
Artikel ini adalah kolom, seluruh isi dan opini merupakan pandangan pribadi penulis dan bukan cerminan sikap redaksi.
BARU-baru ini, ramai pemberitaan terkait berubahnya aturan pajak atas kendaraan listrik.
Dalam narasi yang beredar, dikabarkan bahwa mobil dan motor listrik tidak lagi bebas dari pajak daerah setelah terbitnya Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No. 11/2026.
Selama ini, kendaraan listrik mendapatkan fasilitas bebas pajak tahunan kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama (BBNKB) saat pembeliannya. Program insentifnya sudah berjalan lama sejak 2023.
Namun, berlakunya Permendagri No. 11/2026 sejak 1 April 2026 disebut-sebut mengakhiri kebijakan insentif tersebut. Alasannya, kendaraan listrik tidak lagi dicantumkan dalam daftar jenis kendaraan yang bebas dari PKB dan BBNKB di Pasal 3 beleid tersebut.
Pada aturan sebelumnya, Permendagri No. 7/2025 secara spesifik mencantumkan kendaraan berbasis energi terbarukan sebagai salah satu jenis kendaraan yang tidak dikenai PKB dan BBNKB. Kendaraan listrik ditetapkan termasuk dalam jenis kendaraan energi terbarukan tersebut.
Baca juga: Kemenangan Suster Natalia, Saat Integritas Mengetuk Pintu Kekuasaan
Hilangnya frasa “kendaraan listrik” dari daftar pengecualian di Permendagri No. 11/2026 akhirnya sontak menimbulkan pemberitaan kalau kendaraan listrik akan mulai dikenakan pajak tahunan dan bea balik nama.
Jika merujuk pada pasal lanjutan di Permendagri tersebut, pernyataan tersebut tidak sepenuhnya benar.
Di Pasal 19 Permendagri No. 11/2026 yang sama, terdapat klausul bahwa pemberian insentif pajak tahunan dan bea balik nama atas kendaraan listrik dilakukan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Klausul ini bersifat baru karena tidak ada dalam Permendagri sebelumnya.
Jika ditafsirkan, hilangnya frasa “kendaraan listrik” dari daftar pengecualian pajak di Pasal 3 sebenarnya tidak serta-merta berarti tidak lagi mendapatkan pembebasan pajak.
Aturan insentifnya kini hanya merujuk pada kebijakan yang lebih tinggi dari Permendagri tersebut.
Dalam hal ini, aturan yang lebih tinggi ada di UU No. 1/2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Daerah (UU HKPD).
UU-nya juga dipertegas melalui Peraturan Presiden (Perpres) No. 55/2019 yang diubah terakhir dengan Perpres No. 79/2023.
Pada Perpres No. 79/2023, terdapat instruksi bagi pemerintah daerah untuk memberikan insentif bagi kendaraan listrik di Pasal 17.
Kemudian Pasal 19, menetapkan insentif tersebut diberikan berupa pembebasan atau pengurangan pajak tahunan PKB dan bea balik nama BBNKB yang menjadi kewenangan pemerintah daerah.