Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Andrean Rifaldo
Praktisi Perpajakan

Praktisi perpajakan. Tulisan yang disampaikan merupakan pendapat pribadi dan bukan merupakan cerminan instansi.

Salah Kaprah Pajak Mobil-Motor Listrik

Kompas.com, 24 April 2026, 08:46 WIB

Artikel ini adalah kolom, seluruh isi dan opini merupakan pandangan pribadi penulis dan bukan cerminan sikap redaksi.

Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

BARU-baru ini, ramai pemberitaan terkait berubahnya aturan pajak atas kendaraan listrik.

Dalam narasi yang beredar, dikabarkan bahwa mobil dan motor listrik tidak lagi bebas dari pajak daerah setelah terbitnya Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No. 11/2026.

Selama ini, kendaraan listrik mendapatkan fasilitas bebas pajak tahunan kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama (BBNKB) saat pembeliannya. Program insentifnya sudah berjalan lama sejak 2023.

Namun, berlakunya Permendagri No. 11/2026 sejak 1 April 2026 disebut-sebut mengakhiri kebijakan insentif tersebut. Alasannya, kendaraan listrik tidak lagi dicantumkan dalam daftar jenis kendaraan yang bebas dari PKB dan BBNKB di Pasal 3 beleid tersebut.

Pada aturan sebelumnya, Permendagri No. 7/2025 secara spesifik mencantumkan kendaraan berbasis energi terbarukan sebagai salah satu jenis kendaraan yang tidak dikenai PKB dan BBNKB.  Kendaraan listrik ditetapkan termasuk dalam jenis kendaraan energi terbarukan tersebut.

Baca juga: Kemenangan Suster Natalia, Saat Integritas Mengetuk Pintu Kekuasaan

Hilangnya frasa “kendaraan listrik” dari daftar pengecualian di Permendagri No. 11/2026 akhirnya sontak menimbulkan pemberitaan kalau kendaraan listrik akan mulai dikenakan pajak tahunan dan bea balik nama.

Jika merujuk pada pasal lanjutan di Permendagri tersebut, pernyataan tersebut tidak sepenuhnya benar.

Di Pasal 19 Permendagri No. 11/2026 yang sama, terdapat klausul bahwa pemberian insentif pajak tahunan dan bea balik nama atas kendaraan listrik dilakukan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Klausul ini bersifat baru karena tidak ada dalam Permendagri sebelumnya.

Jika ditafsirkan, hilangnya frasa “kendaraan listrik” dari daftar pengecualian pajak di Pasal 3 sebenarnya tidak serta-merta berarti tidak lagi mendapatkan pembebasan pajak.

Aturan insentifnya kini hanya merujuk pada kebijakan yang lebih tinggi dari Permendagri tersebut.

Dalam hal ini, aturan yang lebih tinggi ada di UU No. 1/2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Daerah (UU HKPD).

UU-nya juga dipertegas melalui Peraturan Presiden (Perpres) No. 55/2019 yang diubah terakhir dengan Perpres No. 79/2023.

Pada Perpres No. 79/2023, terdapat instruksi bagi pemerintah daerah untuk memberikan insentif bagi kendaraan listrik di Pasal 17.

Kemudian Pasal 19, menetapkan insentif tersebut diberikan berupa pembebasan atau pengurangan pajak tahunan PKB dan bea balik nama BBNKB yang menjadi kewenangan pemerintah daerah.

Halaman:


Terkini Lainnya
Asing Cabut Rp 8,52 triliun dari Bursa, Bagaimana Arah IHSG Pekan Ini?
Asing Cabut Rp 8,52 triliun dari Bursa, Bagaimana Arah IHSG Pekan Ini?
Cuan
Saat Dunia Terobsesi Startup, China Membangun Pabrik
Saat Dunia Terobsesi Startup, China Membangun Pabrik
Ekbis
IHSG Selasa (2/6) Rawan Koreksi Jelang Data Inflasi, Cermati Saham DEWA, UNTR, BBCA, ANTM
IHSG Selasa (2/6) Rawan Koreksi Jelang Data Inflasi, Cermati Saham DEWA, UNTR, BBCA, ANTM
Cuan
RUPST BEI Digelar 29 Juni 2026, Kapan Pengumuman Direksi Baru?
RUPST BEI Digelar 29 Juni 2026, Kapan Pengumuman Direksi Baru?
Cuan
Trump Cuek Hasil Negosiasi dengan Iran, Harga Minyak Langsung Naik 4 Persen
Trump Cuek Hasil Negosiasi dengan Iran, Harga Minyak Langsung Naik 4 Persen
Energi
Purbaya Bakal Evaluasi DSI Jika Ekspor Satu Pintu Tak Dongkrak Penerimaan Negara
Purbaya Bakal Evaluasi DSI Jika Ekspor Satu Pintu Tak Dongkrak Penerimaan Negara
Keuangan
Inflasi Mei Diprediksi Naik ke 2,94 Persen, Pelemahan Rupiah dan Harga Energi Jadi Pemicu
Inflasi Mei Diprediksi Naik ke 2,94 Persen, Pelemahan Rupiah dan Harga Energi Jadi Pemicu
Keuangan
Rupiah Menguat Efek Aturan DHE SDA Berlaku, Proyeksi Analis: Tak Bertahan Lama
Rupiah Menguat Efek Aturan DHE SDA Berlaku, Proyeksi Analis: Tak Bertahan Lama
Keuangan
Brantas Abipraya Sertifikasi 300 Pekerja Konstruksi Sekolah Rakyat di Lampung
Brantas Abipraya Sertifikasi 300 Pekerja Konstruksi Sekolah Rakyat di Lampung
Ekbis
Pertamina Patra Niaga Turunkan Harga Avtur 10 Persen Mulai Hari Ini
Pertamina Patra Niaga Turunkan Harga Avtur 10 Persen Mulai Hari Ini
Energi
Rupiah Hari Ini Menguat, Berkat DHE SDA di Tengah Gejolak Global
Rupiah Hari Ini Menguat, Berkat DHE SDA di Tengah Gejolak Global
Keuangan
China Buka Keran Ekspor Urea, Krisis Pupuk Global Berpotensi Mereda
China Buka Keran Ekspor Urea, Krisis Pupuk Global Berpotensi Mereda
Industri
IEA, Bank Dunia, IMF, dan WTO Kompak Wanti-wanti Risiko Krisis Energi Global
IEA, Bank Dunia, IMF, dan WTO Kompak Wanti-wanti Risiko Krisis Energi Global
Ekbis
Bulog dan PT GMM Temui Petani Tebu, Bahas Penyerapan Hasil Panen
Bulog dan PT GMM Temui Petani Tebu, Bahas Penyerapan Hasil Panen
Ekbis
Bulog Pastikan Penyaluran Tebu Petani Blora Tetap Lancar
Bulog Pastikan Penyaluran Tebu Petani Blora Tetap Lancar
Ekbis
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau