
Artikel ini adalah kolom, seluruh isi dan opini merupakan pandangan pribadi penulis dan bukan cerminan sikap redaksi.
PENGADILAN Negeri Medan akhirnya memutus bebas Amsal Sitepu (1/4). Amsal sebelumnya didakwa melakukan mark up dalam proyek pembuatan video profil 23 desa di Kabupaten Karo tahun 2020 sampai dengan 2022.
Jaksa menilai terdapat kerugian negara sebesar Rp 202 juta dan menuntut pidana penjara dua tahun.
Kasus ini telah selesai. Amsal bebas. Namun, boleh jadi dampaknya tetap menjadi residu bagi pelaku usaha dan pekerja kreatif.
Akan muncul preseden yang lebih luas, bagaimana kontrak pengadaan barang dan jasa pemerintah dipersepsikan sebagai ruang berisiko tinggi bagi pelaku usaha.
Proyek selesai, hasil pekerjaan telah diserahterimakan, tapi tiga tahun kemudian, audit dilakukan dan perkara pidana muncul. Dalam situasi seperti ini, jadilah kontrak tidak pernah benar-benar final.
Padahal, di sisi lain, pemerintah melalui PP No. 7 Tahun 2021 justru memberi afirmasi pengadaan hingga 40 persen bagi koperasi, usaha mikro dan kecil. Tujuannya jelas, yakni memperluas akses ekonomi untuk tingkatkan kesejahteraan mereka.
Namun, kasus Amsal memberi sinyal lain, bagaimana tujuan PP No. 7 Tahun 2021 tidak berjalan mulus.
Kasus itu membuka satu tabir masalah di mana kontrak pengadaan bukan sekadar peluang ekonomi, tetapi juga ruang dengan risiko hukum yang kompleks.
Paling tidak ada empat risiko yang dapat menghantui pelaku usaha, termasuk para pekerja kreatif.
Baca juga: Kasus Amsal Sitepu: Wajah Rapuh Tata Kelola Desa
Pertama, ketidakpastian hukum akibat audit yang bersifat surut (retrospektif), bahkan jeda tiga tahun setelahnya.
Proyek dapat dianggap selesai secara administratif, tetapi ternyata terbuka untuk dipersoalkan kembali bertahun-tahun kemudian.
Jeda ini menciptakan risiko laten. Bagi pelaku usaha, setiap kontrak dengan pemerintah menjadi semacam “utang” yang belum tentu lunas. Bila sangkaannya pidana, seperti potensi korupsi, masa daluwarsanya 12 tahun.
Kedua, perbedaan tafsir atas nilai pekerjaan, terutama pada sektor jasa yang bersifat intangible.
Dalam industri kreatif, nilai tidak hanya terletak pada material, tetapi juga ide, proses, dan kreativitas.
Ketika audit menggunakan pendekatan berbasis biaya tangible semata, membuat kreativitas menjadi diabaikan.