Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
KILAS

Kenali Bahaya Skema “Gali Lubang Tutup Lubang” Pinjol Ilegal

Kompas.com, 21 April 2022, 10:10 WIB
A P Sari

Penulis

KOMPAS.com – Pinjaman online (pinjol) ilegal mungkin menjadi salah satu masalah yang dihadapi masyarakat Indonesia saat ini.

Pasalnya, sudah cukup banyak korban yang terjerat utang pinjol ilegal. Mereka pun kesulitan membayar utang dengan bunga yang tinggi.

Melansir Kompas.com, Kamis (10/2/2022), anggota Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Bidang Edukasi Perlindungan Konsumen Tirta Segara mengatakan, ada tiga alasan utama kenapa pinjol ilegal masih terus bermunculan hingga saat ini.

“Pertama, literasi atau pemahaman produk dan jasa keuangan masyarakat yang masih rendah. Hasil survei OJK pada 2019 menunjukkan bahwa tingkat literasi keuangan nasional baru mencapai 38 persen dari seluruh masyarakat dewasa,” kata Tirta.

Baca juga: Cara Mendapatkan Penghasilan Tambahan, Dijamin Cuan!

Alasan kedua, dia melanjutkan, adalah akses pembiayaan yang belum merata. Hal ini terjadi lantaran keterbatasan akses pembiayaan bagi masyarakat yang ingin berusaha membuat banyak pelaku usaha terjerumus dalam skema pinjol ilegal.

“Terlebih pada periode awal pandemi Covid-19, banyak lembaga keuangan yang memperketat dan membatasi penyaluran pembiayaan atau kredit. Pada waktu ini, banyak pelaku usaha yang membutuhkan pinjaman,” katanya.

Adapun alasan ketiga maraknya pinjol ilegal adalah mudahnya duplikasi aplikasi atau platform pinjol ilegal.

“Teknologi informasi mempermudah replikasi aplikasi online, meski pemblokiran dan penutupan sudah dilakukan secara masif,” katanya.

Ditulis Kompas.com, Rabu (30/6/2021), Satgas Waspada Investasi (SWI) terus memberantas keberadaan pinjol ilegal sejak 2021.

Baca juga: Tertarik Buka Bisnis Sampingan, Berikut 3 Rekomendasinya

Ketua SWI Tongam L Tobing berujar, salah satu kendala paling sulit dalam pemberantasan pinjol ilegal di Indonesia adalah perilaku masyarakat yang tidak cermat ketika meminjam uang.

Menurutnya, cukup banyak orang yang meminjam uang dengan jumlah besar, tetapi tidak memiliki kemampuan untuk membayar.

“Ada nasabah yang memang tidak bisa membayar karena penghasilannya tidak cukup,” kata Tongnam.

Selain itu, Tongnam melanjutkan, masalah besar lain terkait pinjol ilegal adalah skema “gali lubang tutup lubang” atau melakukan pinjaman lain untuk membayar utang atau pinjaman sebelumnya.

Praktik itu, kata dia, sangat berbahaya. Ia bahkan sempat menerima laporan mengenai seorang debitur yang melakukan gali lubang tutup lubang dengan 141 pinjol ilegal.

Baca juga: Tidak Sembarangan, Ini Bisnis yang Cocok untuk Pemula

Praktik gali lubang tutup lubang ini turut dirasakan seorang wanita asal Pasuruan, Jawa Timur, berinisial ZO (26).

Halaman:
Baca tentang


Terkini Lainnya
Saat Dunia Terobsesi Startup, China Membangun Pabrik
Saat Dunia Terobsesi Startup, China Membangun Pabrik
Ekbis
IHSG Selasa (2/6) Rawan Koreksi Jelang Data Inflasi, Cermati Saham DEWA, UNTR, BBCA, ANTM
IHSG Selasa (2/6) Rawan Koreksi Jelang Data Inflasi, Cermati Saham DEWA, UNTR, BBCA, ANTM
Cuan
RUPST BEI Digelar 29 Juni 2026, Kapan Pengumuman Direksi Baru?
RUPST BEI Digelar 29 Juni 2026, Kapan Pengumuman Direksi Baru?
Cuan
Trump Cuek Hasil Negosiasi dengan Iran, Harga Minyak Langsung Naik 4 Persen
Trump Cuek Hasil Negosiasi dengan Iran, Harga Minyak Langsung Naik 4 Persen
Energi
Purbaya Bakal Evaluasi DSI Jika Ekspor Satu Pintu Tak Dongkrak Penerimaan Negara
Purbaya Bakal Evaluasi DSI Jika Ekspor Satu Pintu Tak Dongkrak Penerimaan Negara
Keuangan
Inflasi Mei Diprediksi Naik ke 2,94 Persen, Pelemahan Rupiah dan Harga Energi Jadi Pemicu
Inflasi Mei Diprediksi Naik ke 2,94 Persen, Pelemahan Rupiah dan Harga Energi Jadi Pemicu
Keuangan
Rupiah Menguat Efek Aturan DHE SDA Berlaku, Proyeksi Analis: Tak Bertahan Lama
Rupiah Menguat Efek Aturan DHE SDA Berlaku, Proyeksi Analis: Tak Bertahan Lama
Keuangan
Brantas Abipraya Sertifikasi 300 Pekerja Konstruksi Sekolah Rakyat di Lampung
Brantas Abipraya Sertifikasi 300 Pekerja Konstruksi Sekolah Rakyat di Lampung
Ekbis
Pertamina Patra Niaga Turunkan Harga Avtur 10 Persen Mulai Hari Ini
Pertamina Patra Niaga Turunkan Harga Avtur 10 Persen Mulai Hari Ini
Energi
Rupiah Hari Ini Menguat, Berkat DHE SDA di Tengah Gejolak Global
Rupiah Hari Ini Menguat, Berkat DHE SDA di Tengah Gejolak Global
Keuangan
China Buka Keran Ekspor Urea, Krisis Pupuk Global Berpotensi Mereda
China Buka Keran Ekspor Urea, Krisis Pupuk Global Berpotensi Mereda
Industri
IEA, Bank Dunia, IMF, dan WTO Kompak Wanti-wanti Risiko Krisis Energi Global
IEA, Bank Dunia, IMF, dan WTO Kompak Wanti-wanti Risiko Krisis Energi Global
Ekbis
Bulog dan PT GMM Temui Petani Tebu, Bahas Penyerapan Hasil Panen
Bulog dan PT GMM Temui Petani Tebu, Bahas Penyerapan Hasil Panen
Ekbis
Bulog Pastikan Penyaluran Tebu Petani Blora Tetap Lancar
Bulog Pastikan Penyaluran Tebu Petani Blora Tetap Lancar
Ekbis
ASDP Tegaskan Kendaraan Listrik Boleh Naik Kapal Feri, Ini Syaratnya
ASDP Tegaskan Kendaraan Listrik Boleh Naik Kapal Feri, Ini Syaratnya
Ekbis
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau