JAKARTA, KOMPAS.com - Rencana pemerintah mengalihkan impor bahan baku gula rafinasi dari industri swasta kepada Badan Usaha Milik Negara (BUMN) diminta untuk dikaji lebih mendalam. Rencana itu dinilai berpotensi menciptakan praktik monopoli.
Guru Besar Fakultas Ekonomi dan Manajemen IPB University, Hermanto Siregar, menyebut kegiatan ekonomi harus bertumpu pada prinsip produktivitas dan efisiensi. Artinya, setiap kebijakan, termasuk impor bahan baku gula rafinasi, seharusnya diarahkan untuk menghasilkan biaya yang lebih rendah dengan output yang optimal.
Dalam konteks ini, mengalihkan impor bahan baku gula rafinasi kepada BUMN dinilai tidak menjadi masalah, selama perseroan mampu menjalankan proses impor secara lebih efisien dibandingkan dengan pihak swasta.
Baca juga: Sugar Co Rugi Rp 680 Miliar, Masalah Tak Hanya Gula Rafinasi
Kendati begitu, rencana tersebut tetap diawali dengan kajian mendalam sebelum kebijakan diterapkan. Perlu diuji secara objektif apakah mekanisme impor BUMN akan memberikan efisiensi yang lebih baik dibandingkan sistem yang berjalan saat ini. Tanpa dasar kajian yang kuat, kebijakan tersebut berisiko tidak tepat sasaran.
“Kalau memang BUMN mampu melakukan proses produksi dalam hal ini gula rafinasi, ya impor, lebih efisien dibandingkan dengan swasta silahkan aja gitu. Tetapi yang sangat penting itu adalah kajian,” ujar Hermanto Siregar kepada Kompas.com, Sabtu (25/4/2026).
“Jadi kaji dulu, sebetulnya dengan pelaksanaan importasi oleh BUMN itu nanti akan lebih efisien atau enggak dibandingkan dengan yang saat ini?,” paparnya.
Ia mencatat bahwa kebijakan menjadikan BUMN sebagai satu-satunya pelaku impor bahan baku gula rafinasi, maka dalam perspektif ekonomi, aturan itu dikategorikan sebagai monopoli pemerintah.
“Apakah, misalnya, itu satu-satunya opsi importasi pokoknya oleh BUMN? misalnya, yang berarti apa? Kalau dalam ilmu ekonomi itu kan berarti kan monopoli, ya monopoli pemerintah,” beber Hermanto.
Baca juga: Impor Gula Rafinasi Bakal Dialihkan ke BUMN, Harga Bakal Naik?
Dalam perspektif teori ekonomi, struktur pasar monopoli umumnya dinilai kurang ideal, jika dibandingkan dengan sistem persaingan yang sehat.
Hal itu karena dalam kondisi monopoli, hanya ada satu pelaku yang menguasai pasar sehingga tekanan kompetisi menjadi sangat minim. Ketika tidak ada pesaing, insentif untuk meningkatkan efisiensi, menekan biaya produksi, maupun memperbaiki kualitas produk atau layanan cenderung melemah.
“Kalau menurut teori, ini kan kita akademik, ya, kalau menurut teori, monopoli itu kurang bagus dalam hal, katakanlah, efisiensi dan sebagainya itu dibandingkan dengan kompetisi yang sehat gitu. Bersaing yang sehat,” lanjutnya.
Ia menekankan bahwa persoalan utama industri gula nasional bukan semata pada skema impor, melainkan pada struktur produksi yang belum efisien, baik di sektor hulu maupun hilir.
Dari sisi hulu, produktivitas kebun tebu masih menjadi tantangan utama. Menurut Hermanto, peningkatan produktivitas harus dilakukan melalui penerapan teknologi budidaya, termasuk penggunaan bibit unggul yang mampu meningkatkan hasil panen.
Baca juga: Mendag Budi Santoso Bantah Gula Rafinasi Bocor Ke Pasar