Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tanya-tanya Pajak di Kompas.com
Konsultasi dan Update Pajak

Tanya-tanya Pajak merupakan wadah bagi Sahabat Kompas.com bertanya (konsultasi) dan memperbarui (update) informasi seputar kebijakan dan praktik perpajakan.

Suami Meninggal, Bagaimana Kelanjutan Perpajakan Istrinya?

Kompas.com, 26 Mei 2023, 08:01 WIB

Artikel ini adalah kolom, seluruh isi dan opini merupakan pandangan pribadi penulis dan bukan cerminan sikap redaksi.

Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini
 

KENISCAYAAN saja, meski juga bisa berlaku sebaliknya, suami meninggal mendahului istri.

Dalam hal pelaksanaan perpajakan suami istri ini sebelumnya digabung, bagaimana kelanjutan perpajakan istri setelah sang suami meninggal? Apakah serta merta pula istri yang suaminya meninggal harus membuat nomor pokok wajib pajak (NPWP) baru?

Sebelum menjawab pertanyaaan-pertanyaan di atas, perlu diingat bahwa suami istri punya tiga pilihan skenario terkait perpajakannya. Yaitu:

  • penggabungan kewajiban pajak dengan pemenuhan kewajiban pajak dilakukan kepala keluarga
  • ada perjanjian pemisahan harta dan penghasilan (PH) atau istri memilih menjalankan hak dan kewajiban perpajakannya sendiri (MT)
  • perpajakan suami istri bila terjadi perceraian.

Baca juga: 3 Skenario Pajak Penghasilan (PPh) Suami Istri 

Untuk perpajakan yang digabung

Bila suami istri bersepakat melakukan penggabungan kewajiban pajak, istri dan anak yang belum dewasa menggunakan NPWP suami atau ayahnya. Ini berdasarkan prinsip kesatuan keluarga.

Ketika suami sebagai kepala keluarga meninggal terlebih dahulu, kelanjutan perpajakan istri mendiang dan anaknya yang belum dewasa tergantung pada penyelesaian waris. Pasal 7 Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-04/PJ/2020 mengatur soal ini.

Waris belum dibagi

Ketika suami meninggal dan waris belum dibagi, Pasal 7 ayat (2) Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-04/PJ/2020 menyatakan bahwa kewajiban perpajakan istri dan anak yang belum dewasa menggunakan NPWP mendiang suami. Ini berlaku sampai warisan telah dibagi.

Perkecualiannya, ketentuan di atas tidak berlaku ketika istri dari suami yang meninggal ini memilih melaksanakan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan terpisah ketika wajib pajak warisan belum terbagi. Ini termasuk ketika istri mendiang menikah lagi sebelum warisan terbagi. 

Waris telah dibagi

Dalam hal warisan telah dibagi, istri dari mendiang harus membuat NPWP tersendiri. Caranya dengan mendatangi Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat. 

Untuk perpajakan terpisah

Ilustrasi pasangan sedang menghitung pengeluaran dan tagihan.SHUTTERSTOCK/BSD STUDIO Ilustrasi pasangan sedang menghitung pengeluaran dan tagihan.

Sebagaimana disebut di atas, istri dimungkinkan untuk terpisah dalam menjalankan hak dan memenuhi kewajiban perpajakan. Hal ini dimungkinkan karena:

  • hidup terpisah berdasarkan keputusan hakim;
  • melakukan perjanjian pemisahan penghasilan dan harta secara tertulis;
  • memilih melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakan terpisah dari suaminya meskipun tidak terdapat keputusan hakim atau tidak terdapat perjanjian pemisahan pemisahan dan harta;
  • bercerai

Dalam hal demikian, istri atau mantan istri mendiang memiliki NPWP tersendiri. Kewajiban perpajakannya menggunakan NPWP tersendiri itu.

