1. News
  2. Nasional

Refly Harun: Abolisi untuk Tom Lembong Langkah Konstitusional dan Adil

Ameera
Jum, 1 Agustus 2025 / 7 Safar 1447 21:55
Refly Harun: Abolisi untuk Tom Lembong Langkah Konstitusional dan Adil

JAKARTA (Arrahmah.id) – Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun menilai keputusan Presiden Prabowo Subianto memberikan abolisi kepada mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong sebagai langkah konstitusional dan tepat.

Pernyataan ini disampaikan Refly saat menjenguk Tom Lembong di Lapas Cipinang, Jakarta Timur, Jumat, 1 Agustus 2025.

Menurut Refly, abolisi adalah penghapusan tuntutan hukum yang berbeda dengan amnesti.

“Ini langkah yang benar, langkah konstitusional dari Presiden Prabowo. Karena abolisi ini menghapuskan tuntutan, artinya kasusnya dianggap tidak ada. Beda dengan amnesti, kalau amnesti itu tetap dianggap bersalah, tapi diampuni,” jelasnya.

Ia menegaskan bahwa dengan terbitnya abolisi, status hukum Tom Lembong secara sah menjadi warga negara yang tidak pernah melakukan tindak pidana.

“Itu konsekuensinya. Dengan abolisi, maka Tom Lembong diakui bersih secara hukum,” tegasnya.

Refly juga mengkritisi proses hukum yang menjerat Tom dalam kasus impor gula. Ia menilai sejak awal, sidang tidak menunjukkan adanya bukti bahwa Tom menerima aliran dana atau memperkaya diri sendiri maupun orang lain.

“Di persidangan terbukti bahwa Tom Lembong tidak menerima aliran dana baik untuk dirinya maupun pihak yang terkait dengannya. Bahkan, hitungan kerugian negara berubah-ubah dan BPKP sendiri bingung menentukan nilainya,” ujarnya.

Ia juga menyoroti tidak adanya mens rea (niat jahat) dalam tindakan Tom Lembong.

“Kalau mens rea tidak ada, maka seharusnya Tom Lembong sudah dibebaskan dari kemarin-kemarin,” tandasnya.

Dengan demikian, menurut Refly, keputusan Presiden Prabowo tidak hanya sah secara hukum, tetapi juga memenuhi rasa keadilan.

“Ini keputusan yang adil secara substansi,” pungkasnya.

(ameera/arrahmah.id)