JAKARTA (Arrahmah.id) – Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) digugat secara perdata oleh seorang warga sipil bernama Subhan.
Dalam petitum gugatan, Subhan menuntut pembayaran ganti rugi materiel dan imateriel sebesar Rp125 triliun dan Rp10 juta kepada negara.
Jubir II Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Sunoto, mengonfirmasi isi petitum tersebut, yang antara lain menyatakan: “Menghukum para tergugat secara tanggung renteng membayar kerugian materiel dan imateriel kepada Penggugat dan seluruh Warga Negara Indonesia sebesar Rp125 triliun dan Rp10 juta, dan disetorkan ke kas negara.”
Subhan menilai Gibran dan KPU telah melakukan perbuatan melawan hukum karena beberapa syarat pendaftaran calon wakil presiden dianggap tidak terpenuhi.
Karena itu, penggugat meminta agar majelis hakim menyatakan Gibran dan KPU bersalah dan melakukan perbuatan melawan hukum.
Selain itu, Subhan juga meminta agar majelis hakim menyatakan status Gibran sebagai Wakil Presiden Republik Indonesia periode 2024–2029 tidak sah.
“Menyatakan Tergugat I tidak sah menjadi Wakil Presiden Republik Indonesia periode 2024–2029,” bunyi petitum tersebut.
Gugatan ini juga memuat permintaan agar negara tetap melaksanakan putusan, meskipun nantinya para tergugat mengajukan banding atau kasasi.
Subhan menuntut penerapan uang paksa (dwangsom) sebesar Rp100 juta setiap hari atas keterlambatan pelaksanaan putusan pengadilan.
Berdasarkan penelusuran di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, gugatan ini telah terdaftar dengan nomor perkara 583/Pdt.G/2025/PN Jkt.Pst pada Jumat, 29 Agustus 2025. Sidang perdana dijadwalkan digelar pada Senin, 8 September 2025.
(ameera/arrahmah.id)