Naskah lengkap PER-04/PJ/2020

Berikut ini naskah lengkap Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-04/PJ/2020, sebagaimana dikutip dari laman Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan, yang dapat diakses dan atau diunduh langsung di sini:

Naskah: KOMPAS.com/PALUPI ANNISA AULIANI

 
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update topik ini dan notifikasi penting di Aplikasi KOMPAS.com. Download sekarang



Terkini Lainnya
Saat Dunia Terobsesi Startup, China Membangun Pabrik
Saat Dunia Terobsesi Startup, China Membangun Pabrik
Ekbis
IHSG Selasa (2/6) Rawan Koreksi Jelang Data Inflasi, Cermati Saham DEWA, UNTR, BBCA, ANTM
IHSG Selasa (2/6) Rawan Koreksi Jelang Data Inflasi, Cermati Saham DEWA, UNTR, BBCA, ANTM
Cuan
RUPST BEI Digelar 29 Juni 2026, Kapan Pengumuman Direksi Baru?
RUPST BEI Digelar 29 Juni 2026, Kapan Pengumuman Direksi Baru?
Cuan
Trump Cuek Hasil Negosiasi dengan Iran, Harga Minyak Langsung Naik 4 Persen
Trump Cuek Hasil Negosiasi dengan Iran, Harga Minyak Langsung Naik 4 Persen
Energi
Purbaya Bakal Evaluasi DSI Jika Ekspor Satu Pintu Tak Dongkrak Penerimaan Negara
Purbaya Bakal Evaluasi DSI Jika Ekspor Satu Pintu Tak Dongkrak Penerimaan Negara
Keuangan
Inflasi Mei Diprediksi Naik ke 2,94 Persen, Pelemahan Rupiah dan Harga Energi Jadi Pemicu
Inflasi Mei Diprediksi Naik ke 2,94 Persen, Pelemahan Rupiah dan Harga Energi Jadi Pemicu
Keuangan
Rupiah Menguat Efek Aturan DHE SDA Berlaku, Proyeksi Analis: Tak Bertahan Lama
Rupiah Menguat Efek Aturan DHE SDA Berlaku, Proyeksi Analis: Tak Bertahan Lama
Keuangan
Brantas Abipraya Sertifikasi 300 Pekerja Konstruksi Sekolah Rakyat di Lampung
Brantas Abipraya Sertifikasi 300 Pekerja Konstruksi Sekolah Rakyat di Lampung
Ekbis
Pertamina Patra Niaga Turunkan Harga Avtur 10 Persen Mulai Hari Ini
Pertamina Patra Niaga Turunkan Harga Avtur 10 Persen Mulai Hari Ini
Energi
Rupiah Hari Ini Menguat, Berkat DHE SDA di Tengah Gejolak Global
Rupiah Hari Ini Menguat, Berkat DHE SDA di Tengah Gejolak Global
Keuangan
China Buka Keran Ekspor Urea, Krisis Pupuk Global Berpotensi Mereda
China Buka Keran Ekspor Urea, Krisis Pupuk Global Berpotensi Mereda
Industri
IEA, Bank Dunia, IMF, dan WTO Kompak Wanti-wanti Risiko Krisis Energi Global
IEA, Bank Dunia, IMF, dan WTO Kompak Wanti-wanti Risiko Krisis Energi Global
Ekbis
Bulog dan PT GMM Temui Petani Tebu, Bahas Penyerapan Hasil Panen
Bulog dan PT GMM Temui Petani Tebu, Bahas Penyerapan Hasil Panen
Ekbis
Bulog Pastikan Penyaluran Tebu Petani Blora Tetap Lancar
Bulog Pastikan Penyaluran Tebu Petani Blora Tetap Lancar
Ekbis
ASDP Tegaskan Kendaraan Listrik Boleh Naik Kapal Feri, Ini Syaratnya
ASDP Tegaskan Kendaraan Listrik Boleh Naik Kapal Feri, Ini Syaratnya
Ekbis
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau