Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kerap Dikaitkan dengan Pinjol Ilegal, Apa Itu Debt Collector?

Kompas.com, 12 Februari 2022, 12:07 WIB
Isna Rifka Sri Rahayu,
Akhdi Martin Pratama

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Arti dari debt collector adalah penagih utang. Reputasi debt collector di Indonesia menjadi buruk sejak maraknya kasus penagihan pinjaman online ilegal beberapa tahun belakangan.

Bahkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah mengkaji praktik debt collector di industri pinjaman online. Pasalnya, penagih utang ini kerap meresahkan masyarakat.

Para debt collector ini sering menggunakan cara-cara penagihan yang tidak etis kepada debitur-debitur pinjol yang terlambat membayar utangnya.

Cara-cara penagihan debt collector yang dinilai keterlaluan ini sering membuat debitur pinjol tertekan secara psikologis. Sebab, debt collector sering menggunakan cara mempermalukan debitur pijol.

Baca juga: Jangan Telat, Ini Cara Bayar Shopee Paylater Sebelum Jatuh Tempo

Dikutip dari Kompas.com, OJK berpotensi melarang perusahaan pinjol untuk menggunakan jasa penagih utang dalam proses penagihan ke debitur.

Pasalnya, penagihan utang ke debitur seharusnya dilakukan oleh perusahaan pinjol bukan debt collector yang biasanya diambil dari penyedia jasa pihak ketiga.

Lantas, apa pengertian dari debt collector dan apa saja tugasnya?

Pengertian debt collector

Dilansir dari laman Investopedia, debt collector adalah perusahaan atau agen yang menjalankan bisnis pembayaran utang dari rekening tunggakan.

Baca juga: Cara Bayar Paylater Gojek dengan GoPay dan BCA Virtual Account

Para debt collector ini biasanya dipekerjakan oleh perusahaan-perusahaan pembiayaan atau layanan keuangan untuk menagih utang ke debitur perusahaan tersebut.

Debt collector dibayar berdasarkan persentase dari jumlah pembayaran utang debitur yang berhasil ditagih.

Cara pembayaran ini lah yang membuat debt collector sering kali menekan debitur untuk membayar utang.

Oleh karenanya, sudah seharusnya jasa penagihan utang ini dibuatkan aturan khusus untuk melindungi para debitur dari debt collector yang agresif.

Seorang jasa penagih utang atau debt collector berkostum Dewa Keberuntungan ketika mengunjungi debitur mereka. debt collector adalah perusahaan atau agen yang menjalankan bisnis pembayaran utang dari rekening tunggakan.Fast Debt Recovery Specialist Pte Ltd Facebook Seorang jasa penagih utang atau debt collector berkostum Dewa Keberuntungan ketika mengunjungi debitur mereka. debt collector adalah perusahaan atau agen yang menjalankan bisnis pembayaran utang dari rekening tunggakan.

Cara kerja debt collector adalah debitur yang tidak membayar utangnya saat jatuh tempo, akan dilaporkan ke biro kredit. Laporan ini membuat credit score debitur menjadi jelek.

Selain itu, penagihan utang debitur akan diserahkan kepada jasa penagih utang dalam waktu tiga sampai enam bulan dari tanggal jatuh tempo.

Jasa penagih utang biasanya digunakan untuk menagih tunggakkan kartu kredit, tagihan telepon, kredit mobil, pembayaran utilitas, dan pajak.

Halaman:


Terkini Lainnya
Saat Dunia Terobsesi Startup, China Membangun Pabrik
Saat Dunia Terobsesi Startup, China Membangun Pabrik
Ekbis
IHSG Selasa (2/6) Rawan Koreksi Jelang Data Inflasi, Cermati Saham DEWA, UNTR, BBCA, ANTM
IHSG Selasa (2/6) Rawan Koreksi Jelang Data Inflasi, Cermati Saham DEWA, UNTR, BBCA, ANTM
Cuan
RUPST BEI Digelar 29 Juni 2026, Kapan Pengumuman Direksi Baru?
RUPST BEI Digelar 29 Juni 2026, Kapan Pengumuman Direksi Baru?
Cuan
Trump Cuek Hasil Negosiasi dengan Iran, Harga Minyak Langsung Naik 4 Persen
Trump Cuek Hasil Negosiasi dengan Iran, Harga Minyak Langsung Naik 4 Persen
Energi
Purbaya Bakal Evaluasi DSI Jika Ekspor Satu Pintu Tak Dongkrak Penerimaan Negara
Purbaya Bakal Evaluasi DSI Jika Ekspor Satu Pintu Tak Dongkrak Penerimaan Negara
Keuangan
Inflasi Mei Diprediksi Naik ke 2,94 Persen, Pelemahan Rupiah dan Harga Energi Jadi Pemicu
Inflasi Mei Diprediksi Naik ke 2,94 Persen, Pelemahan Rupiah dan Harga Energi Jadi Pemicu
Keuangan
Rupiah Menguat Efek Aturan DHE SDA Berlaku, Proyeksi Analis: Tak Bertahan Lama
Rupiah Menguat Efek Aturan DHE SDA Berlaku, Proyeksi Analis: Tak Bertahan Lama
Keuangan
Brantas Abipraya Sertifikasi 300 Pekerja Konstruksi Sekolah Rakyat di Lampung
Brantas Abipraya Sertifikasi 300 Pekerja Konstruksi Sekolah Rakyat di Lampung
Ekbis
Pertamina Patra Niaga Turunkan Harga Avtur 10 Persen Mulai Hari Ini
Pertamina Patra Niaga Turunkan Harga Avtur 10 Persen Mulai Hari Ini
Energi
Rupiah Hari Ini Menguat, Berkat DHE SDA di Tengah Gejolak Global
Rupiah Hari Ini Menguat, Berkat DHE SDA di Tengah Gejolak Global
Keuangan
China Buka Keran Ekspor Urea, Krisis Pupuk Global Berpotensi Mereda
China Buka Keran Ekspor Urea, Krisis Pupuk Global Berpotensi Mereda
Industri
IEA, Bank Dunia, IMF, dan WTO Kompak Wanti-wanti Risiko Krisis Energi Global
IEA, Bank Dunia, IMF, dan WTO Kompak Wanti-wanti Risiko Krisis Energi Global
Ekbis
Bulog dan PT GMM Temui Petani Tebu, Bahas Penyerapan Hasil Panen
Bulog dan PT GMM Temui Petani Tebu, Bahas Penyerapan Hasil Panen
Ekbis
Bulog Pastikan Penyaluran Tebu Petani Blora Tetap Lancar
Bulog Pastikan Penyaluran Tebu Petani Blora Tetap Lancar
Ekbis
ASDP Tegaskan Kendaraan Listrik Boleh Naik Kapal Feri, Ini Syaratnya
ASDP Tegaskan Kendaraan Listrik Boleh Naik Kapal Feri, Ini Syaratnya
Ekbis
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau