 7 persen dari pendapatan kotor. Hal ini tentunya sesuai dengan hasil reviu kewajaran yang telah dilakukan oleh BPKP.
"Dengan ditandatanganinya kedua perjanjian ini, kami berharap dapat meningkatkan pelayanan kepada pengguna jasa yang lebih efisien dan kompetitif dengan tetap mengedepankan keselamatan dan keamanan pelayaran," lanjut Masyhud.
Masyhud juga menekankan pentingnya koordinasi aktif dan berkelanjutan antara Badan Usaha Pelabuhan (BUP) dan Penyelenggara Pelabuhan demi kelancaran operasional sesuai aturan yang berlaku.
Baca juga: Antisipasi Lonjakan Logistik Ramadhan, IPC TPK Tingkatkan Fasilitas Terminal Tanjung Priok
Sebagai informasi, penandatanganan perjanjian dilakukan oleh Direktur Utama PT Pelabuhan Indonesia (Persero), Achmad Muchtasyar, bersama tiga Kepala Kantor Unit Pelaksana Teknis (UPT) Ditjen Hubla, yaitu Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Utama Tanjung Priok, Kepala Kantor KSOP Kelas I Tanjung Balai Karimun, dan Kepala Kantor KSOP Kelas III Pulau Baai.
Acara ini turut dihadiri oleh jajaran direksi PT Pelindo (Persero), para pejabat di lingkungan Kementerian Perhubungan, serta pemangku kepentingan terkait di sektor transportasi laut.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang