1. News
  2. Nasional

Resmi Jadi Tersangka Korupsi Laptop Rp9,3 Triliun, Nadiem Makarim: Allah Tahu Kebenarannya

Ameera
Kamis, 4 September 2025 / 12 Rabiul awal 1447 17:44
Resmi Jadi Tersangka Korupsi Laptop Rp9,3 Triliun, Nadiem Makarim: Allah Tahu Kebenarannya

JAKARTA (Arrahmah.id) – Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam kasus dugaan korupsi Program Digitalisasi Pendidikan periode 2019–2022.

“Allah tahu kebenarannya,” ujar Nadiem singkat saat digelandang ke mobil tahanan dengan tangan diborgol dan mengenakan rompi pink, Kamis (4/9) sore.

Kapuspen Kejagung, Anang Supriatna, menyatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan cukup bukti terkait dugaan korupsi pengadaan 1,2 juta unit laptop Chromebook senilai Rp9,3 triliun.

Dari proyek tersebut, negara diduga merugi hingga Rp1,98 triliun akibat mark up harga dan pengadaan perangkat lunak.

Nadiem diperiksa sekitar enam jam sejak pukul 09.00 WIB dengan didampingi kuasa hukum termasuk Hotman Paris.

Sebelumnya, ia telah dua kali diperiksa sebagai saksi pada Juni dan Juli 2025.

Dalam perkara ini, Kejagung sebelumnya telah menetapkan empat tersangka lain yang merupakan anak buah Nadiem di Kemendikbudristek, yakni mantan Direktur SMP Mulyatsyah, mantan Direktur SD Sri Wahyuningsih, mantan stafsus Mendikbudristek Jurist Tan, dan mantan konsultan teknologi Ibrahim Arief.

Kejagung menegaskan kasus ini masih terus dikembangkan untuk mengusut aliran dana dan pihak-pihak lain yang diduga terlibat.

(ameera/arrahmah.id)