Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tanya-tanya Pajak di Kompas.com
Konsultasi dan Update Pajak

Tanya-tanya Pajak merupakan wadah bagi Sahabat Kompas.com bertanya (konsultasi) dan memperbarui (update) informasi seputar kebijakan dan praktik perpajakan.

Berlaku Hingga Akhir 2025, Impor Kendaraan Listrik Bebas Bea Masuk

Kompas.com, 4 Maret 2024, 18:27 WIB

Artikel ini adalah kolom, seluruh isi dan opini merupakan pandangan pribadi penulis dan bukan cerminan sikap redaksi.

Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

IMPORTIR kendaraan listrik dapat menikmati fasilitas pembebasan bea masuk mulai 15 Februari 2024. Fasilitas ini dapat dinikmati hingga Desember 2025. 

Pengenaan tarif bea masuk 0 persen bagi kendaraan listrik ini termaktub dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 10 Tahun 2024. 

Kendaraan listrik yang dibebaskan bea masuknya adalah kendaraan listrik berbasis baterai (battery electric vehicle) untuk transportasi jalan.

Ada dua ketentuan yang harus dipenuhi importir untuk dapat menggunakan fasilitas ini, yaitu:

  • Melampirkan persetujuan pemanfaatan insentif impor dan atau penyerahan kendaraan listrik yang diterbitkan Menteri Investasi atau Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).
  • Mencantumkan kode fasilitas 87 persetujuan insentif impor dan atau penyerahan mobil listrik pada kolom pemenuhan persyaratan atau fasilitas impor.

Jika kedua ketentuan di atas tidak terpenuhi, impor kendaraan listrik tetap dikenakan bea masuk dengan tarif yang berlaku umum.

Baca juga: Sri Mulyani Kembali Berikan Diskon Pajak Mobil Listrik

Sebagai informasi, PMK Nomor 10 Tahun 2024 ini merupakan tindak lanjut dari ketentuan sebelumnya yang dikeluarkan oleh Kementerian Investasi atau Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), yaitu Peraturan BKPM Nomor 6 Tahun 2023.

Peraturan BKPM Nomor 6 Tahun 2023 mengatur tentang kriteria kendaraan listrik yang berhak mendapatkan fasilitas, yaitu: 

Kendaraan listrik berbasis baterai yang diimpor dalam keadaan utuh (completely built up  atau CBU).

Kendaraan listrik berbasis baterai yang diimpor dalam kondisi lengkap namun belum dirakit (completely knocked down atau CKD).

Baca juga: Penyaluran Kredit Kendaraan Listrik BCA Finance Masih di Bawah 5 Persen

Khusus untuk kendaraan CKD harus memenuhi satu syarat lagi, yaitu memiliki nilai tingkat komponen dalam negeri (TKDN) minimal 20 persen dan kurang dari 40 persen.

Cara memperoleh fasilitas

Untuk mendapatkan fasilitas pembebasan bea masuk kendaraan listrik, importir harus pula melampirkan surat persetujuan pemanfaatan insentif yang diterbitkan Menteri Investasi atau Kepala BKPM dalam dokumen pemberitahuan impor barang.

Dalam dokumen pemberitahuan impor barang, importir juga harus mencantumkan kode fasilitas 87 persetujuan pemanfaatan insentif pada kolom pemenuhan persyaratan atau fasilitas impor.

Baca juga: Gelontoran Insentif Dinilai Tak Mampu Dorong Migrasi ke Kendaraan Listrik

Jika kedua hal tersebut tidak dilakukan atau barang yang diimpor tidak sesuai dengan data yang tercantum dengan surat persetujuan pemanfaatan insentif, impor akan dikenakan tarif bea masuk yang berlaku umum.

Dokumen pemberitahuan impor yang berisikan data impor kendaraan listrik yang mendapatkan fasilitas, akan divalidasi oleh sistem Indonesia National Single Window (INSW).

Jika hasil validasi menyatakan datanya telah sesuai sistem, INSW akan melakukan pemotongan bea masuk terhadap barang impor.

