(Arrahmah.id) — JI secara formal berdiri pada 1 Januari 1993, didirikan oleh Abdullah Sungkar dan Abu Bakar Ba’asyir sebagai pewaris garis perjuangan Darul Islam (DI) yang sejak 1970-an telah mengembangkan jaringan kaderisasi di Jawa Tengah melalui pesantren, radio dakwah, dan struktur bawah tanah (Solahudin, NII sampai JI).
Sejak awal, JI memosisikan diri sebagai organisasi salafi-jihadis dengan tujuan menegakkan negara Islam di Asia Tenggara, berjejaring dengan Al-Qaeda dan kamp-kamp Afghanistan, serta membangun sel di Indonesia, Malaysia, Singapura, dan Filipina.
Periode 1993–2002 adalah fase konsolidasi dan ofensif. JI mengembangkan struktur wilayah (mantiqi), jaringan pesantren, dan sel operasi yang kemudian terlibat dalam serangkaian serangan bom, dengan puncak tragedi Bom Bali pada 12 Oktober 2002. Serangan ini menjadikan JI masuk daftar organisasi teroris PBB dan ditetapkan sebagai Foreign Terrorist Organization oleh AS pada Oktober 2002.
Periode 2002–2010 ditandai oleh represi negara. Densus 88 dan aparat penegak hukum menangkap ratusan anggota, memukul struktur komando, dan memaksa JI beradaptasi. Banyak amir—dari Abu Rusydan hingga Zarkasih dan Para Wijayanto—ditangkap dan dipenjara, membuat organisasi bergeser dari fase ofensif ke fase laten dan ideologis.
Periode 2010–2021 adalah fase adaptasi dan infiltrasi. JI mengurangi operasi kekerasan terbuka dan lebih banyak bergerak dalam bentuk dakwah, pendidikan, dan infiltrasi struktur sosial-politik. Pada 2021, terungkap bahwa JI menyamarkan aktivitasnya melalui Partai Dakwah Rakyat Indonesia, menunjukkan kemampuan organisasi untuk beradaptasi dengan medan politik demokratis sambil mempertahankan agenda ideologis.
Periode 2021–2024 adalah fase refleksi ideologis dan deradikalisasi kolektif. Tekanan hukum—termasuk UU No. 5/2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme—memperkuat kerangka penindakan dan pencegahan, sementara di dalam tubuh JI muncul evaluasi mendalam tentang relevansi perjuangan menegakkan Daulah Islamiyah secara formal.
Dalam musyawarah di Bogor pada 30 Juni 2024, tokoh-tokoh senior JI menyatakan pembubaran organisasi dan kembali taat kepada NKRI, menandai akhir resmi JI sebagai struktur organisasi terlarang yang sejak 2008 telah dinyatakan melawan dasar negara.
Deklarasi ini bukan sekadar gestur politik, tetapi hasil proses panjang tiga fase: perubahan ideologi (dari negara Islam formal ke penerimaan NKRI sebagai negeri Islam warisan ulama), perubahan perilaku (meninggalkan kekerasan), dan perubahan organisasi (pembubaran struktur JI dan transformasi menjadi entitas baru yang mengklaim jalur damai).

Garda Satya NKRI dan Masa Depan Jihadisme di Indonesia
Transformasi 6.500 anggota JI menjadi Garda Satya NKRI adalah momen penting dalam sejarah jihadisme Indonesia. Untuk pertama kalinya, sebuah organisasi salafi-jihadis besar secara kolektif menyatakan kembali kesetiaan kepada NKRI dan meninggalkan agenda kekerasan.
Hal ini membuka ruang baru bagi model deradikalisasi kolektif—bukan hanya individu—yang selama ini jarang terjadi dalam studi jihadisme. Namun, masa depan jihadisme di Indonesia tidak otomatis berakhir dengan bubarnya JI. Ada beberapa poin krusial:
Pertama, ideologi tidak bubar secepat organisasi. Jaringan, memori perjuangan, dan narasi ketidakadilan tetap bisa menjadi sumber rekrutmen bagi kelompok baru atau splinter group. Pengalaman global menunjukkan bahwa pembubaran organisasi sering diikuti oleh munculnya kelompok-kelompok kecil yang lebih cair dan sulit dipetakan.
Kedua, medan jihadisme Indonesia sudah lama tidak hanya diisi JI. Ada jaringan lain seperti JAD, sel pro-ISIS, dan simpul-simpul kecil yang beroperasi dengan pola leaderless jihad. Mereka memanfaatkan media sosial, isu global, dan ketegangan lokal untuk memobilisasi kekerasan tanpa perlu struktur besar seperti JI.
Ketiga, transformasi JI menjadi Garda Satya NKRI justru membuka peluang baru. Mantan anggota JI dapat menjadi “buffer” sosial yang mencegah regenerasi kekerasan. Mereka memiliki kredibilitas di mata simpatisan lama dan, jika benar-benar konsisten dengan jalur damai, mereka bisa menjadi agen kontra-narasi yang kuat.
Keempat, negara tetap memegang peran sentral. Tanpa kebijakan yang adil, penegakan hukum yang proporsional, dan ruang politik yang inklusif, rasa ketidakadilan dapat melahirkan generasi baru yang tidak lagi memakai nama JI, tetapi mewarisi semangat perlawanan.
Jadi, masa depan jihadisme di Indonesia setelah JI bubar dan 6.500 anggotanya menjadi Garda Satya NKRI bukanlah cerita “akhir”, melainkan fase baru. JI sebagai organisasi mungkin selesai, tetapi jihadisme sebagai ideologi bisa bertransformasi, dan deradikalisasi kolektif JI bisa menjadi model—atau justru ujian—bagi bagaimana negara dan masyarakat mengelola memori kekerasan dan peluang rekonsiliasi.
JI bisa saja bubar, tetapi pekerjaan mengelola masa depan jihadisme di Indonesia baru saja memasuki babak yang lebih halus—lebih banyak soal narasi, keadilan, dan ruang hidup bersama daripada sekadar penangkapan dan pembubaran organisasi.
(*/arrahmah.id)