Namun jika hasil validasi INSW menyatakan tidak sesuai, dokumen pemberitahuan impor akan dikembalikan kepada importir untuk diperbaiki.

Naskah: MUC/ASP, KOMPAS.com/PALUPI ANNISA AULIANI

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update topik ini dan notifikasi penting di Aplikasi KOMPAS.com. Download sekarang



Terkini Lainnya
Saat Dunia Terobsesi Startup, China Membangun Pabrik
Saat Dunia Terobsesi Startup, China Membangun Pabrik
Ekbis
IHSG Selasa (2/6) Rawan Koreksi Jelang Data Inflasi, Cermati Saham DEWA, UNTR, BBCA, ANTM
IHSG Selasa (2/6) Rawan Koreksi Jelang Data Inflasi, Cermati Saham DEWA, UNTR, BBCA, ANTM
Cuan
RUPST BEI Digelar 29 Juni 2026, Kapan Pengumuman Direksi Baru?
RUPST BEI Digelar 29 Juni 2026, Kapan Pengumuman Direksi Baru?
Cuan
Trump Cuek Hasil Negosiasi dengan Iran, Harga Minyak Langsung Naik 4 Persen
Trump Cuek Hasil Negosiasi dengan Iran, Harga Minyak Langsung Naik 4 Persen
Energi
Purbaya Bakal Evaluasi DSI Jika Ekspor Satu Pintu Tak Dongkrak Penerimaan Negara
Purbaya Bakal Evaluasi DSI Jika Ekspor Satu Pintu Tak Dongkrak Penerimaan Negara
Keuangan
Inflasi Mei Diprediksi Naik ke 2,94 Persen, Pelemahan Rupiah dan Harga Energi Jadi Pemicu
Inflasi Mei Diprediksi Naik ke 2,94 Persen, Pelemahan Rupiah dan Harga Energi Jadi Pemicu
Keuangan
Rupiah Menguat Efek Aturan DHE SDA Berlaku, Proyeksi Analis: Tak Bertahan Lama
Rupiah Menguat Efek Aturan DHE SDA Berlaku, Proyeksi Analis: Tak Bertahan Lama
Keuangan
Brantas Abipraya Sertifikasi 300 Pekerja Konstruksi Sekolah Rakyat di Lampung
Brantas Abipraya Sertifikasi 300 Pekerja Konstruksi Sekolah Rakyat di Lampung
Ekbis
Pertamina Patra Niaga Turunkan Harga Avtur 10 Persen Mulai Hari Ini
Pertamina Patra Niaga Turunkan Harga Avtur 10 Persen Mulai Hari Ini
Energi
Rupiah Hari Ini Menguat, Berkat DHE SDA di Tengah Gejolak Global
Rupiah Hari Ini Menguat, Berkat DHE SDA di Tengah Gejolak Global
Keuangan
China Buka Keran Ekspor Urea, Krisis Pupuk Global Berpotensi Mereda
China Buka Keran Ekspor Urea, Krisis Pupuk Global Berpotensi Mereda
Industri
IEA, Bank Dunia, IMF, dan WTO Kompak Wanti-wanti Risiko Krisis Energi Global
IEA, Bank Dunia, IMF, dan WTO Kompak Wanti-wanti Risiko Krisis Energi Global
Ekbis
Bulog dan PT GMM Temui Petani Tebu, Bahas Penyerapan Hasil Panen
Bulog dan PT GMM Temui Petani Tebu, Bahas Penyerapan Hasil Panen
Ekbis
Bulog Pastikan Penyaluran Tebu Petani Blora Tetap Lancar
Bulog Pastikan Penyaluran Tebu Petani Blora Tetap Lancar
Ekbis
ASDP Tegaskan Kendaraan Listrik Boleh Naik Kapal Feri, Ini Syaratnya
ASDP Tegaskan Kendaraan Listrik Boleh Naik Kapal Feri, Ini Syaratnya
Ekbis
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau